JATENGKU.COM, Surabaya — Sudah lebih dari satu tahun sejak Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 disahkan. Regulasi yang digadang-gadang sebagai tonggak transformasi pelayanan kesehatan nasional ini membawa harapan besar untuk menghadirkan layanan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun nyatanya, di lapangan kesenjangan masih terlihat jelas bahwa akses layanan dasar masih terbatas, tenaga medis belum tersebar secara merata, dan fasilitas kesehatan di banyak wilayah tertinggal jauh dari standar ideal. Di titik inilah janji transformasi seolah berhenti pada “sebatas rencana”. Pemerataan Undang-Undang yang dijanjikan masih sekadar retorika di atas regulasi.
Terdapat enam pilar yang digagas oleh kementerian kesehatan, mulai dari layanan primer hingga digitalisasi sistem kesehatan yang seharusnya mampu menjawab masalah tersebut. Namun faktanya, transformasi tidak semudah mengganti regulasi. Di beberapa daerah, implementasi kebijakan ini terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran.
Bahkan program JKN-KIS yang menjadi tulang punggung guna pembiayaan nasional pun belum bisa sepenuhnya menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Akibatnya, pemerataan yang diusung undang-undang ini masih belum tampak nyata di masyarakat.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pemerataan pelayanan kesehatan bukan semata-mata terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada kemampuan negara dalam memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan. Tanpa penguatan koordinasi lintas sektor, komitmen pemerintah daerah, serta pengawasan yang konsisten, kebijakan yang telah dirancang berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Masyarakat di wilayah tertinggal pun masih harus berhadapan dengan pilihan sulit antara jarak tempuh yang jauh, biaya tidak langsung yang tinggi, atau bahkan menunda mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, transformasi sistem kesehatan seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktur kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek implementasi yang nyata dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerataan pelayanan kesehatan baru dapat terwujud ketika regulasi tidak hanya menjadi simbol komitmen negara, tetapi juga benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya di tingkat paling dasar.
Lebih jauh, keberhasilan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 seharusnya dilihat dari dampaknya bagi masyarakat, bukan hanya dari isi aturan yang tertulis. Pemerataan layanan kesehatan tidak bisa disamakan di semua daerah, karena kondisi wilayah 3T sangat berbeda dengan kota besar. Jarak yang jauh, akses transportasi yang terbatas, serta kondisi ekonomi masyarakat membuat penerapan kebijakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Masalah lain yang masih sering muncul adalah keterbatasan tenaga kesehatan. Banyak fasilitas kesehatan sudah dibangun, tetapi tidak diiringi dengan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang cukup. Program penugasan ke daerah terpencil sering bersifat sementara, sehingga tenaga kesehatan tidak bertahan lama.
Jika negara tidak memberikan dukungan yang memadai, baik dari segi kesejahteraan maupun keamanan, maka pemerataan layanan kesehatan akan sulit untuk tercapai. Selain itu, digitalisasi layanan kesehatan yang menjadi bagian dari transformasi juga belum sepenuhnya siap diterapkan di semua wilayah. Pada akhirnya, transformasi sistem kesehatan tidak cukup hanya dengan mengganti regulasi.
Selain kendala teknis dan struktural, tantangan utama dalam implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga terletak pada kesenjangan antara perumusan kebijakan di tingkat pusat dan realitas kebutuhan di tingkat lokal. Banyak kebijakan kesehatan masih bersifat naik turun, sehingga kurang memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan program dengan karakteristik wilayah masing-masing. Akibatnya, kebijakan yang secara normatif terlihat ideal sering kali tidak efektif ketika diterapkan di lapangan, terutama di wilayah 3T yang memiliki keterbatasan geografis dan sosial yang khas.
Di sisi lain, orientasi pembangunan kesehatan yang masih cenderung terfokus pada pencapaian indikator administratif dan kuantitatif turut memengaruhi kualitas implementasi. Keberhasilan program sering diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun atau cakupan kepesertaan JKN, bukan dari sejauh mana layanan tersebut benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Pendekatan seperti ini berisiko mengaburkan persoalan substansial, seperti keberlanjutan layanan, kualitas tenaga kesehatan, dan pengalaman pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Lebih lanjut, ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam upaya pemerataan layanan kesehatan. Bagi masyarakat di wilayah tertinggal, biaya tidak langsung seperti transportasi, kehilangan waktu kerja, dan kebutuhan pendamping sering kali menjadi hambatan utama untuk mengakses layanan kesehatan, meskipun secara formal mereka telah terdaftar sebagai peserta JKN. Tanpa kebijakan afirmatif yang secara khusus menargetkan hambatan-hambatan tersebut, pemerataan layanan kesehatan akan sulit diwujudkan secara nyata.
Selain itu, lemahnya sistem evaluasi dan umpan balik dalam pelaksanaan transformasi kesehatan menyebabkan berbagai permasalahan di lapangan tidak segera ditangani. Ketika kebijakan tidak disertai dengan mekanisme pemantauan yang responsif, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk melakukan perbaikan berbasis bukti. Padahal, transformasi sistem kesehatan seharusnya bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 hanya akan menjadi formalitas belaka tanpa daya ubah nyata apabila negara terus gagal menjembatani kesenjangan antara perumusan kebijakan dan realitas lapangan. Pemerataan kesehatan bukan semata-mata diukur dari adanya keberadaan regulasi, pembangunan fasilitas, atau capaian administratif, sementara masyarakat di daerah 3T masih menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari sekadar kepatuhan regulatif menuju dampak nyata, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, memberikan ruang adaptasi kebijakan bagi daerah sesuai karakteristik lokal, serta menjamin distribusi dan kesejahteraan tenaga kesehatan secara berkelanjutan.
Di samping itu, transformasi digital dan pembiayaan kesehatan harus disertai kebijakan afirmatif yang mampu mengatasi hambatan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa mekanisme evaluasi yang tegas, berbasis bukti, dan responsif terhadap umpan balik daerah, transformasi kesehatan akan terus berputar dalam lingkaran retorika.
Regulasi baru hanya akan bermakna ketika negara tidak sekadar hadir sebagai pembuat aturan, tetapi secara aktif memastikan bahwa hak atas kesehatan benar-benar dapat diakses oleh seluruh warga, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan.
Penulis: Achava Makayla, Aditya Dwi, Aurelia Luna, Daness Dewi, Gabriella Livia, Nadia Pramadania, Rizqi Itmam, Salsabilla Nadia, dan Ventura Cantika.











