JATENGKU.COM, BatangMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tim I Tahun 2026 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai upaya peningkatan peran Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 di Desa Siberuk, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan rapat koordinasi Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Siberuk.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kader PKK, kader Posyandu, serta perangkat desa mengenai penguatan peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu di tingkat desa. Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN UNDIP menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, ruang lingkup peran Posyandu tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain membahas perluasan peran Posyandu, materi sosialisasi juga menjelaskan struktur kepengurusan Posyandu yang terdiri atas unsur pembina, pengurus, dan kader Posyandu, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Penataan struktur kepengurusan dinilai penting agar Posyandu dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Mahasiswa KKN UNDIP juga menyampaikan penjelasan mengenai pendanaan Posyandu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bantuan pemerintah, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemahaman terkait pendanaan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Posyandu di tingkat desa.

Lebih lanjut, sosialisasi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, termasuk kerja sama antara pemerintah desa, PKK, puskesmas, kader kesehatan, serta pihak terkait lainnya. Koordinasi lintas sektor dinilai sebagai kunci dalam mewujudkan pelayanan Posyandu yang terpadu dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dalam forum rapat koordinasi Ibu PKK tersebut berjalan secara interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta. Para kader PKK dan Posyandu menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman baru mengenai dasar hukum serta peran strategis Posyandu dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap penguatan peran Posyandu di Desa Siberuk dapat diimplementasikan secara optimal sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sehingga Posyandu mampu berfungsi sebagai pusat pelayanan dasar yang berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Editor: Handayat

Tag