JATENGKU.COM, BatangMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tahun 2026 Tim I yang melaksanakan pengabdian di Desa Jolosekti, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, menggelar Program Sosialisasi Pentingnya PIRT dan Sertif Halal sebagai Upaya meningkatkan pemahaman serta legalitas usaha pelaku UMKM desa.

Program ini diinisiasi oleh Dea Novita Sari, mahasiswa KKN UNDIP, dengan tujuan membantu pelaku UMKM Desa Jolosekti dalam memenuhi aspek legalitas usaha, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha, izin PIRT untuk menjamin keamanan pangan, hingga sertifikasi halal dari BPJH/MUI sebagai bentuk terhadap prinsip syariah dan kebutuhan pasar.

Kegiatan dilaksanakannya dengan metode door-to-door yang bersifat personal dan aplikatif, she ingga pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan secara langsungbdan lebih mudah memahami prosedur legalitas usaha. Program ini juga melengkapi kegiatan edukasi pembukuan syariah yang sebelumnya telah dilaksanakan, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi syariah desa yang transparan, halal dan keberlanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Dea Novita Sari bertanggungjawab melakukan sosialisasi mengenai pentingnya PIRT dan sertifikasi halal, menawarkanserta mendampingi pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi UMKM Desa Jolosekti, menjelaskan prosedur, persyaratan, serta manfaat legalitas usaha untuk pengembangan pasar, serta melakukan kunjungan door-to-door guna memastikan pemahaman dan keterlibatan aktif para pelaku UMKM.

Hasil dari pelaksanaan program ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan mendapatkan respons positif dari pelaku UMKM Desa Jolosekti. Sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha tetapi juga berlnajut pada pendampingan langsung hingga tahap pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system Online Single Submission (OSS).

Melalui pendekatan door-to-door, pelaku UMKM terlibat aktif dalam proses pengisian data dan pengajuan NIB, sehingga Sebagian besar UMKM sasaran berhasil memperoleh NIB sebagai legalitas dasar usaha. Sementara itu, proses pengajuan sertifikasi halal belum dapat diselesaikan secara bersamaan karena harus menunggu NIB terbit terlebih dahulu. Oleh sebab itu, pengurusan sertifikasi halal dijadwalkan dan akan terealisasi sekitar 14 hari setelah NIB diterbitkan, sesuai dengan ketentuan dan alur administrasi yang berlaku.

Perangkat Desa Jolosekti mengapresiasi program tersebut, mengingat des aini memiliki potensi UMKM yang cukup besar dan membutuhkan pendampingan berkelanjutan dalam aspek legalitas usaha. Diharapkan, melalui program ini, UMKM Desa Jolosekti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar serta mengembangkan usaha yang legal, halal dan berkelanjutan.

Editor: Handayat

Tag