JATENGKU.COM, Jakarta — Kemudahan teknologi digital saat ini seolah memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang bagi anak muda. Di satu sisi, semua urusan finansial memang menjadi serba praktis. Namun di sisi lain, kemudahan ini justru bisa menjadi bumerang, terutama ketika akses pinjaman dana instan kini bisa didapatkan dengan sangat mudah, hanya bermodalkan KTP saja. Fenomena mahasiswa dan remaja yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi alarm bahaya yang mengancam masa depan.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kelompok usia produktif termasuk Gen Z menyumbang porsi yang cukup besar terhadap angka kredit macet di platform fintech lending. Banyak dari mereka terperangkap karena minimnya literasi keuangan dan tingginya tekanan gaya hidup digital yang serba gengsi. Ketika membutuhkan dana cepat, aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan syarat instan sering kali menjadi pilihan keliru, yang pada akhirnya justru berujung pada teror psikologis serta beban bunga harian yang mencekik.
Melihat fenomena ini, industri perbankan syariah sudah sepatutnya ikut turun tangan. Bank syariah tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai tempat untuk menabung, melainkan harus mampu menjadi benteng pertahanan untuk melindungi finansial Gen Z lewat beberapa keunggulan sistemnya:
1. Transparansi Akad, Bebas dari Jebakan Batil
Salah satu ciri utama pinjol ilegal yang sering dirilis oleh Satgas PASTI adalah adanya biaya tersembunyi dan bunga harian yang bersifat eksploitatif. Dalam hukum ekonomi Islam, hal ini termasuk dalam kategori riba yang dilarang keras karena merugikan satu pihak. Bank syariah menawarkan solusi lewat transparansi total sejak awal. Melalui akad yang jelas—seperti Murabahah (jual beli) atau Ijarah (sewa)—nasabah tahu persis berapa nominal yang harus dibayar tanpa perlu cemas ada biaya siluman di kemudian hari.
2. Larangan Sistem Denda Berbunga yang Menggulung
Bagi korban pinjol ilegal, hal yang paling mengerikan adalah skema denda yang terus beranak-pinak hingga melampaui utang pokok. Bank syariah memiliki regulasi ketat dari DSN-MUI terkait hal ini. Jika terjadi keterlambatan, bank syariah dilarang keras mengambil keuntungan dari denda tersebut (ta’zir). Uang denda yang dipungut pun wajib dialokasikan untuk dana sosial (kebajikan), bukan masuk ke pendapatan bank. Sistem adil ini memastikan nasabah tidak akan tenggelam dalam utang yang menggulung tanpa akhir.
3. Alternatif Pendanaan Melalui Pembiayaan Mikro dan Dana Kebajikan
Banyak anak muda terjebak pinjol karena membutuhkan modal usaha awal atau dana darurat kuliah. Untuk mengatasi hal ini, bank syariah sebenarnya menyediakan instrumen seperti Qardhul Hasan (pinjaman tanpa imbalan untuk kebutuhan mendesak) serta pembiayaan mikro syariah bagi pelaku usaha pemula. Layanan ini jauh lebih rasional, legal, dan aman untuk diakses oleh mahasiswa dibandingkan harus berspekulasi dengan aplikasi ilegal di internet.
4. Edukasi Finansial Berbasis Spiritual
Lebih dari sekadar lembaga komersial, bank syariah mengusung misi edukasi untuk mengajak Gen Z menata finansial secara sakinah (tenang). Melalui pendekatan literasi yang humanis, generasi muda diajarkan untuk lebih bijak membedakan antara kebutuhan (hajah) dan sekadar keinginan (tahsiniyah). Pendekatan spiritual ini penting untuk menyembuhkan akar masalahnya, yaitu perilaku konsumtif yang menjadi celah masuknya tawaran pinjol ilegal.
Saatnya Berpindah ke Jalur Aman
Serangan pinjol ilegal bukan sekadar masalah salah kelola uang, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan mental dan masa depan generasi muda. Gen Z hari ini harus lebih kritis dan cerdas dalam memilih mitra finansial mereka.
Oleh karena itu, memilih perbankan syariah bukan lagi sekadar persoalan mengikuti tren semata. Ini adalah langkah penyelamatan yang nyata agar masa depan finansial generasi muda kita bisa berjalan dengan aman, tenang, dan penuh berkah.
