JATENGKU.COM, GROBOGAN — Desa Kradenan berada pada jalur penghubung utama antara Kradenan dan Sragen, sehingga relatif mumpuni dinyatakan sebagai Desa Wisata berdasarkan aspek aksesibilitas. Menurut Inskeep pada prinsip basic accessibility (1991), lokasi wisata yang berada dalam jangkauan jalur transportasi utama memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
Desa Kradenan yang terletak di Kabupaten Grobogan menyimpan potensi wisata alam yang cukup menjanjikan. Salah satu aset wisata yang pernah aktif adalah Pasar Kalangon, sebuah pasar tematik berbasis budaya lokal yang dulunya rutin diadakan dan menarik minat pengunjung dari berbagai daerah. Namun, sejak tahun 2020, kegiatan wisata di desa ini terhenti total akibat pandemi COVID-19, bencana alam, serta turunnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Pasar Kalangon.

Sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Tim II Universitas Diponegoro tahun 2024/2025 yang ditempatkan di Desa Kradenan berupaya mendorong kembali potensi wisata yang sempat terhenti, khususnya melalui pengaktifan kembali Pasar Kalangon.
Berdasarkan hasil observasi dan diskusi bersama pihak desa, ditemukan sejumlah tantangan utama dalam upaya revitalisasi wisata di Desa Kradenan. Kegiatan Pasar Kalangon telah terhenti sejak tahun 2020 tanpa adanya tindak lanjut atau upaya konkret untuk menghidupkannya kembali. Selain itu, belum tersedia dokumen legal yang memperkuat kerja sama antara pelaku wisata seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Pemerintah Desa Kradenan. Kondisi ini diperparah dengan lesunya minat wisatawan terhadap Pasar Kalangon menyebabkan pasar tradisional tersebut kian hari kian sepi pengunjung, memengaruhi pergerakan ekonomi lokal di kawasan tersebut.


Untuk menanggapi hal tersebut, pada hari Selasa (15/07/2025) dan Sabtu (19/07/2025) Tim Mahasiswa KKN-T 79 UNDIP melakukan pendekatan partisipatif dan kolaboratif guna membangun kembali semangat revitalisasi. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Desa Kradenan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kradenan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kradenan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kradenan, dan pelaku usaha di Pasar Kalangon menyusun draft surat perjanjian kerja sama sebagai dasar legal untuk pengaktifan kembali Pasar Kalangon, serta mendorong terwujudnya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak terkait demi memperkuat sinergi dan komitmen bersama.
Inisiatif ini diharapkan menjadi batu loncatan menuju kebangkitan wisata berbasis komunitas di Desa Kradenan. Dengan adanya perjanjian kerja sama, masyarakat kini memiliki pijakan legal untuk mengembangkan dan meneruskan kembali pasar dan potensi wisata lainnya yang berbasis alam dan budaya lokal.
Revitalisasi yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN-T 79 UNDIP diharapkan dapat menjawab permasalahan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan fasilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga Pasar Kalangon berpotensi kembali menjadi motor penggerak ekonomi kreatif sekaligus ikon wisata budaya Desa Kradenan.










