JATENGKU.COM, Magelang — Adanya perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 mempertegas konsep desentralisasi agar lebih efektif. Desentralisasi sendiri adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Indonesia sendiri adalah negara kesatuan yang dalam sistem pemerintahannya dapat dijalankan melalui dua sistem yakni sentralisasi dan desentralisasi. Dalam hal ini Indonesia menggunakan sistem desentralisasi dimana hal ini ditulis dalam UUD NRI 1945 Pada Pasal 18(2) menyatakan bahwa, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Pasal 18(5) menyatakan bahwa: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Menurut Prof. Bagir Manan, otonomi daerah berutujuan untuk meringankan beban pekerjaan pusat. Dengan adanya desentralisasi, berbagai tugas dan pekerjaan dialihkan ke daerah kemudian pemerintah pusat dapat memusatkan perhatian pada hal yang berurusan dengan kepentingan nasional. Namun terdapat beberapa poin atau pasal dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 justru mengarah ke arah sentralistik. Hal ini bukan tanpa dasar dikarenakan beberapa peran yang awalnya dijalankan atau dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Perlu digaris bawahi bahwasanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini gubernur memiliki dua fungsi yakni sebagai pemerintah daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Desntraisasi dalam hal ini sangat dipertayakan karena beberapa kebijakan ditarik ke provinsi dimana gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat.
Salah satu poin yang awalnya dikelola oleh pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah perizinan membangun rumah dan tambang (minerba), pengelolaan SDA dan kebijakan fiskal. Mengenai minerba dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menjadi kebijakan luas bagi pemerintah kota/kebupaten karen bukan termsuk urusan pemerintah pusat karena dalam pasal 10 ayat 3 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tidak disebutkan bahwasanya minerba menjadi urusan pemerintah pusat. Kemudian dalam pasa 14 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 minerba dirubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat yang artinya pemerintah kota/kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan minerba. Kemudian terkait SDA dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 menegaskan bahwasanya pengelolaan SDA diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi yang sebelumnya diatur oleh pemerintah kota/kabupaten karena bukan termasuk kewenangan pemerintah pusat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Adanya perubahan kewenangan pengelolaan ini menjadikan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
Ketiga adalah kebijakan fiskal, hal ini sangat penting bagi perkembangan daerah itu sendiri. Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 prinsip dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota memeiliki kewenangan luas untuk mengelola keuangaya sendiri namun dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 terdapat perubahan yang menjadikan kebijakan fiskal diatur oleh pusat dan daerah harus memprioritaskan kebijakan pusat. Menurut guru besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, M.A., kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam pelaksanaan otonomi daerah dan berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya juga jika pusat membutuhkan dana tambahan seharusnya daerah tidak dikorbankan. Karena saat ini 80% APBN dikuasai pusat dan 20% dibagikan ke 546 daerah otonom yang seharusnya seimbang 50%.
Kesimpulanya kabupaten/kota dengan munculnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 menjadikan kewenanganya semakin dikurangi. Artinya prinsip desentralisasi semakin melemah dan justru lebih condong kea rah resentralisasi. Hal ini dilihat dengan adanya perubahan undang-undang mengenai kewenangan pemerintah daerah tersebut.
Gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah memegang banyak kewenangan yang sebelumya menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini dikarenakan gubernur menjalankan aturan bersumber dari pemerintah pusat kepada daerahnya. Dengan demikian prinsip desentralisasi memudar dan justru cenderung ke arah desentralisasi.
Penulis: Dedi Guyup Prasojo, Mahasiswa Universitas Tidar











