Rekomendasi

    Dilema Anggaran Negara: Menguji Skala Prioritas antara Ambisi Makan Gratis dan Kebutuhan Dasar Publik

    Ilustrasi sebuah timbangan raksasa yang menggambarkan dilema alokasi anggaran negara. Di satu sisi, anggaran besar dialokasikan untuk program makan gratis, sementara di sisi lain terdapat pemenuhan kebutuhan dasar publik yang tidak kalah krusial seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur penunjang. (Foto: Ilustrasi)
    Firman Setiawan

    Penulis: Barron Hart Caesarrio

    Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Airlangga

    JATENGKU.COM, Surabaya — Kondisi keuangan negara kita saat ini sedang menghadapi ujian keselarasan kebijakan yang cukup serius. Langkah pemerintah yang secara agresif menggelontorkan dana hingga ratusan triliun rupiah demi memaksakan eksekusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang diskusi dan kritik di berbagai daerah. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, keputusan untuk memprioritaskan program baru berskala raksasa ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah dan kompas prioritas politik anggaran kita.

    Gelombang protes mahasiswa yang memuncak dalam berbagai aksi belakangan ini, mulai dari Jakarta dengan narasi “Menuju Indonesia Bangkrut” hingga aksi Aliansi BEM di Surabaya, bukan sekadar letupan emosional sesaat akibat dinamika politik. Gerakan ini merupakan bentuk evaluasi kritis yang rasional dari kalangan kampus terhadap tata kelola kebijakan publik. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat ada persoalan serius mengenai bagaimana pemerintah menyusun skala prioritas pengeluaran negara, yang jika tidak dikritisi, justru berpotensi mengorbankan sektor-sektor pelayanan publik lain yang jauh lebih mendasar dan mendesak.

    Hukum Keuangan Negara dan Risiko Kebijakan Populis

    Jika kita bedah dari kacamata hukum keuangan negara, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah pengeluaran negara harus didasarkan pada asas keadilan dan efisiensi yang berorientasi pada kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat luas. Prinsip utama dari hukum keuangan negara adalah memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, serta bertanggung jawab untuk membawa dampak jangka panjang yang terukur bagi kemaslahatan publik.

    Memaksakan pembentukan struktur birokrasi baru seperti Badan Gizi Nasional beserta anggaran logistiknya yang sangat besar di tengah keterbatasan ruang anggaran adalah sebuah langkah yang tergesa-gesa. Perencanaan yang kurang matang ini berpotensi melanggar asas efisiensi keuangan negara. Ketika sebuah program populis dipaksakan berjalan tanpa adanya sumber pendapatan negara yang baru dan kokoh, pemerintah secara tidak langsung akan melakukan penghematan atau pengalihan anggaran dari sektor lain. Di sinilah letak kekeliruan tata kelola tersebut, di mana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek justru mengaburkan kewajiban negara dalam mendanai sektor-sektor pembangunan yang sifatnya permanen.

    Paradoks Korupsi Birokrasi dan Kehilangan Marwah Pengawasan

    Kekhawatiran kalangan kampus mengenai rapuhnya tata kelola program ini sayangnya langsung terbukti melalui realitas penegakan hukum belakangan ini. Kasus dugaan korupsi yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi tamparan keras bagi kredibilitas program ini. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakilnya atas dugaan penyimpangan pengelolaan mitra dan penggelembungan biaya pengadaan barang membuktikan bahwa sistem ini rapuh sejak dini. Di saat program ini bahkan belum sepenuhnya berjalan merata ke seluruh pelosok negeri, kebocoran anggaran justru sudah terjadi di tingkat struktural pusat.

    Secara hukum administrasi negara, fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Pengadaan barang dan logistik dalam skala raksasa yang melibatkan perputaran uang ratusan triliun rupiah secara terpusat memang sangat rawan menjadi ladang korupsi sistemik. Namun, di tengah fakta birokrasi yang bermasalah dan badai kritik publik ini, pemerintah tampaknya tetap menunjukkan sikap optimisme yang sangat tinggi terhadap program unggulannya tersebut. Optimisme politik yang berlebihan tanpa dibarengi dengan evaluasi hukum yang radikal justru berbahaya. Sebagai rakyat dan mahasiswa, kita tentu ingin setiap rupiah APBN yang bersumber dari pajak rakyat dipergunakan dengan bersih dan tepat sasaran. Memaksakan optimisme di atas sistem yang sedang bocor secara hukum adalah sebuah langkah yang tidak rasional.

