JATENGKU.COM, SUKOHARJO — Demi meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, Mahasiswa KKN-T Universitas Diponegoro, Alief Putra Ramadhan Mahasiswa Jurusan HUKUM, menghadirkan sesi edukasi bertema “Prinsip-Prinsip Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk Kelestarian Lingkungan” pada Jumat (11/07/2025) di Balai Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Acara ini dihadiri Kepala Desa Plumbon beserta perangkatnya, Ketua RT dan RW, anggota BPD, Kelompok PKK, serta masyarakat setempat yang sangat antusias mengikuti program tersebut.

Mengupas Dasar dan Urgensi Pengelolaan DAS

Di dalam sesi presentasi, Alief Putra Ramadhan tidak sekadar menyampaikan teori, tetapi juga menitikberatkan pada urgensi pengelolaan DAS demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Desa Plumbon. Dengan pendekatan yang komunikatif dan metode diskusi interaktif, warga diajak untuk berbagi pengalaman mengenai berbagai tantangan lingkungan yang sering mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan aliran sungai dan pengelolaan limbah rumah tangga.

Alief memaparkan, pengelolaan DAS bukan hanya upaya pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. “DAS yang sehat memberikan manfaat jangka panjang, seperti penyediaan air bersih, pencegahan banjir dan tanah longsor, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya

Alief Putra Ramadhan, mahasiswa KKN-T 29 IDBU Universitas Diponegoro, Prinsip Utama Sebagai Fondasi Pengelolaan DAS yang Efektif dan Berkelanjutan kepada warga Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jumat (11/7/2025).

Acara edukasi memfokuskan pembahasan pada empat prinsip utama sebagai fondasi pengelolaan DAS yang efektif dan berkelanjutan:

  1. Prinsip Pencegahan
    Warga dihimbau untuk menerapkan langkah-langkah preventif, mulai dari memilah dan mengelola sampah domestik, menanam pohon di sekitar aliran sungai, hingga meminimalkan penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat merusak kualitas air sungai. Alief menekankan pentingnya pola pikir “lebih baik mencegah daripada memperbaiki kerusakan”, agar potensi masalah lingkungan dapat dieliminasi sebelum terjadi.
  2. Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
    Masyarakat diajak memahami bahwa semua bentuk pembangunan, baik fisik maupun ekonomi, harus tetap memerhatikan kelestarian lingkungan sungai. Pengelolaan berkelanjutan berarti memenuhi kebutuhan hidup saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
  3. Prinsip Pengelolaan Terpadu
    Pengelolaan DAS idealnya dilakukan secara kolaboratif antar semua pemangku kepentingan. Dalam forum diskusi, Alief mengajak warga Desa Plumbon untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah desa, lintas RT/RW, hingga pelibatan anak-anak sekolah dalam program peduli sungai
  4. Prinsip Pencemar Membayar
    Prinsip ini menjadi pengingat bahwa siapapun yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib bertanggung jawab secara moral maupun finansial terhadap pemulihan dampak yang ditimbulkanya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah desa dan warga. Salah satu perangkat desa menyebut, “Edukasi seperti ini sangat bermanfaat. Kami jadi paham cara-cara menjaga sungai dan lingkungan, serta pentingnya gotong royong dalam pengelolaannya.” Beberapa peserta bahkan berinisiatif membentuk relawan lingkungan tingkat RT untuk memonitor kebersihan sungai.

Para pelaksana kegiatan mengajak masyarakat untuk terus menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pencegahan yang tepat, pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan yang terpadu, dan prinsip keadilan lingkungan, diharapkan Desa Plumbon dapat menjaga kelestarian DAS dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta lestari bagi generasi mendatang.

Penulis: Alief Putra Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan:
Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes.
dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si.Med., Ph.D
Prof. Dr. Ir. Suharyanto, M.Sc.
Novia Sari Ristanti, S.T., M.T.

Editor: Handayat