JATENGKU.COM, BATANG — Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, merupakan salah satu desa di Jawa Tengah yang memiliki keindahan dan kekayaan alam sehingga berpotensi untuk menjadi desa wisata yang dapat menarik wisatawan. KKN-T IDBU 71 melalui Tim V 2024/2025 Universitas Diponegoro berhasil melakukan program kerja dengan judul “Langkah Kecil, Manfaat Besar: Buku Panduan Legalitas Desa Wisata” guna mengembangkan desa wisata berbasis komoditas lokal. Salah satu komoditas utama Desa Surjo adalah Kopi Surjo.

Area perkebunan hingga produksi bubuk Kopi Surjo merupakan potensi wisata edukasi yang menarik di Desa Surjo. Selain itu, Desa Surjo juga memiliki beberapa potensi wisata lainnya, seperti kolam pemancingan, kolam renang, wisata tubing, wisata tracking sawah, kelas barista, restoran/kuliner, dan wisata religi.

Untuk merealisasikan desa wisata, langkah awal yang diusulkan oleh Tim V adalah melakukan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai basis terciptanya desa wisata. Pokdarwis yang merupakan ujung tombak pengembangan desa wisata berperan sebagai wadah untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam mengembangkan destinasi wisata dengan menjaga, mengelola, dan mempromosikan Desa Surjo sebagai desa wisata yang menarik wisatawan. Perangkat Desa Surjo menerima dan mendukung usulan tersebut sehingga terbentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang bertema “Kedung Gupit dan Wisata Edukasi Kopi Surjo”.

Antusiasme masyarakat mendorong Tri Wahyu Margo Anugroho selaku Kepala Desa Surjo mengeluarkan Surat Keputusan Pengelola Desa Wisata sebagai landasan hukum untuk mengukuhkan struktur kelompok yang solid dan terkoordinasi. Tidak hanya itu, surat keputusan tersebut menjadi payung hukum yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan dan legitimasi pengelolaan desa wisata sehingga pengembangan desa wisata dapat berjalan secara legal, efektif, terorganisasi, dan berkelanjutan.

Dalam mendukung potensi wisata, mahasiswa Tim V KKN-T IDBU 71 memberi dukungan melalui pendampingan legalitas kepada beberapa UMKM untuk mendorong kemajuan ekonomi lokal di Desa Surjo. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal menjadi dasar legalitas yang sangat penting dalam berusaha agar tercipta kepercayaan konsumen dan investor Beberapa UMKM di Desa Surjo sudah memiliki legalitas usaha, baik NIB maupun Sertifikasi Halal. Akan tetapi, masih terdapat UMKM yang belum terdaftar secara resmi dan belum memiliki Sertifikasi Halal. Hal tersebut tentu akan menghambat perkembangan dan kemajuan usaha.

Kehadiran mahasiswa KKN-T IDBU 71 Tim V Universitas Diponegoro dengan program kerja “Digitalisasi UMKM: Panduan Lengkap NIB dan Sertifikasi Halal dalam Era Digital” telah membantu 2 UMKM teh dan 1 UMKM kopi di Desa Surjo dalam pendampingan dan pembuatan NIB.

Bapak Abdul Rohman selaku pemilik UMKM Sedhuro Kopi yang telah dibantu pembuatan langsung pendaftaran NIB merasa senang dan berterima kasih kepada mahasiswa KKN Undip. Tidak hanya itu, Bapak Abdul Rohman juga mengatakan bahwa pembuatan NIB memiliki manfaat yang banyak dan bagus.

Setelah berhasil membuat NIB, mahasiswa KKN-T IDBU 71 Tim V melakukan sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada UMKM terkait persyaratan dan prosedur pengajuan Sertifikasi Halal. Dengan demikian, diharapkan UMKM Desa Surjo akan semakin maju dan berkembang sehingga mampu mendorong perekonomian lokal.

Editor: Handayat