JATENGKU.COM, Surabaya — Kasus dugaan malpraktik medis kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien di Medan bernama JS (43) mengalami amputasi kaki tanpa persetujuan jelas dari keluarga. Pasien yang mengalami infeksi tetanus pada jari telunjuk kaki kanannya akibat tertusuk paku itu dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan pada Minggu, 23 Februari 2025. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan prosedur informed consent dalam pelayanan kesehatan.

Berdasarkan keterangan keluarga, informed consent yang ditandatangani hanya menyebutkan tindakan operasi pembersihan luka (debridement) untuk mencegah penyebaran infeksi, bukan amputasi. Namun, dokter melakukan amputasi pada kaki pasien. Suami pasien, ES (49), melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan malpraktik medis sesuai dengan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak rumah sakit dan dokter menyangkal tudingan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa amputasi dilakukan sebagai tindakan darurat untuk mencegah infeksi menyebar ke bagian tubuh lain, mengingat pasien memiliki tanda-tanda diabetes yang dapat memperparah kondisi luka. Namun, keluarga pasien membantah alasan itu dan menegaskan bahwa selama proses operasi, mereka berada di rumah sakit dan tidak pernah dihubungi untuk memberikan persetujuan tambahan. Anak pasien yang bekerja sebagai petugas keamanan di rumah sakit tersebut juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang tindakan amputasi.

Kasus ini mendorong pihak hukum untuk memeriksa apakah prosedur medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas informed consent, komunikasi antara tenaga medis dan pasien, serta kebijakan rumah sakit mengenai tindakan darurat tanpa izin keluarga.

Berbagai pihak menilai bahwa kasus JS menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem informed consent di Indonesia. Fokus tenaga medis yang berlebihan pada kelengkapan dokumen sering kali membuat tanda tangan pasien dianggap cukup, tanpa memastikan tingkat pemahaman terhadap tindakan yang akan dilakukan. Ketiadaan saksi atau pendamping juga memperlemah transparansi dalam proses penjelasan tindakan medis kepada pasien maupun keluarganya.

Selain itu, hubungan antara dokter dan pasien yang masih bersifat hierarkis menyebabkan pasien jarang berani menyampaikan pertanyaan atau kekhawatirannya. Situasi ini membuat proses pengambilan keputusan kurang seimbang dan berpotensi melanggar hak otonomi pasien. Padahal, setiap tindakan medis idealnya harus didasarkan pada persetujuan yang jelas, transparan, dan dipahami sepenuhnya.

Akibat tindakan tersebut, JS mengalami kehilangan kaki yang berdampak signifikan terhadap kondisi fisik dan psikologisnya. Sebagai guru honorer, pasien kehilangan kemampuan bekerja secara optimal dan harus menjalani perawatan lanjutan. Pihak keluarga menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran terhadap martabat dan hak pasien.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan dokter dalam mengambil keputusan darurat tanpa persetujuan keluarga, serta sejauh mana rumah sakit bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan tenaga medisnya. Di sisi lain, peristiwa ini juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan layanan kesehatan dan pentingnya perlindungan hukum bagi pasien.

Melalui kasus ini, pentingnya kejelasan dan transparansi dalam pelaksanaan informed consent kembali disoroti. Proses komunikasi yang terbuka antara dokter, pasien, dan keluarga menjadi kunci agar setiap keputusan medis diambil berdasarkan pemahaman penuh, bukan sekadar formalitas administratif.

Penulis: Chindy Andini Putri, Leli Agis Setyani, Κezia Αnandeya Setyadi, Amelintania Putri, Aisyah Putri Ramadhani, Jelita Novita Sari, Tri Farha Auliya, Zahid Alfayyadh Pohan

Editor: Handayat