Tumbangnya BPR di Klaten Menjadi Alarm Bagi Ind...

Tumbangnya BPR di Klaten Menjadi Alarm Bagi Industri Perbankan Daerah

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Daftar bank perekonomian rakyat (BPR) yang gulung tikar di Indonesia bertambah lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha, yang berkantor di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang diteken pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penutupan ini bukan datang tiba-tiba. Jauh sebelum izinnya benar-benar dicabut, BPR ini sudah lama berada dalam pengawasan ketat OJK. Semuanya bermula pada 18 Juni 2025, saat OJK menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) untuk BPR Ceper Permata Artha. Alasannya, rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank ini sudah di bawah 12 persen, sementara tingkat kesehatannya dinilai “tidak sehat”. Dengan kata lain, modal yang dimiliki bank ini sudah tidak cukup untuk menopang operasionalnya sendiri.

Selama masa penyehatan itu, pengurus dan pemegang saham sebenarnya diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank, terutama dari sisi permodalan. Sayangnya, upaya tersebut tak membuahkan hasil sampai batas waktu yang ditentukan. Karena tidak ada perbaikan berarti, OJK akhirnya menaikkan status pengawasan bank ini menjadi bank dalam resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026 — semacam tahap genting sebelum keputusan akhir diambil.

Di titik inilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut turun tangan. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. Setelah opsi penyelamatan dianggap tidak lagi memungkinkan, LPS kemudian meminta OJK untuk mengambil langkah terakhir: mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan ini ditindaklanjuti OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata soal menutup satu bank kecil di daerah. Menurutnya, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan secara keseluruhan.

Lalu, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Ini biasanya jadi pertanyaan pertama yang muncul begitu mendengar sebuah bank ditutup: apakah uang yang disimpan nasabah masih aman? Jawabannya, menurut OJK, tetap aman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha, kendali penanganan BPR Ceper Permata Artha kini beralih penuh ke tangan LPS. Lembaga ini akan menjalankan dua tugas sekaligus: menjamin pembayaran simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi bank, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

LPS sendiri sudah bergerak cepat. Lembaga ini menyatakan akan segera memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan mana saja simpanan yang layak dibayar. Proses pencocokan data ini ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Oktober 2026.

Mufid pun mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha untuk tidak panik. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap berada dalam perlindungan program penjaminan LPS sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bukan Kasus Pertama

Kalau ditarik ke belakang, kasus BPR Ceper Permata Artha sebenarnya mengikuti pola yang hampir sama dengan deretan BPR lain yang sudah lebih dulu tutup sepanjang 2026. Mulai dari BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank di awal tahun, BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana yang tersandung dugaan fraud, hingga BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari yang juga gagal menambal modal tepat waktu. Penyebabnya pun cenderung serupa: rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang terus tergerus, ditambah tata kelola dan manajemen risiko yang kurang memadai, sehingga bank kehilangan daya tahan saat kondisi keuangannya memburuk.

Pihak regulator sendiri sudah beberapa kali mengakui bahwa tren ini kemungkinan belum akan berhenti dalam waktu dekat, sebab persoalan permodalan masih menjadi momok utama bagi banyak BPR berskala kecil. Di satu sisi, ini terdengar mengkhawatirkan. Tapi di sisi lain, semakin sigapnya OJK menindak bank-bank yang bermasalah justru bisa dibaca sebagai sinyal bahwa fungsi pengawasan sedang berjalan sebagaimana mestinya, alih-alih membiarkan masalah menumpuk hingga berdampak lebih luas ke nasabah.

Bagi masyarakat awam, fenomena ini sebetulnya bisa jadi pengingat sederhana: sebelum menyimpan dana di BPR mana pun, tidak ada salahnya mengecek dulu apakah bank tersebut benar-benar terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Sebab pada akhirnya, jaring pengaman dari LPS itulah yang akan menjadi penyelamat utama ketika skenario terburuk seperti ini benar-benar terjadi.

Bagi nasabah BPR Ceper Permata Artha yang kini terdampak langsung, langkah paling aman adalah menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait mekanisme dan jadwal pencairan klaim simpanan, alih-alih terburu-buru mengandalkan informasi yang belum terverifikasi dari sumber yang tidak jelas.

Firman Setiawan

Penulis: Rasyifa Salsabila Putri

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan