JATENGKU.COM, JEPARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara mencatat sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan izin cerai kepada pasangannya sepanjang tahun 2025.

Kepala BKPSDM Jepara, Sridana Paminta, mengungkapkan bahwa mayoritas ASN yang mengajukan cerai berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes). Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil dan menasihati para ASN tersebut agar mempertimbangkan kembali keputusan mereka demi menjaga keutuhan rumah tangga.

Sridana menjelaskan bahwa alasan utama yang melatarbelakangi pengajuan cerai adalah ketidakcocokan dan pertengkaran yang terus menerus. “Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Dalam surat izin perceraian yang diajukan, para ASN tersebut menyertakan berbagai faktor yang memengaruhi tekad mereka untuk bercerai. Faktor-faktor tersebut meliputi pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat dan campur tangan keluarga, masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol) dan kasus hukum.

“Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” imbuhnya.

Karena banyaknya ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengajukan izin cerai, Sridana mengaku sempat kecolongan. Terdapat kasus di mana seorang ASN PPPK mengajukan cerai tanpa permohonan izin ke BKD. Kasus ini baru diketahui setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama Jepara.

“Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

JATENGKU.COM, JEPARA -- Gempar! 24 ASN Jepara Ajukan Cerai di Tahun 2025, Alasan Nomor 3 Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Editor: Erna Fitri