JATENGKU.COM, Kebumen – Mendobrak stigma rumitnya perizinan usaha, mahasiswa KKN 56 Universitas Sebelas Maret menggandeng DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kebumen menghadirkan layanan “Fasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha) Gratis” bagi pelaku UMKM pada Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Desa Caruban dengan mengundang pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Caruban dan sekitarnya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja utama KKN 56 UNS yang bertajuk Lokakarya UMKM dengan penanggung jawab kegiatan Getar Keisza Melodyna dari program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Adanya penerapan kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen perizinan sebagai fondasi hukum dalam berusaha, penyediaan layanan dokumen legalitas usaha pelaku UMKM, sekaligus menghilangkan persepsi bahwa pengurusan izin merupakan proses yang rumit.
Alur kegiatan fasilitasi dimulai dengan peserta yang datang melakukan registrasi di meja arah kedatangan. Tahap selanjutnya, peserta melakukan pengecekan persyaratan pembuatan NIB berupa e-mail aktif, KTP, dan foto tampak depan usaha pada meja mahasiswa KKN. Apabila peserta belum memiliki e-mail maupun lupa password dapat dibantu mahasiswa KKN untuk melengkapi persyaratan pembuatan NIB. Peserta yang sudah melengkapi persyaratan pembuatan NIB dapat mengambil nomor antrian untuk selanjutnya menunggu proses pelayanan.
Proses pembuatan NIB dilayani oleh lima petugas dari DPMPTSP di tempat tanpa proses yang lama dan rumit. Pendampingan langsung oleh petugas di lapangan menjadi bagian dari layanan jemput bola DPMPTSP untuk mempermudah pelaku UMKM memiliki NIB yang dilakukan sehari jadi dan tanpa mengeluarkan sepeser pun biaya. Pendampingan dilakukan hingga sertifikat NIB dapat dicetak di hari yang sama.
“Persyaratan mudah banget, cuman ngasi KTP aja sama e-mail udah itu aja. Proses pembuatan juga menurut saya mudah cuman ditanya usahanya apa, tempatnya di mana kayak gitu aja. Kendala cuman tadi nunggu jaringan agak lambat,” tutur Amri Ayuningtyas, penjual makanan ringan dan minuman yang mengikuti rangkaian fasilitasi pembuatan NIB (11/2/2026).
Dengan kepemilikan NIB, diharapkan para pelaku usaha di Desa Caruban memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas strategis, mulai dari sertifikasi Halal dan P-IRT, akses pembiayaan modal melalui perbankan, hingga partisipasi dalam program-program pemberdayaan pemerintah. Di sisi lain, program ini memiliki kesinambungan dengan nilai SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan poin 8, yakni Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.










