JATENGKU.COM, Surakarta — Pada akhir November 2025, bencana hidrometeorologi menghantam Indonesia. Banjir dan tanah longsor melanda Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh yang menimbulkan kerusakan parah, serta menelan ratusan korban jiwa dan ribuan warga dinyatakan hilang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 98,97 persen bencana yang terjadi sepanjang tahun ini didominasi oleh peristiwa hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca yang ekstrem. Informasi data empiris tersebut memperjelas bukti nyata bahwa terjadinya krisis lingkungan yang memburuk tidak disebabkan oleh permasalahan siklus alam, melainkan refleksi dari sistem rentan yang berlanjut. Menyadari fakta ini, implementasi mitigasi komprehensif perlu menjadi prioritas utama dalam agenda kebijakan nasional.

Akar masalah serta data empiris dari banjir bandang & tanah longsor

Peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatra tidak hanya terjadi akibat curah hujan setinggi 300 mm, tetapi juga diiringi indikasi kegagalan kebijakan lingkungan dan energi. Indikasi ini terbukti dari regulasi yang mempermudah pengalihan fungsi, seperti PP No. 23 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, mengatur pelepasan kawasan hutan dengan lebih mudah. Kebijakan ini mendorong degradasi ekosistem hidrogeologis di Sumatra, sehingga beberapa kawasan dialih fungsikan menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Mengacu pada data laman Pemkab Tapanuli Tengah 2025, pelepasan hutan secara masif untuk area sawit meningkat dari 16.000 hektar pada tahun sebelumnya, kemudian melonjak seluas 40.500 hektar di tahun ini. Selain itu, aktivitas pengerukan lahan secara terus-menerus yang dilakukan oleh pertambangan akan menyebabkan kerusakan fatal pada lingkungan. Kemenhut melaporkan bahwa total 446.083,53 hektar di Wilayah Sumatra telah dilepaskan oleh pemerintah, dialih fungsikan untuk aktivitas survei dan eksplorasi tambang sejak tahun 2022.

Lebih detail, Wilayah Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh seluas 4.720,33; 197.891,69; dan 67.028,68 hektar dialih fungsikan. Terlebih lagi, penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang telah disetujui oleh Kemenhut. Sampai dengan akhir tahun 2024, total persetujuan yang dilansir dari Statistik Kehutanan mencapai 58.515,88 hektar kawasan hutan di Sumatra. Data ini sekaligus memvalidasi luasnya praktik deforestasi dan degradasi ekosistem lahan. Praktik tersebut mengikis kemampuan fungsi alam sebagai penyerap air dan penyangga banjir yang disebabkan oleh hilangnya keragaman ekosistem hutan. Dengan demikian, bencana hidrometeorologi tidak bisa diredam saat sistem alam tidak stabil.

Dalam sektor energi, Indonesia masih sangat bergantung pada hasil tambang batu bara sebagai pembangkit listrik. Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebesar 67% aliran listrik domestik di tahun 2024 berasal dari energi batu bara. Hal itu menyatakan bahwa Indonesia masih melekat pada batu bara sebagai sumber energi utama dan jauh dari penggunaan energi terbarukan. Target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 2025 sejumlah 23% tidak tercapai, dimana EBT menurun, hanya mencapai persentase 17-19 persen. Masalah ini ditekan oleh penggunaan batu bara yang semakin meroket. Aktivitas tambang yang berjalan secara kontinu mampu merusak ekologis dan memperparah potensi bencana alam, khususnya daerah aliran sungai (DAS). Secara holistik, rentetan kebijakan lingkungan dan energi yang tidak selaras ini membuat bencana hidrometeorologi tak terhindarkan.

Kesesuaian Teori Ahli Kebijakan

Permasalahan tidak selarasnya kebijakan lingkungan dan energi dapat dikaji melalui pendekatan teori kebijakan dari Elinor Ostrom. Ostrom menciptakan delapan prinsip desain institusional untuk pengelolaan common-pool resources (CPR) yang tercantum dalam karyanya, Governing the Commons (1990). Prinsip ini menyediakan kerangka konseptual untuk mengelola sumber daya alam bersama, seperti kawasan perhutanan dan daerah aliran sungai (DAS). Sesuai delapan prinsip milik Ostrom, teori kebijakan ini berfokus pada :

  1. Pentingnya pengelolaan sumber daya bersama yang efektif harus dilandaskan pada aturan yang jelas mengenai batasan sumber daya dan keanggotaan.
  2. Pembagian manfaat dan biaya yang adil antara pemangku kepentingan.
  3. Mekanisme partisipasi kolektif dalam perumusan dan penyesuaian aturan pengelolaan.
  4. Pemantauan yang efektif dan berkelanjutan terhadap kepatuhan.
  5. Penerapan sanksi yang bertingkat sesuai pelanggaran, untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan sistem.
  6. Penyelesaian konflik yang dapat diakses dengan biaya rendah.
  7. Pengakuan hak atas pengelolaan oleh otoritas eksternal sebagai bentuk legitimasi.
  8. Organisasi yang terstruktur dalam berbagai tingkatan agar dapat menyesuaikan pengelolaan sumber daya dengan konteks lokal dan skala yang berbeda.

