Mayoritas petani penggarap di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tidak mengetahui adanya program AUTP maupun BPJS Ketenagakerjaan, sementara 100 persen responden tidak memiliki jaminan hari tua.
JATENGKU.COM, KABUPATEN MAGELANG – Meski negara telah menjamin hak atas jaminan sosial melalui konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, ribuan petani di Desa Kayupuring Lor, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, nyatanya masih jauh dari perlindungan tersebut. Sebuah penelitian yang digelar oleh tim mahasiswa Universitas Tidar mengungkap realitas mengkhawatirkan: mayoritas petani tidak mengetahui keberadaan program jaminan sosial, terjebak hambatan administratif, dan seluruhnya tidak memiliki jaminan hari tua.
Penelitian berjudul “Pemenuhan Hak Jaminan Sosial bagi Petani di Desa Kayupuring, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dalam Perspektif Teori Hukum Progresif” ini dilakukan melalui wawancara mendalam kepada sejumlah petani setempat. Hasilnya menemukan empat kendala struktural utama yang menjadi penghambat pemenuhan hak jaminan sosial para petani.
Petani Penggarap Tereksklusi secara Administratif
Sebanyak 67 persen responden mengusahakan lahan pertanian melalui sistem bagi hasil, bukan sebagai pemilik lahan. Status ini menjadi batu sandungan besar karena program jaminan sosial pertanian seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mensyaratkan dokumen kepemilikan formal, seperti kartu tani atau sertifikat tanah. Salah satu petani bahkan tidak dapat mengklaim bantuan dinas karena sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tuanya.
Kondisi ini ironis karena petani penggaraplah yang sejatinya menanggung seluruh risiko produksi di lapangan, namun justru berada pada posisi paling rentan secara administratif dan hukum.
Dua Pertiga Petani Tidak Tahu Program Jaminan Sosial
Temuan yang tak kalah memprihatinkan adalah rendahnya tingkat literasi program. Sebanyak 67 persen responden sama sekali tidak mengetahui keberadaan AUTP maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara 33 persen sisanya hanya mendengar informasi tersebut secara samar dari obrolan di sawah, bukan dari saluran sosialisasi resmi pemerintah.
“Minimnya sosialisasi merupakan kendala struktural yang berulang di berbagai daerah. Kelembagaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yang selama ini hanya berperan sebagai penyalur informasi pupuk dan bibit seharusnya dapat dioptimalkan sebagai agen sosialisasi jaminan sosial,” ungkap tim peneliti Universitas Tidar.
Gagal Panen Berujung Jebakan Utang
Tidak adanya bantalan ekonomi yang memadai membuat petani sangat rentan ketika menghadapi risiko produksi. Seluruh responden (100%) melaporkan pernah menghadapi risiko gagal panen secara berulang, dengan 67 persen disebabkan serangan hama dan penyakit, serta 33 persen akibat ketidakpastian cuaca.
Saat gagal panen menghantam, 67 persen petani terpaksa berutang atau mencari pekerjaan sampingan sebagai buruh harian. Hanya satu petani yang masih bisa mengandalkan tabungan pribadi. Skema AUTP yang dirancang untuk menjamin ketersediaan modal kerja musim tanam berikutnya tidak dapat dinikmati karena petani bahkan tidak mengetahui program tersebut.
100 Persen Petani Tanpa Jaminan Hari Tua
Meski sebagian besar petani telah mengakses layanan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), seluruh responden (100%) tidak memiliki jaminan hari tua sama sekali. Ini menunjukkan disparitas nyata: subsidi negara cukup efektif menjangkau perlindungan kesehatan dasar, namun gagal total untuk perlindungan jangka panjang.
Batasan usia maksimal pendaftaran dan ketidakpastian pendapatan petani menjadi penghalang utama keikutsertaan mereka dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Akibatnya, petani yang telah memasuki usia nonproduktif berada dalam kondisi sangat rentan tanpa jaring pengaman sosial jangka panjang.
Kegagalan Sistem, Bukan Kegagalan Petani
Ditinjau dari perspektif Teori Hukum Progresif, tim peneliti menegaskan bahwa kesenjangan antara aturan hukum dan kenyataan di lapangan ini tidak boleh dilihat sebagai kegagalan petani untuk taat hukum. Sebaliknya, ini adalah kegagalan sistem hukum itu sendiri dalam menjalankan fungsi melayani manusia.
“Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Peraturan bukan institusi yang final dan mutlak, melainkan harus terus berproses untuk mengabdi pada kepentingan manusia,” demikian pandangan Teori Hukum Progresif yang dijadikan kerangka analisis dalam penelitian ini.
Secara normatif, hak atas jaminan sosial telah dijamin melalui Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, realisasinya di lapangan masih jauh dari ideal.
Rekomendasi: Reformasi Mendesak dari Hulu ke Hilir
Penelitian ini merekomendasikan empat langkah reformasi. Pertama, penyederhanaan persyaratan administratif dengan menyediakan jalur alternatif bagi petani penggarap — misalnya melalui surat keterangan penggarap dari kepala desa atau perjanjian bagi hasil tertulis. Kedua, penguatan sosialisasi berbasis komunitas yang memanfaatkan Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai agen terdepan. Ketiga, rekonstruksi desain program jaminan sosial agar lebih selaras kebutuhan riil petani, yakni stabilisasi harga dan kepastian pendapatan. Keempat, perluasan akses Jaminan Hari Tua secara afirmatif, termasuk peninjauan ulang batasan usia pendaftaran dan pemberian subsidi iuran bagi petani miskin.
Penelitian ini menjadi pengingat bahwa keberadaan 42,49 juta pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berdasarkan data BPS Februari 2026 belum diimbangi dengan perlindungan sosial yang memadai. Tanpa reformasi nyata, jutaan petani Indonesia akan terus berada dalam kerentanan struktural yang sama dari generasi ke generasi.
Sumber: Penelitian PJBL Filsafat — Universitas Tidar, 2026
