JATENGKU.COM, SEMARANG – Sebagai bagian dari komitmen pengabdian kepada masyarakat, Evaldo Chaniago, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, telah melaksanakan serangkaian program kerja yang berfokus pada peningkatan literasi dan akses hukum bagi warga di lingkungan RW 01, Kelurahan Sambiroto. Melalui dua kegiatan terpisah yang digelar dalam program KKN-T TIM 118 UNDIP, Evaldo memberikan edukasi mengenai legalitas usaha dan sosialisasi bantuan hukum gratis.
Pada kegiatan pertama yang berlangsung pada 27 Juli 2025, Evaldo memfokuskan materinya pada pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.
Kepemilikan NIB, jelasnya, tidak hanya memberikan legalitas , tetapi juga membuka akses ke berbagai program pemerintah seperti bantuan modal dan pelatihan kewirausahaan.
Para peserta yang merupakan pelaku usaha rumahan juga dipandu melalui simulasi pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain simulasi pendaftaran, Evaldo juga menyediakan buku saku yang berisi langkah demi langkah pendaftaran akun OSS sampai mendapatkan NIB.

Agar masyarakat tertarik Evaldo memulai edukasinya dengan menekankan pentingnya melindungi identitas produk melalui pendaftaran merek dagang, yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menjelaskan bahwa memiliki NIB memberikan keuntungan berupa diskon signifikan untuk pendaftaran merek, dari biaya umum Rp1.800.000 menjadi hanya Rp500.000 untuk kategori UMK.
Melanjutkan programnya, pada 6 Agustus 2025, Evaldo Chaniago menyelenggarakan sosialisasi mengenai bantuan hukum gratis. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat mengakses keadilan yang merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Evaldo menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Ia memaparkan syarat-syarat utama untuk mendapatkannya, yaitu dengan mengajukan permohonan dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepesertaan program bantuan sosial lainnya (PKH, KKS, BLT, KIS).

Lebih lanjut, ia memberikan informasi praktis mengenai lembaga-lembaga di Semarang yang dapat dihubungi untuk mendapatkan layanan ini, antara lain: LBH Semarang, LBH Mawon Saron, LBH APIK, POSBAKUM PN Semarang
Kedua program ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga. Rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh Evaldo Chaniago ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat Sambiroto yang tidak hanya berdaya secara ekonomi dengan usaha yang legal, tetapi juga sadar akan hak-hak mereka untuk mendapatkan keadilan tanpa terhalang biaya.
Penulis: Evaldo Chaniago (Hukum, FH)
DPL: Eva Annisa, S.Farm., M.Sc., Apt. (NIP. 198611012010122006)










