JATENGKU.COM, Surakarta — Kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) kini sudah 85% tergerus oleh keserakahan manusia. Padahal, Tesso Nilo merupakan rumah terakhir bagi satwa-satwa langka, seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Macan Dahan Sunda, dan masih banyak satwa endemik lainnya. Namun sayang, kini tutupan hutan yang awalnya seluas 81.000 ha sekarang hanya tersisa 12.000 ha. Hal ini bisa terjadi karena kegiatan penanaman sawit dari masyarakat setempat.
Kini, telah terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Pada awal tahun ini, terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Per Mei 2025, Satgas PKH telah meminta masyarakat yang berkegiatan dalam penanaman sawit untuk merelokasi aktivitas mereka secara mandiri. Masyarakat diberi waktu 3 bulan, dari tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025, untuk mengosongkan kawasan Tesso Nilo (dilansir dari website riau.bpk.go.id).
Keputusan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang lahir saat masa pemerintahan Prabowo. Peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi.
Namun, masyarakat setempat menolak. Sempat terjadi demo besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat di depan kantor gubernur Riau pada 21 Juli, 2025.
“Saya tidak terima dibilang perambah. Kami bukan perambah, kami adalah korban,” ucap seorang demonstran asal Dusun Toro Makmur bernama Erlamau (55) saat diwawancarai oleh Kompas.com. “Apapun ceritanya, saya tidak akan mau direlokasi,” tegasnya.
Pandapotan Marpaung (69), yang juga mengikuti aksi demonstrasi, mengucapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah. Ia mengatakan, terdapat lebih dari 15.000 KK yang terdampak dari keputusan pemerintah ini.
Menambahi hal tersebut, Ia juga mengucapkan kekecewaan terhadap pemimpin yang terpilih.
“Pas lagi pilkada nyembah-nyembah. Waktu zaman pak Jokowi, itu malah memberi sertifikat ke masyarakat. Kenapa di zaman Prabowo malah bertukar aturannya?” ungkapnya dalam wawancara bersama Kompas.com.
Fenomena ini juga menarik perhatian para netizen. Ada banyak warganet yang mengkritisi perilaku dari warga setempat. Mereka mengatakan bahwa kegiatan warga di kawasan konservasi Tesso Nilo merupakan kegiatan yang merusak. Pada kasus ini, warganet lebih memihak kepada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Akar Masalah
Namun pasalnya, kegiatan menanam dan memanen sawit di kawasan Tesso Nilo bukan merupakan hal yang baru.
Jauh sebelum Tesso Nilo dilabeli sebagai kawasan konservasi pada tahun 2004, masyarakat setempat sudah melakukan kegiatan menanam dan memanen sawit di sana. Saat itu, kawasan Tesso Nilo merupakan kawasan dari satu perusahaan (Inhutani IV) yang berhenti beroperasi. Karena dianggap sebagai kawasan yang ditinggalkan, maka masyarakat mulai datang satu per satu untuk memanfaatkannya menjadi lahan sawit.
Saat itu, belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Bahkan, belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur kawasan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi. Rakyat setempat dibiarkan melakukan kegiatan penanaman dan pemanenan sawit sebagai mata pencaharian utama mereka selama bertahun-tahun lamanya.
Kini, semua lahan itu ingin diambil alih kembali lagi oleh pemerintah. Dengan memburu-burui, dengan memaksa masyarakat setempat yang sudah menjadikan Tesso Nilo sebagai rumahnya selama lebih dari 20 tahun.
“Kawan-kawan banyak stres. Orang-orang tua dan perempuan banyak mengalami tekanan batin. Dihantui ketakutan dan raut wajah kayak orang kesusahan. Banyak curhat tak punya uang beli beras,” kata Mulyanto, yang juga merupakan seorang aksi demonstran saat diwawancarai oleh Mongabay.co.id.
Ia juga membenarkan bahwa masa depan pendidikan anak-anak petani dalam Tesso Nilo turut berdampak. Sejak kebun sawit kena segel oleh Satgas PKH, anak-anak tidak bisa mendaftar sekolah padahal sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru.
