JATENGKU.COM, Magelang — Kasus praktik dukun aborsi yang pernah terungkap di Kabupaten Magelang kembali mengingatkan kita bahwa persoalan aborsi ilegal belum benar-benar selesai. Meskipun hukum telah mengatur larangan dan batasan yang jelas mengenai tindakan aborsi, praktik tersebut masih ditemukan di tengah masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan aborsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan moral yang kompleks.
Keberadaan dukun aborsi biasanya muncul karena adanya kebutuhan yang tidak terselesaikan. Kehamilan di luar nikah, tekanan sosial, ketakutan terhadap stigma masyarakat, hingga persoalan ekonomi sering kali mendorong seseorang mencari jalan pintas. Sayangnya, jalan pintas tersebut justru membawa risiko yang jauh lebih besar. Selain melanggar hukum, praktik aborsi yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis dapat mengancam kesehatan bahkan keselamatan perempuan yang menjalani tindakan tersebut.

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, praktik dukun aborsi jelas merupakan tindakan yang dilarang. Negara telah memberikan batasan yang tegas bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, dengan prosedur dan persyaratan yang ketat. Ketika tindakan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh orang yang tidak memiliki kewenangan medis, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Namun, melihat persoalan ini hanya dari sisi pelanggaran hukum belumlah cukup. Hukum tidak berdiri sendiri. Di balik setiap aturan terdapat nilai-nilai moral yang menjadi landasannya. Dalam konteks ini, pemikiran Thomas Aquinas menjadi menarik untuk dikaji. Filsuf hukum abad pertengahan tersebut berpendapat bahwa hukum yang baik harus selaras dengan moralitas dan bertujuan mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune).
Menurut Aquinas, salah satu kecenderungan dasar manusia adalah mempertahankan kehidupan. Kehidupan bukan sekadar aspek biologis, melainkan nilai fundamental yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, tindakan yang secara sengaja menghilangkan kehidupan dipandang bertentangan dengan hukum alam. Dalam perspektif ini, praktik dukun aborsi tidak hanya bermasalah karena melanggar aturan negara, tetapi juga karena bertentangan dengan nilai moral yang menjadi dasar kehidupan manusia.
Lebih jauh lagi, praktik dukun aborsi juga sulit dikatakan mendukung kebaikan bersama. Alih-alih memberikan solusi, praktik tersebut justru menciptakan risiko baru. Keselamatan ibu terancam karena tindakan dilakukan tanpa standar medis yang memadai, sementara kehidupan janin juga berada dalam posisi yang rentan. Pada titik inilah terlihat bahwa hukum dan moral sebenarnya berjalan dalam arah yang sama, yaitu melindungi kehidupan dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Meski demikian, masyarakat juga perlu melihat akar persoalan yang menyebabkan praktik semacam ini masih bertahan. Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendampingan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan, serta pengurangan stigma sosial perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan. Tanpa menyentuh akar masalah, praktik aborsi ilegal berpotensi terus berulang meskipun pelakunya telah dihukum.
Kasus dukun aborsi di Magelang memberikan pelajaran bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menjaga nilai-nilai yang dianggap penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pandangan Thomas Aquinas, hukum yang baik adalah hukum yang melindungi kehidupan dan mengarahkan manusia pada kebaikan bersama. Oleh karena itu, praktik dukun aborsi tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang hukum positif maupun dari sudut pandang moral. Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih peduli, edukatif, dan manusiawi.
