Hak Asasi Manusia: Tubuh Perempuan dan Proteksi yang Rapuh

JATENGKU.COM, Surabaya — Pelecehan seksual dalam layanan medis merupakan pelanggaran langsung terhadap HAM.

  • UDHR Pasal 3 dan Pasal 5 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan merendahkan martabat (United Nations, 1948 (1)).
  • UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menguatkan perlindungan atas tubuh, martabat, dan rasa aman warga negara (Republik Indonesia, 2020 (2)).

Ketika seorang dokter memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan tidak pantas, ia sedang melanggar hak fundamental tersebut, sekaligus menyalahgunakan otoritasnya secara terang-terangan.

Relasi Kuasa: Ketimpangan antara Dokter dan Pasien

Relasi dokter-pasien secara instrinsik sarat ketimpangan pengetahuan, otoritas, dan kendali fisik. Literatur etika menunjukkan bahwa pasien dalam posisi pemeriksaan ginekologi adalah kelompok paling rentan, terutama ketika ruang pemeriksaan tertutup dan tanpa pendamping. Dalam kasus Garut, rekaman video memperlihatkan bagaimana ruang privat ini berubah menjadi ruang yang berpotensi dieksploitasi (Tempo, 2025 (5); Lailatul et al., 2025 (4)).

Ketimpangan kuasa inilah yang memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang sebuah pola yang banyak ditemukan dalam kajian etik medis internasional.

Pelanggaran Etika Profesi: Antara Kode Moral dan Kenyataan Lapangan 

Etika profesi kedokteran dibangun atas kewajiban moral:

  • Menjaga martabat pasien,
  • Menjunjung non-maleficence (tidak merugikan),
  • Menjaga kerahasiaan dan kepercayaan.

Tindakan yang direkam pada kasus ini bertentangan langsung dengan Kode Etik Jurnalistik dan etika pelayanan kesehatan (Dewan Pers, 2019 (3)).

Dalam pandangan etika deontologis, tindakan dokter tersebut menjadikan pasien sebagai “alat” bagi dorongan pribadi, bertentangan dengan prinsip dasar Kantian bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan objek (Lailatul et al., 2025 (4)). Sedangkan dari perspektif utilitarianisme, tindakan yang menimbulkan trauma, ketakutan publik, serta keruntuhan kepercayaan masyarakat tidak memiliki nilai moral sama sekali (Rahman & Putra, 2021 (7)).

Pemicu Trauma Psikologis dan Dampak Sosial

Pelecehan seksual dalam layanan kesehatan memiliki dampak jangka panjang yang jauh melampaui ruang pemeriksaan. Studi menunjukkan bahwa korban kerap mengalami:

  • Trauma psikologis,
  • Kehilangan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan, 
  • Kecemasan dalam pemeriksaan lanjutan, 
  • Bahkan menarik diri dari layanan reproduksi (Lailatul et al., 2025 (4)).

Konsekuensi sosialnya semakin berat: perempuan secara kolektif merasa ruang medis tidak lagi sepenuhnya aman. Ketakutan ini dapat menghambat akses kesehatan reproduksi dan maternal secara luas.

Peran Media: Antara Kontrol Publik dan Etika Peliputan

Media menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus ini. Liputan Tempo dan BBC Indonesia menyoroti pola tindakan tidak wajar, serta kegagalan institusi dalam memberikan respons cepat (Tempo, 2025 (5); BBC, 2025 (6)). Namun media juga memikul tanggung jawab etis:

  • Menjaga privasi korban,
  • Menyampaikan informasi akurat,
  • Tidak menciptakan sensasi yang bisa memperburuk trauma.

Dalam kasus ini, media menjalankan peran kontrol public tetapi tetap harus menahan diri agar tidak mengeksploitasi tragedi pribadi.

Kelemahan Sistem dan Minimnya Mekanisme Pengaduan

Kasus ini membuka tabir kelemahan sistem kesehatan:

  • SOP pendamping pemeriksaan tidak merata,
  • Mekanisme laporan internal lamban, 
  • Organisasi profesi tidak selalu responsif,
  • Pengawasan klimik swasta sering kli longgar.

Ketika sistem tidak melindungi korban, maka pelanggaran etika dapat terjadi berulang. Lailatul et al. (2025 (4)) menyebut kondisi seperti ini sebagai “celah moral institusional” tempat pelanggaran tumbuh karena norma etis tidak ditegakkan secara struktural.

Penutup: Mengembalikan Rasa Aman dalam Ruang Medis

Kasus dokter kandungan Garut adalah peringatan keras bahwa ruang medis tidak otomatis aman. la aman hanya jika etikanya dijaga, kekuasaannya diawasi, dan HAM-nya dihormati. Melindungi pasien berarti memastikan setiap proses layanan kesehatan berjalan transparan, beretika, dan berpihak pada martabat manusia.

Ketika tubuh dan rasa aman pasien dikorbankan, maka kita tidak hanya menghadapi pelanggaran hukum, kita menghadapi runtuhnya nilai kemanusiaan.

Daftar Pustaka

  1. United Nations. Universal Declaration of Human Rights. New York: UN General Assembly; 1948.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(Amandemen). Jakarta: Sekretariat Negara; 2020.
  3. Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Jakarta: Dewan Pers; 2019.
  4. Lailatul F, Ratih A, Fitri O, et al. Etika Medis dan Pancasila: Telaah Kasus Kekerasan Seksual Garut. Sindoro Cendikia Pendidikan. 2025;16(4):1-15.
  5. Tempo.co. Ramai Reaksi atas Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut. Tempo; 2025.
  6. BBC Indonesia. Dugaan pelecehan dokter kandungan Garut dan respons publik. BBC; 2025.
  7. Rahman F, Putra AD. Personality disorders and extreme violence: forensic insight from Indonesian cases. Asian J Forensic Sci. 2021;7 (1):21-29.

Penulis: Bintang Putra Pamungkas

Editor: Handayat