Sudah lebih dari 20 tahun berlalu semenjak masyarakat mulai berkegiatan menanam sawit, namun selama itu pula tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Akhirnya, terbentuklah sebuah peradaban di sana. Diisi dengan masyarakat setempat yang menjadikan sawit sebagai mata pencaharian mereka. Datang juga berbagai macam calo tanah dan perusahaan besar yang juga memanfaatkan kawasan Tesso Nilo sebagai lahan sawit.
Keinginan pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi Tesso Nilo merupakan hal yang mulia. Pasalnya, mereka melakukan ini agar lahan-lahan yang tergerus di Indonesia dapat kembali di-reforestasi. Sayangnya, pemerintah tidak memikirkan dampak panjang terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Langkah pemerintah untuk langsung memaksa masyarakat setempat untuk merelokasi kegiatan mereka secara mandiri, menurut penulis, merupakan hal yang sama sekali tidak bijak. Pemerintah membiarkan ribuan masyarakat meninggalkan mata pencahariannya, mencari mata pencaharian baru tanpa arah. Hal ini tentunya akan berdampak secara langsung terhadap kelangsungan hidup masyarakat setempat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Diamnya pemerintah selama bertahun-tahun lamanya, akhirnya menyebabkan masalah yang multidimensi pada hari ini.
“Sebenarnya bukan persoalan relokasi semata. Dudukkan dulu substansi persoalan kawasan ini. Ada ketidakberesan dalam proses pembentukan TNTN. Ditambah lagi, ketidakbecusan (instansi) Kehutanan mengelola kawasan setelah ditetapkan,” kata Abdul Azis, juru bicara dari warga yang terdampak dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, pada tanggal 5 Oktober 2025 saat diwawancarai oleh pihak Mongabay.co.id.
Tindakan Satgas PKH mengurai masalah ini, katanya, menitikberatkan kesalahan pada masyarakat. Aziz meminta, pemerintah mengakui kesalahan dengan menata ulang kawasan hutan di Riau yang hingga saat ini belum pernah ada pengukuhan.
Masih banyak orang di luaran sana yang beranggapan bahwa fenomena Tesso Nilo semata-mata merupakan masalah lingkungan. Namun jauh daripada itu, TNTN merupakan masalah yang lebih dalam. Tentang bagaimana bisunya pemerintah terhadap masalah yang selama ini eksis, tentang sempitnya peluang mencari mata pencaharian baru sehingga banyak masyarakat yang memilih untuk menghasilkan dari kegiatan sawit, tentang pendidikan masyarakat yang terbatas untuk memahami bahwa kawasan Tesso Nilo dan taman-taman nasional lainnya perlu dilindungi agar Indonesia bisa tetap “hidup” ke depannya, dan masih banyak lagi.
Dalam hal ini, penulis sangat setuju bahwasanya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo perlu ditertibkan. Penulis juga sangat setuju bahwa penghijauan kembali TNTN juga perlu dilakukan. Namun, penulis tidak setuju dengan cara pemerintah bertindak. Relokasi mandiri dengan hanya diberi waktu 3 bulan merupakan hal yang kejam bagi masyarakat setempat, karena dengan berlakunya ketetapan ini, masyarakat seperti diminta untuk meninggalkan rumah dan peradabannya sendiri.
Konflik Lainnya
Konflik yang terjadi di Tesso Nilo juga bukan semata-mata karena penggunaan lahan secara ilegal oleh masyarakat. Ada banyak kegiatan ilegal lainnya di sini, seperti munculnya cukong-cukong yang secara luas menguasai kebun sawit, perusahaan-perusahaan yang secara ilegal menggunakan sebagian lahan Tesso Nilo, hingga perambahan 401 ha hutan TNTN oleh 2 tersangka yang tidak ditahan oleh pemerintah setempat dan hanya dihukum untuk menebang pohon sawit dan melakukan reforestasi.
Hal ini juga menjadi alasan yang memberikan tekanan terhadap masyarakat setempat, karena solusi dan aturan yang diberikan oleh pemerintah bahwasanya menitikberatkan kesalahan hanya pada masyarakat setempat. Padahal, ada ratusan ‘hama’ besar yang juga beroperasi dan seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan TNTN.
Solusi yang Sedang Diusulkan Pemerintah
Baru-baru ini, pemerintah mulai memberikan kelanjutan terhadap peraturan yang mereka berikan terhadap warga TNTN dikarenakan banyak masyarakat yang tidak setuju untuk direlokasi.