Setelah menelaah prinsip teori kebijakan ini, terlihat bahwa kegagalan pengelolaan sumber daya alam seringkali terjadi karena lemahnya kapabilitas institusional yang menyebabkan diskoordinasi antara kebijakan dan pemangku kepentingan, sehingga menimbulkan fragmentasi pengelolaan dan degradasi lingkungan yang sistemik.

Dalam konteks Indonesia, ketidaksesuaian implementasi antara kebijakan konservasi lingkungan dan ekspansi energi fosil berbasis batubara merupakan bukti contoh nyata pelanggaran kebijakan terhadap 8 prinsip Ostrom. Misalnya, proses pelepasan hutan secara masif dengan mudah untuk membuka lahan energi fosil seringkali berlangsung tanpa melibatkan peran aktif masyarakat lokal maupun memperhatikan batasan ekologis yang krusial.

Hal tersebut berpotensi menghilangkan keseimbangan manfaat serta melemahkan partisipasi kolektif, sehingga berdampak buruk pada kelestarian ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kondisi ini sejalan dengan kerangka John Kingdon dalam Multiple Streams Framework, yang menunjukkan bahwa kebijakan energi dan lingkungan di Indonesia masih terhambat karena akar masalah, solusi yang tersedia, dan dukungan politik belum bertemu dalam satu jendela kebijakan yang optimal untuk memungkinkan reformasi terjadi.

Perbaikan Kebijakan

Kebijakan lingkungan dan energi yang diterapkan di Indonesia saat ini menegaskan adanya tekanan reformasi secara holistik serta berkelanjutan. Regulasi mengenai pelepasan kawasan hutan pada PP No. 23 Tahun 2021 perlu direvisi kembali untuk tidak lagi memudahkan alih fungsi lahan secara masif, utamanya pemanfaatan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berdampak langsung terhadap degradasi ekosistem hidrogeologis. Pemerintah perlu menerapkan mekanisme evaluasi berbasis risiko lingkungan dan mitigasi bencana yang ketat serta transparan sebelum memberikan izin pelepasan hutan. Pendekatan ini harus memprioritaskan konservasi fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga banjir dan penyerap air, sehingga mengurangi kerentanan kawasan terhadap bencana hidrometeorologi.

Selanjutnya, sinergi kebijakan lingkungan dan energi perlu didorong lebih kuat dengan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara yang saat ini masih mendominasi penyediaan listrik nasional. Pemerintah harus mempercepat transisi energi bersih dengan memberi insentif nyata bagi pengembangan sumber energi terbarukan, serta memberlakukan kebijakan pengurangan ekstraksi batu bara yang berdampak pada degradasi DAS. Pendekatan ini juga harus disertai pengawasan ketat untuk mencegah kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang ataupun perkebunan kelapa sawit, serta integrasi kebijakan energi dengan perlindungan lingkungan sehingga keberlanjutan ekosistem dan ketersediaan energi dapat berjalan selaras.

Terakhir, penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam sangat penting untuk memastikan kebijakan lingkungan dan energi berjalan efektif. Keterlibatan komunitas yang terdampak dapat mendukung pengawasan lapangan serta menyediakan data dan perspektif lokal yang relevan. Selain itu, peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam melakukan monitoring dampak lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebijakan harus menjadi prioritas utama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi, konservasi lingkungan, dan mitigasi risiko bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Penyatuan dan keselarasan kebijakan lingkungan dan energi merupakan fondasi penting dalam mengatasi krisis hidrometeorologi yang dialami Sumatra. Tanpa reformasi kebijakan terintegrasi yang kuat, Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana yang tidak terkendali dan kerusakan ekosistem yang semakin dalam. Oleh karena itu, transformasi kebijakan harus didorong melalui komitmen politik yang nyata serta partisipasi multisektoral yang inklusif.

Prioritas pada energi terbarukan tidak hanya menyangkut mitigasi iklim, tetapi juga keamanan ekologis dan sosial yang esensial bagi keberlanjutan negeri, sehingga implementasi kebijakan dengan pendekatan ilmiah, transparan, dan adaptif dapat membuka peluang bagi pembangunan berkelanjutan yang lebih resilien. Dengan memanfaatkan teori kebijakan yang relevan serta memperkuat reformasi regulasi, Indonesia dapat menghindari siklus destruktif dan membangun masa depan yang lebih hijau dan aman bagi seluruh masyarakat, karena komitmen berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor tetap menjadi kunci utama dalam mewujudkan perubahan tersebut.

Penulis: Nabila Tiar Fayruz Khalisa, Mahasiswi Universitas Sebelas Maret

Editor: Handayat