Rekomendasi

    Kedudukan Hukum Petugas Damkar dalam Peristiwa Penanganan Catcalling

    Ilustrasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) saat bertugas di lapangan. Penanganan aksi catcalling atau pelecehan seksual di ruang publik memerlukan kejelasan mengenai kedudukan hukum serta batasan wewenang petugas Damkar guna menjamin pelindungan korban dan kepastian hukum. (Foto: Ilustrasi/Redaksi)
    Firman Setiawan

    Penulis: Andi Azzahra Iza Whardani

    Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Airlangga

    JATENGKU.COM, Surabaya — Belakangan ini terdapat sebuah video viral yang diposting oleh @jakartainfo yang menunjukan bahwa ada seorang wanita yang menjadi korban catcalling oleh seorang pria paruh baya. Dalam caption yang ditulis dalam postingan tersebut tertulis:

    “Setelah lapor ke sana ke mari masih ga ada yg berani bertindak. Hari ini ak udah g tahan dan lapor ke pihak dimana orang2 biasanya lapor, tapi ternyata kata mereka ngga bisa dilaporin kalau ngga ada bukti,”,

    dalam pembahasan dalam postingan tersebut disebutkan bahwa kejadian tersebut berawal dari korban yang saat itu keluar dari kos bertemu dengan seorang bapak ojek yang memanggil wanita tersebut dengan cara yang kurang baik. Kejadian tersebut menjadi semakin parah semenjak aksi yang dilakukan ojek tersebut menjadi semakin nekat dengan menunjukan kelamin pelaku ke korban. Tidak berhenti disitu, saat korban sedang lari pelaku mengejar korban dan meneriaki korban dari belakang dan mengikuti korban hingga ke tempat tinggalnya. Kejadian tersebut membuat korban menjadi takut untuk keluar dari tempat tinggal nya dan mengalami tekanan psikis dari kejadian kejadian yang dialami.

    Korban pun menghubungi kantor polisi untuk meminta pertolongan, namun laporan tersebut ditolak lantaran polisi menyebutkan bahwa korban kurang alat bukti yang diajukan. Korban yang merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut, kemudian menghubungi pemadam kebakaran untuk meminta bantuan. kejadian pun berlangsung sesuai dengan video yang viral tersebut dimana seorang pemadam kebakaran membantu korban mencari pelaku dan petugas tersebut mengaku sebagai saudara dari korban. Kasus tersebut berakhir dengan pelaku meminta maaf kepada korban dengan beralasan bahwa itu kebetulan saja.

    Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian lantaran harus ditinjau apakah pemadam kebakaran berwenang dalam menangani perkara tersebut. Pemadam kebakaran sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 sejatinya memiliki kewenangan dalam mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan api terutama dengan kebakaran. kewenangan tersebut diberikan kepada Pemerintah daerah masing masing kota yang pada pokoknya setiap pemerintah daerah berwenang dan berkewajiban untuk menangani permasalahan darurat serta membantu pertolongan dan penyelamatan pada setiap warga wilayah nya. dilansir dari tugas pokok dan fungsi dinas kebakaran Kota Banda Aceh Pemadam kebakaran memiliki tupoksi sebagai berikut:

    Tugas

    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.

    Fungsi

    1. perumusan kebijakan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Kewenangan

    1. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota;
    2. inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
    3. investigasi kejadian kebakaran;dan
    4. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

    Dengan mengacu pada penjelasan tersebut, pemadam kebakaran berwenang dalam memberikan pelayanan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya. dalam postingan tersebut tentu sudah jelas bahwa korban merasa terancam akibat perbuatan wanita tersebut sehingga tentu pemadam kebakaran dapat membantu korban tersebut dalam rangka melindungi keamanan dan martabat sang korban.

    Pertanyaan lanjutan yang timbul dalam masyarakat adalah apakah polisi dapat menolak permintaan wanita tersebut untuk membantu menangkap pelaku. Dilansir dari humas.polri.go.id Polisi memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

    1. Fungsi Kepolisian

    Pasal 2 :
    ” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

    Pasal 3:

    “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk bentuk pengamanan swakarsa.

    (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum masing masing.

    2. Tugas Pokok Kepolisian

    Pasal 13:
    Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
    a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
    b. Menegakkan hukum
    c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

    3. Kewenangan Kepolisian

    Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
    Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan wewenang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

    A. Tugas Pembinaan Masyarakat (Pre-emtif)
    Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.
    Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas komunitas desa dan kampung, secara bergantian masyarakat merasa bertanggung jawab atas keamanan wilayahnya masing masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan kegiatan khusus.

    B. Tugas di Bidang Preventif
    Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan profesional teknik tersendiri seperti patroli, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

    C. Tugas di Bidang Represif
    Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif yustisial dan non yustisial. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan tindakan represif non Yustisial terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut kasus ringan.

    KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif yustisil dengan menggunakan asas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

    i. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana.
    ii. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
    iii. Mencari serta mengumpulkan bukti.
    iv. Membuat terang tindak pidana yang terjadi.
    v. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

    Dengan mengacu pada kewenangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Polisi tetap berwenang untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Poin B yaitu polisi wajib untuk melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pidana yang lebih lanjut. Namun dalam kasus tersebut polisi menolak karena kurangnya alat bukti sedangkan hal tersebut memang masih belum terjadi tindak pidana. sehingga argumen polisi tersebut tidaklah tepat.

    Aparat Damkar yang membantu juga memiliki kewenangan yang sah secara undang undang dengan berdasar pada UU No. 23 Tahun 2014. Maka tentu perbuatan Petugas Damkar tersebut wajib kita apresiasi atas inisiatif dan pemenuhan tugasnya dengan baik kepada masyarakat.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. IDN Times Article Suciatiningrum, D. (2025) Korban Catcalling Lapor ke Damkar, Petugas Gercep Kejar Pelaku. Available at: https://www.idntimes.com/news/indonesia/korban-catcalling-lapor-ke-damkar-petugas-gercep-kejar-pelaku-00-481xk-2mvgc8
    2. Instagram Reel @jakarta24info (2025) Korban Catcalling Lapor ke Damkar [Instagram Reel]. Available at: https://www.instagram.com/reels/DRWeLPvibmJ/
    3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh (n.d.) TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi). Available at: https://damkar.bandaacehkota.go.id/tupoksi/
    4. Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    5. Divisi Humas Polri (n.d.) Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri. Available at: https://humas.polri.go.id/tugas-dan-fungsi
    6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2020) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
    7. Pemerintah Republik Indonesia (2018) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
    Avatar photo
    Avatar photo
    Handayat
    Penulis