Selain itu, hal ini juga didukung oleh Komisi XIII DPR yang menolak rencana relokasi paksa warga dari TNTN karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi. Menurutnya, kawasan tersebut sudah dihuni puluhan ribu warga sejak ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Ia menilai pemindahan paksa tidak hanya akan mengorbankan aspek ekonomi, tetapi juga sejarah, sosial, budaya, agama, hingga adat istiadat masyarakat setempat kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI berdasarkan emedia.dpr.go.id.
Ia juga menyatakan bahwa dalam hal ini, TNI tidak boleh berhadapan dengan rakyat. Justru, peran TNI itu ada untuk melindungi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Kementrian HAM perlu ambil bagian dalam kasus ini agar dapat melindungi hak para warga.
“Satgas PKH itu niat luhur Pak Prabowo, bukan untuk melawan rakyat. Jadi kesimpulan pertama, kita rekomendasikan menolak relokasi,” ungkapnya ketika sedang melakukan pertemuan bersama masyarakat, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, 29 September 2025.
Dilansir oleh Antaranews.com, Satgas PKH menemukan bahwa ada 9 perusahaan HTI (Hak Tanaman Industri) yang secara ilegal memiliki indikasi tutupan kebun sawit seluas 32.903 ha.
Pemerintah mengusulkan bahwa nantinya, lahan ilegal yang dikuasai oleh 9 perusahaan itulah yang nantinya akan menjadi lahan relokasi para warga.
Namun, warga tetap menolak. Dikutip dari Mongabay.co.id, Mulyanto mengungkapkan kerisauan bahwa TNTN justru akan menjadi sarang mafia lahan, sementara, lahan pengganti menimbulkan kekacauan baru.
Dia ragu dengan program pemerintah. Pemindahan ribuan warga rawan putus di tengah jalan, mengingat keterbatasan biaya. Selain itu, dia butuh jaminan lahan pengganti produktif dan legal.
Dilansir dari Mongabay.co.id, Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyatakan bahwa rencana penyiapan kebun sawit tertanam dalam HTI memicu konflik baru. Hal itu disebabkan karena sawit itu juga berpemilik. Bila ada cukong atau pemilik sawit skala luas, lebih baik dengan penegakan hukum.
Rekomendasi Perbaikan Kebijakan
Permasalahan yang terjadi di Tesso Nilo merupakan permasalahan yang rumit dan multidimensi. Penulis merasa bahwa untuk mencapai kesepakatan yang mufakat antara pemerintah dan masyarakat setempat memerlukan waktu yang sangat lama. Hal ini dikarenakan oleh sudah mengakarnya kegiatan ini, disebabkan oleh buta dan bisunya pemerintah sampai akhirnya keberlangsungan hidup masyarakat setempat di kawasan konservasi TNTN sudah menjadi peradaban.
Sebagai seseorang yang tidak memiliki keahlian dan hanya merupakan seorang pengamat dalam isu sosial maupun lingkungan, penulis dapat memberikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
1. Apabila ingin mencapai kesepakatan yang mufakat, dialog yang seimbang antara masyarakat dan pemerintahan yang dilakukan. Solusi yang mengedepankan relokasi masih menjadi solusi yang general dan berjangka pendek. Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah berakar yang sudah ada di depan mata sejak lama dan hanya akan menambah masalah yang baru.
Pemerintah juga perlu untuk melakukan dialog yang komprehensif dengan berbagai pihak yang terdampak. Pasalnya, sebanyak ribuan masyarakat, tentunya memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda. Pertemuan dan dialog antara perumus kebijakan dengan masyarakat yang terdampak haruslah disertai dengan munculnya perwakilan tiap unsur masyarakat, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang bisa diterima oleh setiap kalangan.
Dilansir dari Mongabay.co.id, Okto Yugo, Koordinator Jikalahari mengungkapkan bahwa mestinya, perwakilan tiap unsur masyarakat terdampak TNTN, seperti lembaga adat Melayu maupun lembaga adat setempat, serta organisasi non pemerintah turut hadir dalam RDP dan RDPU itu.
2. Apabila pemerintah ingin menjalankan solusi yang hadir dari kesepakatan berbagai pihak, maka perlu untuk diingat agar pemberlakuan aturan dapat dilakukan secara bertahap.
Ketetapan untuk melakukan relokasi mandiri dan hanya diberi waktu selama 3 bulan merupakan hal yang tidak efektif. Terkesan buru-buru dan mencegal. Ini hanya akan menambah masalah dan konflik baru dalam masyarakat.
Pemerintah harus membiasakan diri untuk melakukan tindak perubahan secara bertahap, sehingga sustainability bisa lebih dikuatkan.
Penutup
Sebagai penutup, penulis ingin menegaskan sekali lagi bahwasanya penulis sangat setuju bahwa Taman Nasional Tesso Nilo harus tetap dijaga dan dirawat sebagai kawasan konservasi dan rumah bagi habitat endemik yang tinggal di dalamnya. Indonesia bukanlah siapa-siapa tanpa hutan dan taman nasionalnya yang terkenal luas sebagai paru-paru dunia. Terlebih lagi karena kerusakan yang ada di TNTN akan berdampak panjang bagi lingkungan sekitar, tidak hanya terhadap binatang endemik namun bisa juga berdampak terhadap manusianya.
Namun, penulis juga tidak membenarkan solusi dari pemerintah yang sporadis, drastis, dan bersifat memaksa kepada peradaban yang sudah berdiri lebih dari dua dekade lamanya. Ekosistem sudah terbentuk, maka pemerintah harus memikirkan cara yang baru untuk memberikan perlindungan terhadap Tesso Nilo.
Pemberlakuan aturan yang buru-buru hanya akan memberikan masalah yang baru, terlebih karena konflik yang ada di Tesso Nilo ini bukan hanya sekedar permasalahan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Ini sudah merupakan masalah yang multidimensi.
Akhir kata, penulis berharap bahwa konflik yang terjadi di Tesso Nilo ini dapat diatasi dengan baik dengan mengedepankan dialog yang inklusif dan kesepakatan yang mufakat antara masyarakat setempat dan pemerintah. Penulis juga berharap bahwa kawasan konservasi Tesso Nilo dapat dihijaukan kembali, mengingat 85% dari 81.000 ha sudah tergerus untuk kepentingan lahan sawit.
Sumber Referensi
- ANTARA. (2025, September 19). Satgas PKH ungkap 9 perusahaan HTI sekitar TNTN ditanami sawit. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5121829/satgas-pkh-ungkap-9-perusahaan-hti-sekitar-tntn-ditanami-sawit
- BPK RI. (2025, June 11). 81.793 Hektare Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo Dirambah Jadi Kebun Sawit Ilega. BPK RI. https://riau.bpk.go.id/81-793-hektare-lahan-di-taman-nasional-tesso-nilo-dirambah-jadi-kebun-sawit-ilegal
- Suryadi. (2025, June 30). Mencermati Penyelamatan Tesso Nilo Setelah Tergerus 85%. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/06/30/mencermati-penyelamatan-tesso-nilo-setelah-tergerus-85/
- Suryadi. (2025, November 4). Nasib Warga dalam Tesso Nilo Belum Jelas. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/11/04/nasib-warga-dalam-tesso-nilo-belum-jelas
- Suryadi. (2025, November 13). Komisi XIII DPR Tolak Rencana Relokasi Warga Tesso Nilo. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/11/13/komisi-xiii-dpr-tolak-rencana-relokasi-warga-tesso-nilo
- Tanjung, I., & Assifa, F. (2025, July 8). 2 Perambah 401 Ha Hutan TNTN Riau Tak Ditahan, Hukumannya Tebang Sawit dan Reboisasi Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/07/08/145403378/2-perambah-401-ha-hutan-tntn-riau-tak-ditahan-hukumannya-tebang-sawit-dan. Membership: https://kmp.im/plus6 D. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2025/07/08/145403378/2-perambah-401-ha-hutan-tntn-riau-tak-ditahan-hukumannya-tebang-sawit-dan
- Tanjung, I., & Susanti, R. (2025, July 21). Cerita Warga di TN Tesso Nilo: Kami Bukan Perambah, Kami Korban. Kompas Regional. https://regional.kompas.com/read/2025/07/21/153727078/cerita-warga-di-tn-tesso-nilo-kami-bukan-perambah-kami-korban?page=all
Penulis: Stevanie Jocellyn, Mahasiswi Universitas Sebelas Maret








