JATENGKU.COM, Pekalongan — Masalah anak tidak bersekolah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mencatat sekitar 3,9 juta anak belum mengakses pendidikan, baik karena putus sekolah, tidak melanjutkan, maupun belum pernah sekolah sama sekali. Di Desa Legokclile sendiri mayoritas masyarakat masih sebatas lulusan SMA/SMK sederajat dan bahkan ada beberapa yang lulusan SD saja.

Berangkat dari persoalan tersebut, Satria Fawaz Miqdad anggota Tim 48 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro menghadirkan program pengabdian masyarakat bertajuk “Klinik Informasi Hak Pendidikan Warga” di Desa Legokclile, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (21/01/2026).

Program ini bukan sekedar sosialisasi, melainkan layanan konsultasi langsung untuk membantu masyarakat memahami hak pendidikan anak serta cara mengakses bantuan pendidikan dari pemerintah.

Bukan Tidak Mau Sekolah, Tapi Takut Biaya

Dalam kegiatan sosialisasi kepada warga dan ibu-ibu PKK, mahasiswa menemukan bahwa banyak orang tua sebenarnya ingin anaknya sekolah hingga jenjang tinggi. Namun ketakutan biaya menjadi faktor utama penghambat. Seragam, buku, iuran sekolah, dan biaya transportasi sering dianggap terlalu berat bagi keluarga berpenghasilan rendah. Akibatnya, sebagian anak diarahkan bekerja lebih cepat. Padahal, negara telah menyediakan berbagai bantuan pendidikan, di antaranya:

  1. Program Indonesia Pintar (PIP)
  2. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  3. Beasiswa sekolah dan yayasan
  4. Beasiswa daerah dan BAZNAS
  5. KIP Kuliah untuk perguruan tinggi

“Masalahnya bukan bantuan tidak ada, tapi warga tidak tahu cara mengurusnya dan takut salah prosedur,” jelas Satria saat forum.

Klinik: Konsultasi Gratis hingga Pendampingan Administrasi

Melalui Klinik Informasi Hak Pendidikan Warga, KKN membuka layanan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat desa, meliputi:

  1. Konsultasi pendidikan gratis
  2. Pengecekan kelayakan bantuan
  3. Pendampingan pengisian formulir
  4. Edukasi hak orang tua terhadap pungutan sekolah

Pendampingan ini penting karena banyak warga berhenti di tahap mendengar informasi tanpa berani melanjutkan proses administratif. Satria juga menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan program wajib belajar 12 tahun, negara menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Dana BOS sendiri bertujuan meringankan biaya pendidikan sehingga orang tua berhak menanyakan atau menolak pungutan yang tidak jelas. Sementara itu, program KIP Kuliah membuka peluang bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk kuliah gratis sekaligus memperoleh bantuan biaya hidup.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Beberapa orang tua langsung membawa dokumen keluarga untuk dicek kelayakan bantuan pendidikan anaknya. Sebagian warga bahkan baru mengetahui bahwa sekolah sebenarnya memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah sehingga tidak semua biaya harus ditanggung orang tua.

Mahasiswa berharap program ini dapat dilanjutkan oleh perangkat desa dan kader masyarakat sebagai pusat informasi pendidikan desa. Melalui program sederhana namun berdampak langsung, mahasiswa KKN UNDIP menunjukkan bahwa pengabdian masyarakat tidak selalu berupa pembangunan fisik. Membuka akses informasi justru dapat menjadi langkah penting memutus rantai putus sekolah dan memperluas masa depan generasi desa.

Penulis: Satria Fawaz Miqdad (Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
DPL: Rissa Anandita, S.E., M.Ak., Ak., CA.
Lokasi KKN: Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Editor: Handayat

Tag