Bukan Sekadar Hafal Pasal, Sebab Keadilan Tak P...

Bukan Sekadar Hafal Pasal, Sebab Keadilan Tak Pernah Lahir dari Hafalan

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Surabaya — Ada satu tipe mahasiswa hukum yang hampir selalu ada di setiap angkatan. Ia hafal bunyi pasal tanpa perlu membuka kitab undang-undang, nilainya nyaris sempurna, dan dosen sering menjadikannya contoh di depan kelas. Tapi begitu ia dihadapkan pada kasus sungguhan, yang melibatkan kepentingan orang banyak dan tidak hitam putih, ia justru terdiam. Ia tahu persis apa bunyi pasalnya, tapi tidak yakin di mana sebenarnya letak keadilan dalam perkara itu.

Cerita semacam ini terlalu sering terjadi untuk sekadar dianggap kebetulan. Dan dari situ, muncul pertanyaan yang sebenarnya cukup mengganggum kita yaitu jangan-jangan pendidikan hukum kita selama ini lebih fokus mencetak penghafal pasal, ketimbang mencetak pencari keadilan. Sebab pada akhirnya, keadilan memang tidak pernah lahir hanya dari kemampuan mengingat.

Hafalan Bukan Musuh, Tapi Juga Bukan Tujuan

Sebelum melangkah lebih jauh, ada satu hal yang perlu diluruskan supaya tidak salah paham. Menghafal dalam dunia hukum sebenarnya tidak salah, dan memang tidak bisa dihindari. Calon hakim, advokat, atau jaksa tetap perlu tahu struktur peraturan, unsur-unsur delik, sampai asas-asas hukum yang mendasarinya. Semua itu tetap jadi bekal dasar yang wajib dikuasai.

Masalahnya bukan pada keberadaan hafalan itu sendiri, melainkan ketika hafalan diperlakukan seolah-olah itulah tujuan akhir dari belajar hukum. Begitu berhasil mengingat dianggap setara dengan berhasil memahami, di titik itulah arah pendidikan hukum mulai melenceng.

Jadi, gagasan yang ingin dibawa tulisan ini cukup sederhana yakni pendidikan hukum di Indonesia perlu bergeser, dari yang tadinya terlalu fokus pada penguasaan teks peraturan, menuju pembentukan kemampuan berpikir hukum yang punya integritas dan kepekaan terhadap rasa keadilan.

Ketika Ujian Cuma Mengetes Ingatan

Coba perhatikan cara belajar yang masih berlaku di banyak fakultas hukum. Mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu menghafal bunyi pasal, dibanding berlatih menyusun argumentasi hukum yang kuat. Ujian pun sering kali cuma mengecek seberapa banyak yang diingat, bukan seberapa dalam yang benar-benar dipahami.

Hasilnya bisa ditebak. Banyak mahasiswa yang fasih menyebut unsur-unsur suatu pasal luar kepala, tapi begitu diminta membedah sebuah putusan pengadilan, mereka kebingungan harus mulai dari mana. Mereka tahu “apa” isi hukumnya, tapi belum tentu paham “mengapa” hukum itu dibuat seperti itu, dan “bagaimana” seharusnya diterapkan pada kasus yang tidak selalu sesederhana contoh di buku teks.

Contoh sederhananya begini. Ada mahasiswa yang bisa menyebut Pasal 476 KUHP tentang pencurian lengkap dengan unsur-unsurnya, tanpa jeda sedikit pun. Tapi ketika diberi kasus nyata, misalnya seseorang mengambil barang milik orang lain karena kelaparan dan tidak punya pilihan lain, ia bingung harus menilai dari sudut mana. Apakah tetap dipidana sesuai bunyi pasal, atau ada pertimbangan lain yang perlu dilihat lebih dulu. Situasi seperti inilah yang jarang dilatih di ruang kelas, padahal justru inilah inti dari pekerjaan seorang penegak hukum sesungguhnya.

Kenapa Ini Sebenarnya Berbahaya

Di titik inilah persoalannya jadi serius. Hukum itu berbeda dari matematika. Kalau di matematika satu soal biasanya punya satu jawaban pasti, di hukum satu pasal bisa ditafsirkan berbeda tergantung konteks kasusnya.

Seorang hakim, misalnya, tidak cukup hanya mengandalkan bunyi pasal. Ia harus mempertimbangkan banyak hal sekaligus, mulai dari asas-asas hukum, rasa keadilan yang hidup di masyarakat, kondisi sosial di balik perkara tersebut, sampai tujuan dari hukum itu sendiri. Semua pertimbangan ini bukan sesuatu yang bisa dihafal semalam sebelum ujian. Ia harus dilatih, dipahami secara mendalam, dan diasah lewat pengalaman terus-menerus.

Beberapa pemikir hukum sebenarnya sudah lama mengingatkan soal ini. Satjipto Rahardjo, misalnya, menekankan bahwa hukum itu dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus tunduk kaku pada hukum. Roscoe Pound menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial, bukan sekadar tumpukan aturan yang berdiri sendiri. Sementara Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum yang baik itu harus menyeimbangkan tiga hal sekaligus, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya jelas tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan ingatan.

Balik Lagi ke Ruang Kelas

Pertanyaannya, kenapa metode belajar di banyak kampus hukum belum banyak berubah, padahal soal ini bukan hal baru?

Sebagian besar kampus masih menerapkan pola belajar yang berpusat pada dosen, dengan ujian yang menekankan hafalan, dan ruang diskusi kasus yang masih terbatas. Program seperti klinik hukum atau simulasi sidang memang sudah ada di beberapa kampus, tapi sering kali hanya bisa diikuti sebagian kecil mahasiswa yang beruntung.

Padahal kalau dibandingkan dengan kebutuhan dunia kerja, gambarannya jauh berbeda. Advokat tidak pernah diuji berdasarkan seberapa banyak pasal yang bisa dihafal. Hakim juga tidak bekerja hanya bermodal ingatan. Legal officer di perusahaan pun dibayar bukan karena hafal pasal, melainkan karena mampu menyelesaikan masalah hukum yang nyata dan sering kali rumit. Ada jarak yang cukup lebar antara apa yang diuji di kampus dengan apa yang benar-benar dipakai di dunia kerja.

Pada akhirnya, hukum tidak pernah diukur dari seberapa banyak pasal yang berhasil dihafal, melainkan dari seberapa bijaksana pasal-pasal itu diterapkan untuk benar-benar menghadirkan keadilan. Hukum yang cuma hidup di kepala akan berhenti sebagai sekadar pengetahuan. Sebaliknya, hukum yang dipahami dengan nalar sekaligus nurani, akan berubah menjadi keadilan yang sesungguhnya dirasakan orang.

Karena itu, pertanyaan besar yang perlu terus diajukan kepada dunia pendidikan hukum adalah, apakah fakultas hukum sedang mencetak lulusan yang mahir menjawab soal ujian, atau calon penegak hukum yang mampu menjawab persoalan masyarakat yang sesungguhnya.

Pendidikan hukum semestinya melahirkan lebih dari sekadar penghafal pasal. Sebab, sekali lagi, keadilan memang tidak pernah lahir dari hafalan.

Firman Setiawan

Penulis: Gali Lutfi Hakim

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan