JATENGKU.COM, Pekalongan — Banjir dan longsor Sumatra 2025 atau yang juga disebut Bencana Sumatra 2025, adalah serangkaian bencana hidrometeorologi parah berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang menerjang wilayah utara dan tengah Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini utamanya berdampak pada tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kondisi cuaca ekstrem selama beberapa hari telah memicu banjir dan longsor, dengan 4 kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, menjadi wilayah yang paling parah terdampak. Curah hujan yang ekstrem memicu bencana ini, namun para ahli dan organisasi masyarakat sipil menilai tingkat kehancuran yang masif merupakan hasil dari kombinasi cuaca buruk dengan kerentanan ekologis akibat degradasi hutan di wilayah hulu. Banyaknya jumlah korban jiwa akibat bencana ini menjadikannya sebagai, bencana alam paling mematikan di Indonesia sejak Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018, yang menewaskan 4.340 orang.

BMKG mengungkapkan bahwa pada akhir November hingga awal Desember 2025, Sumatra bagian Utara mengalami puncak musim hujan, dengan curah hujan mencapai 300 mm. Pada saat bersamaan, terbentuk Bibit Siklon Tropis 95B di Selat Malaka, sebuah fenomena tidak biasa di dekat garis khatulistiwa. Bibit siklon tersebut menguat menjadi Siklon Tropis Senyar pada 26 November 2025 pukul 07.00 WIB. Fenomena ini menjadi perhatian para meteorologis karena Siklon Tropis Senyar terbentuk di bawah lintang 5 derajat, suatu kejadian yang jarang terjadi.
Degradasi ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga alami. Kerusakan ini diperparah oleh masifnya alih fungsi lahan dan ekspansi industri ekstraktif. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat bahwa Pulau Sumatra telah dijadikan “zona pengorbanan” bagi industri pertambangan, dengan adanya sedikitnya 1.907 wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba aktif seluas 2,45 juta hektare, atau setara dengan empat kali luas negara Brunei Darussalam.

Selain tambang, terdapat pula konsesi perkebunan kelapa sawit yang telah melampaui batas kapasitas ekologis, serta proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang beroperasi di kawasan hulu. Organisasi lingkungan (WALHI dan Greenpeace) menemukan bahwa antara tahun 2016 hingga 2024, sekitar 1,4 juta hektare hutan hilang di ketiga provinsi terdampak. Hilangnya tutupan hutan ini, khususnya di ekosistem kritis seperti Batang Toru di Sumatera Utara dan di sepanjang Bukit Barisan, secara signifikan mengurangi kemampuan alam untuk menahan air hujan.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) juga menyoroti temuan material kayu gelondongan berbekas potongan mesin yang terbawa arus banjir. Hal ini mengindikasikan adanya operasi pembalakan liar atau eksploitasi yang tidak terkendali di kawasan hulu, baik melalui izin yang dilegalkan maupun aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah perizinan. Kondisi DAS yang kritis, di mana mayoritas tutupan hutan alamnya di bawah 30 persen, membuat wilayah tersebut kehilangan daya dukung dan daya tampung, sehingga setiap hujan lebat datang, bencana hidrometeorologi parah menjadi tak terhindarkan.
Pasca bencana menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pengungsi diberikan kebutuhan darurat berupa 3.000 paket sembako, 200 family kit, 200 kitchen kit, lima tenda pengungsi, 50 tenda keluarga, 500 kasur lipat dan selimut, serta lima unit perahu karet. Kementerian Sosial (Kemensos) memimpin penyaluran bantuan logistik dan dukungan dapur umum dengan total nilai mencapai Rp21,48 miliar.
Kemensos mendirikan sebanyak 28 titik dapur umum yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mampu memproduksi hingga 100 ribu bungkus nasi per hari untuk melayani kebutuhan para pengungsi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah daerah setempat turut menyalurkan kebutuhan darurat, termasuk ribuan paket sembako, tenda pengungsi, serta perahu karet. Selain kebutuhan fisik, pemerintah juga memberikan dukungan finansial.
Menteri Sosial mengumumkan pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp5 juta untuk korban luka berat, sebagai bentuk tali asih untuk meringankan beban di tengah bencana. Bencana ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi yang masif. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan dampak kerugian mencapai angka fantastis, yaitu Rp68,67 triliun.
Perkiraan ini mencakup kerugian akibat kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kerugian produksi lahan pertanian. Oleh karena itu, Celios dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menerapkan moratorium izin tambang dan perluasan kebun sawit, serta beralih ke paradigma ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Hingga awal Desember 2025, pemerintah masih menetapkan status bencana ini sebagai bencana daerah tingkat provinsi. Namun, muncul desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM dan WALHI, agar Presiden menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
Desakan ini didasarkan pada skala bencana yang telah menyebabkan kolapsnya kehidupan masyarakat, krisis pangan, pemadaman listrik, dan terputusnya jaringan komunikasi di beberapa lokasi, yang menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah seperti Aceh Tengah dan Pidie Jaya yang secara terbuka menyatakan tidak sanggup mengatasi bencana untuk merespons secara memadai. Penetapan status nasional dianggap krusial untuk mengaktifkan koordinasi antarlembaga yang lebih cepat dan besar serta mobilisasi anggaran nasional untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan jangka panjang.
Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025 seharusnya menjadi peringatan keras bahwa kerusakan ekologis di hulu DAS, ekspansi industri ekstraktif, dan tata kelola lingkungan yang lemah telah memperparah dampak cuaca ekstrem hingga menimbulkan korban jiwa besar dan kerugian ekonomi yang fantastis.
Meskipun curah hujan tinggi dan terbentuknya Siklon Tropis Senyar merupakan pemicu langsung, skala kehancuran yang terjadi menunjukkan bahwa alam di wilayah tersebut sudah kehilangan kemampuan dasar untuk menahan air karena deforestasi masif, maraknya izin tambang, perluasan kebun sawit, serta pembalakan liar yang selama bertahun-tahun dibiarkan.
Kondisi kritis ini membuat pemerintah daerah kewalahan, terbukti dari krisis pangan, listrik padam, akses terputus, hingga pernyataan resmi beberapa daerah yang mengaku tidak mampu menangani bencana. Karena itu, tuntutan agar pemerintah pusat menetapkan status Darurat Bencana Nasional menjadi sangat beralasan, bukan hanya untuk memastikan koordinasi penanganan yang lebih cepat dan terpadu, tetapi juga untuk membuka akses anggaran nasional yang dibutuhkan demi penyelamatan warga, pemulihan jangka panjang, serta koreksi kebijakan lingkungan agar tragedi serupa tidak terus berulang.
Penulis: Aghnia Ilmi Dinya, Mahasiswa UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan











