JATENGKU.COM, REMBANG — Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima insentif dari hasil pungutan pajak daerah. Bonus tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang diteken oleh Bupati Rembang, Harno, pada 22 April 2025.
Berdasarkan laporan Pemkab Rembang di laman resminya, total insentif yang dibagikan untuk periode Triwulan I Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 558,85 juta. Dana tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak daerah, diantaranya pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sementara dari pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), insentif tercatat nol rupiah.
Rincian sumber insentif untuk sejumlah pejabat Rembang adalah sebagai berikut: PBJT sebesar Rp411,35 juta (73,61%), BPHTB sebesar Rp132,3 juta (23,67%), Pajak Reklame sebesar Rp8 juta (1,43%), dan Pajak Air Tanah sebesar Rp7,2 juta (1,29%). Pajak Sarang Burung Walet & MBLB tercatat Rp0 (0%).
Pemberian insentif ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 32 Tahun 2018 yang terakhir diubah melalui Perbup Nomor 23 Tahun 2022. Dana insentif dibebankan pada APBD Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menjelaskan bahwa besaran insentif disesuaikan dengan pendapatan pajak yang berhasil dipungut. Menurutnya, pemberian insentif ini sudah sesuai regulasi. "Angkanya berapa itu kita sesuaikan bahwa prosentase sekian persen itu sesuai pendapatan pajak yang diperoleh," jelasnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan insentif selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kalau memang ada regulasi yang mengatur, ya monggo tidak apa-apa. Ini tidak ranah setuju dan tidak, tapi ada aturannya apa tidak," ujarnya.
Insentif ini dialokasikan untuk sejumlah pejabat daerah, termasuk pimpinan dan jajaran di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Berikut daftarnya:
Pimpinan Daerah: Bupati menerima Rp78,23 juta (14%), Wakil Bupati menerima Rp44,70 juta (8%), dan Sekretaris Daerah menerima Rp27,94 juta (5%).
Pejabat BPPKAD: Kepala Badan menerima Rp23,75 juta (4,25%), Sekretaris Badan menerima Rp6,98 juta (1,25%), Kabid Perencanaan & Penagihan menerima Rp33,53 juta (6%), Kabid Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi & Aset menerima Rp15,36 juta (2,75%), Kasubid Perencanaan dan Pelaporan menerima Rp41,91 juta (7,5%), Kasubbag/Kasubid lainnya menerima Rp30,73 juta (5,5%), Pelaksana (beberapa bidang) menerima Rp129,93 juta (23,25%), Pelaksana bidang anggaran & akuntansi menerima Rp75,44 juta (13,5%), dan Tenaga Non-PNS (THL/Kontrak) menerima Rp50,29 juta (9%).
Pemberian insentif ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian insentif kepada pejabat daerah di tengah kondisi ekonomi yang sulit dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Di sisi lain, Pemkab Rembang berdalih bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk memotivasi para pejabat daerah agar lebih giat dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah. Dengan meningkatnya pendapatan pajak daerah, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rembang.
![]()
Namun, tidak sedikit pihak yang meragukan efektivitas pemberian insentif ini dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah. Mereka berpendapat bahwa peningkatan pendapatan pajak daerah lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global dan nasional.
Polemik mengenai pemberian insentif kepada pejabat daerah ini diperkirakan akan terus berlanjut. Masyarakat Rembang berharap agar Pemkab Rembang dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, serta lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas.