    Kegagalan Infrastruktur Daerah dan Ilusi Pemberdayaan Lokal

    Selain persoalan hukum di tingkat pusat, realitas di lapangan dalam uji coba program ini justru menelanjangi ketimpangan infrastruktur antarwilayah yang belum diselesaikan negara. Laporan investigasi media di daerah seperti Manggarai Barat, NTT, memperlihatkan bagaimana ambisi membagikan makanan bergizi terbentur pada realitas mendasar: ketiadaan akses listrik dan pasokan air bersih yang layak untuk mengelola dapur umum berskala masif. Fakta ini menegaskan adanya lompatan logika kebijakan yang fatal. Bagaimana mungkin negara memprioritaskan anggaran untuk membagikan makanan siap saji, sementara infrastruktur dasar yang menjadi hak hidup harian masyarakat di daerah tersebut belum juga dipenuhi?

    Bukan hanya itu, ketergantungan pasokan bahan baku yang masih bersandar pada keran impor—seperti komoditas susu—membongkar ilusi bahwa program ini akan menggerakkan ekonomi arus bawah. Ratusan triliun uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun ketahanan pangan mandiri atau menghidupkan sektor peternakan lokal, justru berisiko mengalir ke luar negeri demi mengejar target pemenuhan gizi yang instan.

    Ancaman Terhadap Hak Pendidikan yang Konstitusional

    Secara konstitusional, konstitusi kita telah memberikan amanat yang tegas mengenai ke mana arah anggaran negara harus diprioritaskan. Salah satunya adalah kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan (mandatory spending). Jaminan hukum ini dibuat sebagai komitmen tertulis agar hak dasar warga negara terhadap akses pendidikan berkualitas tidak terganggu oleh dinamika politik atau selera rezim yang sedang berkuasa.

    Ketika anggaran negara tersedot secara masif untuk program pembagian makanan harian yang rentan dikorupsi dan tidak ditopang infrastruktur lokal yang siap, sektor pendidikan berada dalam posisi yang rawan dikorbankan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa di berbagai daerah, termasuk di pelosok Jawa Timur, masih banyak fasilitas sekolah yang rusak, kesejahteraan tenaga pendidik yang memprihatinkan, serta aksesibilitas yang buruk. Sektor-sektor inilah yang semestinya mendapatkan intervensi anggaran terlebih dahulu. Mengingat pentingnya pembangunan manusia dan aksesibilitas daerah sebagai fondasi utama kemajuan bangsa, mengalihkan fokus anggaran ke program bantuan langsung yang tidak berkelanjutan terasa mencederai asas keadilan bagi publik.

    Langkah Solutif dan Rekomendasi untuk Pemerintah

    Sebagai bagian dari insan akademis yang memikul tanggung jawab sosial, mahasiswa tidak hanya hadir untuk menyampaikan kritik atas jalannya pemerintahan, melainkan juga menawarkan solusi yang objektif dan rasional. Demi menyelamatkan tata kelola keuangan negara, ada tiga langkah strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah:

    Pertama, pemerintah harus berani melakukan penundaan sementara dan evaluasi total terhadap implementasi program makan gratis ini. Pasca-kasus korupsi di pusat serta mencuatnya hambatan sarana air dan listrik di daerah, pelaksanaan program tidak boleh dipaksakan sebelum perangkat hukum terkait pengawasan distribusi, transparansi pengelolaan vendor, dan pembenahan infrastruktur dasar daerah diselesaikan. Kesiapan tata kelola dan hukum harus didahulukan daripada mengejar target waktu politik.

    Kedua, ruang anggaran yang berhasil diselamatkan dari penundaan program ini harus dialokasikan kembali ke sektor-sektor esensial yang membutuhkan bantuan mendesak. Dana tersebut harus dikembalikan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional, perbaikan sarana sekolah di daerah pelosok, serta percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang langsung berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar (seperti air bersih dan listrik) bagi masyarakat lokal secara jangka panjang.

    Ketiga, pemerintah wajib membuka kembali ruang partisipasi publik yang bermakna sebelum mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas. Masukan dari para ahli, kalangan akademisi, dan mahasiswa harus didengar secara substantif sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun prioritas APBN. Dengan demikian, anggaran negara benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kepentingan jangka pendek.

    Anggaran negara pada hakikatnya adalah uang milik rakyat yang diamanahkan kepada pemerintah untuk dikelola demi kemakmuran bersama yang berkelanjutan. Jika tata kelola anggaran terus dipaksa berjalan tanpa skala prioritas yang sehat, maka fondasi pembangunan bangsa ke depan akan semakin rapuh. Sudah saatnya pemerintah menurunkan ego politiknya, melihat kembali realitas kesulitan dan tuntutan keadilan dari masyarakat dan kampus, serta mengembalikan arah kebijakan negara demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan publik yang sebenar-benarnya.

    Avatar photo
    Avatar photo
    Handayat
    Penulis