JATENGKU.COM, Jakarta — Bayangkan, misalnya ada seorang ibu-ibu yang berjualan kue nastar. Setiap menjelang Lebaran, pesanan selalu membanjir, tapi modal untuk beli bahan-bahan dan kemasan dalam jumlah yang banyak sering jadi tantangan tersendiri. Ke bank, ia ragu karena urusan administrasi yang ribet dan merepotkan. Ke rentenir, ia takut karena bunganya bisa sangat mencekik.
Cerita semacam ini bukan kejadian langka. Ini adalah keluhan umum yang dialami jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Padahal, peran mereka sangat besar. Data Kementerian UMKM dan Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia pada 2025 sudah mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha, menyumbang 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta menyerap lebih dari 123 juta tenaga kerja, atau hampir 97 persen dari total angkatan kerja nasional.
Dengan kata lain, begitu UMKM goyah sedikit saja, getarannya akan langsung menjalar ke seluruh ekonomi rakyat. Oleh karena itu, akses permodalan yang adil dan sehat menjadi isu yang tidak boleh dianggap remeh. Fintech syariah mulai memainkan peran penting di sini.
UMKM Lebih Cocok dengan Skema Syariah
Fintech syariah pada dasarnya menawarkan pembiayaan berbasis akad, bukan bunga. Beberapa akad yang umum dipakai antara lain murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati di awal), mudharabah (bagi hasil antara penyedia dana dan pengusaha), serta musyarakah (kerja sama modal dengan pembagian untung-rugi).
Bagi pelaku UMKM, skema ini terasa lebih “manusiawi”. Bebannya disesuaikan dengan kondisi usaha, bukan dipatok angka tetap yang tetap harus dibayar meski dagangan sepi. Eks-Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya pernah menjelaskan bahwa penerima pembiayaan fintech syariah memang didominasi oleh pelaku UMKM, dan masyarakat umum bisa ikut membantu mereka dengan menjadi pemberi dana (lender) di platform tersebut.
Proses pengajuannya pun serba online, tidak perlu bolak-balik kantor cabang atau mengisi data di setumpuk dokumen fisik. Ini jadi kabar baik buat pelaku usaha kecil yang waktunya lebih berharga dihabiskan untuk berjualan ketimbang mengurus berkas.
Pertumbuhan yang Makin Sayang untuk Dilewatkan
Kalau melihat tren beberapa tahun terakhir, pertumbuhan fintech syariah di Indonesia cukup mengesankan. AFSI mencatat penyaluran pembiayaan fintech lending syariah melonjak dari Rp484 miliar pada 2020 menjadi Rp1,1 triliun pada 2021, lalu menembus Rp5,5 triliun pada 2022 atau tumbuh hampir 500 persen hanya dalam waktu dua tahun, penyaluran pembiayaan fintech lending syariah menembus angka sekitar Rp7,16 triliun secara akumulasi pada awal 2023, dengan volume penyaluran tahunan pada 2023 diproyeksikan tumbuh 27%. Hingga akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka penyaluran sebesar Rp1,22 triliun pada 2024, naik menjadi Rp1,85 triliun pada Desember 2025, dan relatif bertahan di level Rp1,84 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan di tahun-tahun awal mulai memasuki fase yang stabil
Memang, jika dibandingkan dengan industri fintech secara keseluruhan, porsi fintech syariah masih tergolong kecil. Memang, jika dibandingkan dengan industri fintech secara keseluruhan, porsi fintech syariah masih tergolong kecil. Per Desember 2025, misalnya, outstanding pembiayaan fintech syariah “baru” sekitar Rp1 triliun, jauh di bawah outstanding gabungan fintech syariah dan konvensional yang sudah mencapai Rp96,62 triliun. AFSI juga mencatat jumlah pemain fintech syariah saat ini hanya 17 dari total 95 perusahaan fintech berizin di Indonesia.
Namun jangan salah, momentumnya terus menanjak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) syariah mencapai Rp 1,84 triliun per Februari 2026. Di bagian lain, Layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) berbasis syariah tetap menjadi penopang utama industri ini sepanjang 2025. ALUDI mencatat hingga penutupan 2025, industri SCF secara keseluruhan telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp1,9 triliun, dengan jumlah penerbit yang telah melampaui seribu penerbit dan melibatkan lebih dari 190 ribu investor. AFSI juga mencatat jumlah UMKM Muslim yang merasakan manfaat pembiayaan halal melalui fintech syariah terus bertumbuh hingga puluhan ribu, angka ini relatif karena belum banyak diperbarui secara resmi sejak disebutkan lebih dari 50 ribu pada 2024. Proyeksinya pun cerah, berdasarkan Global Islamic Fintech Report, pasar fintech syariah Indonesia diperkirakan bisa menembus nilai Rp303,34 triliun pada 2029, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sekitar 11,3 persen.
Regulasi yang Menguntungkan UMKM
Pertumbuhan ini tidak lepas dari dukungan regulasi. OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 September 2025. Aturan ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank, termasuk fintech syariah, untuk menyalurkan pembiayaan ke UMKM dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan tetap hati-hati.
OJK bahkan sudah menetapkan target lewat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Pada periode 2025-2026, porsi pembiayaan fintech ke sektor produktif dan UMKM ditargetkan mencapai 40-50 persen, naik dari fase sebelumnya pada periode 2023-2024 yang baru di kisaran 30-40 persen.
Sepanjang 2024, AFSI mengklaim sudah mengedukasi lebih dari 12.700 orang lewat 167 program literasi keuangan syariah. Momentum ini berlanjut ke 2025 dan awal 2026 lewat sejumlah forum strategis bersama OJK, mulai dari Dialog Infinity soal Pemeringkat Kredit Alternatif untuk BPRS (September 2025), forum soal tokenisasi aset kripto syariah, hingga Dialog Infinity terbaru soal tokenisasi properti (Januari 2026), meski AFSI belum merilis rekap angka literasi tahunan baru untuk periode ini.
Tantangan yang Masih Mengadang
Tentu, jalan fintech syariah belum sepenuhnya mulus. Literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM, terutama di luar kota besar, masih perlu digenjot. Jumlah pemain fintech syariah yang masih terbatas dibandingkan fintech konvensional juga membuat pilihan produk dan jangkauan layanan belum merata ke seluruh daerah.
Belum lagi soal kepercayaan dari publik yang harus terus dijaga, mengingat masih ada praktik pinjaman ilegal yang menumpang nama syariah demi menarik nasabah. Karena itu, edukasi dan pengawasan yang konsisten dari regulator maupun asosiasi industri jadi kunci penting ke depan.
Fintech syariah memang belum menjadi pemain dominan dalam industri keuangan digital nasional, tapi pertumbuhannya yang konsisten dan dukungan regulasi yang makin matang menunjukkan arah yang menjanjikan. Bagi UMKM yang selama ini terpinggirkan dari akses keuangan formal, fintech syariah bisa jadi jembatan menuju modal usaha yang lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Kalau ekosistem ini terus dirawat lewat kolaborasi pemerintah, regulator, asosiasi, dan pelaku industri, bukan tidak mungkin fintech syariah akan menjadi salah satu pendorong utama UMKM Indonesia untuk benar-benar naik kelas di masa depan.

