JATENGKU.COM, SUKOHARJO — Kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya air mendorong pemerintah Desa Plumbon bersama sejumlah mahasiswa KKN-T Universitas Diponegoro (UNDIP) IDBU 29 Tim 1.5 dan pemangku kepentingan melakukan langkah progresif melalui penyusunan Draft Raperdes Pelestarian Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Draft Tata Kelola Sumber Daya Air. Inisiasi ini bermula dari hasil surveilans data pembangunan berkelanjutan desa (SDGs) yang diinisiasi secara partisipatif oleh pemerintah desa, mahasiswa KKN, dan masyarakat setempat.

Pembuatan pedoman dan draft Perdes ini bertujuan untuk menyediakan acuan awal yang dapat digunakan desa dalam merancang kebijakan yang berpihak pada lingkungan. Dokumen tersebut diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi desa, sekaligus menjadi bahan diskusi strategis dalam perencanaan pembangunan jangka panjang yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.

“Harapannya kerja sama antara mahasiswa KKN-T IDBU 29 dengan perangkat desa ini bisa menjadi langkah nyata untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya kesehatan di Desa Plumbon,” ujar Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes, selaku dosen pembimbing lapangan dari tim 1.5. Beliau juga menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini memiliki urgensi strategis dalam mendukung arah kebijakan desa. “Kegiatan ini menjadi penting sebagai acuan desa dalam pembuatan Perdes, khususnya pengelolaan sumber air baku dan pemanfaatannya secara bijak dan berkelanjutan,” jelas Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes

Tim ini terdiri dari kolaborasi mahasiswa berbagai lintas disiplin ilmu yang terdiri dari enam mahasiswa Universitas Diponegoro, yakni :

  • Magdalena Juli Pesta Silitonga – Program Studi Hukum
  • Nathania Sabela Putri Br Perangin-angin – Program Studi Hukum
  • Alief Putra Ramadhan – Program Studi Hukum
  • Galuh Syaikah Benani – Program Studi Administrasi Publik
  • Hanifa Nur Aulia Rahma – Program Studi Administrasi Publik
  • Maria Carolina Lili Wijayanti – Program Studi Ilmu Pemerintahan

Kolaborasi antar mahasiswa memadukan perspektif regulasi, birokrasi, dan kebijakan publik dalam penyusunan dokumen, sehingga melahirkan peraturan desa yang selaras dengan prinsip hukum, kebutuhan tata kelola setempat, dan semangat pelestarian lingkungan.

Didalam Referensi Pedoman Perencanaan Peraturan Desa & Draft Peraturan Desa difokuskan oleh 3 Pilar Utama SDGs Desa yaitu 3, 6 dan 11 :

  1. SDGs 3 (Kehidupan Sehat & Sejahtera): Mewujudkan kehidupan sehat & sejahtera bagi masyarakat melalui kebijakan berbasis keberlanjutan lingkungan.
  2. SDGs 6 (Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi): Mendukung desa layak air bersih dan sanitasi dengan memberikan wewenang pada desa dalam pengelolaan air bersih dan sanitasi yang layak.
  3. SDGs 11 (Kawasan Pemukiman Aman dan Nyaman): Menjamin kawasan permukiman aman dan nyaman melalui pengaturan tata ruang, pembangunan berwawasan lingkungan, serta pengelolaan sanitasi yang memenuhi kriteria keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Selama pelaksanaan program, mahasiswa melakukan berbagai tahapan penyusunan melalui pengumpulan data, studi peraturan perundang-undangan, serta koordinasi dengan Perangkat Desa. Dari proses ini, dirumuskan dua dokumen utama yaitu Pedoman Teknis Penyusunan Perdes, yang memuat prinsip, struktur pasal, hingga tahapan penyusunan secara prosedural; dan contoh draft Perdes tentang Pelestarian Lingkungan DAS dan Tata Kelola Sumber Daya Air, yang disesuaikan dengan potensi dan permasalahan di Desa Plumbon.

“Peraturan desa bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen dan kesepakatan bersama yang wajib ditaati agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat desa agar menjadi lebih baik”. ujar Prof. Dr. Ir. Suharyanto, M.Sc. selaku Dosen Pembimbing.

Kedua dokumen tersebut diserahkan kepada pemerintah desa sebagai referensial awal dan tidak mengikat, bukan sebagai regulasi final yang wajib ditetapkan. Mahasiswa menekankan bahwa isi dokumen dapat disesuaikan, direvisi, atau dijadikan bahan diskusi lebih lanjut apabila Desa Plumbon berencana menyusun peraturan desa kedepannya.

Perangkat Desa menyambut baik kontribusi mahasiswa. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi dari adik-adik mahasiswa. Dokumen ini bermanfaat sebagai masukan dalam merancang kebijakan lingkungan, terutama terkait kelestarian sumber daya air dan daerah aliran sungai yang menjadi perhatian kami di Desa Plumbon.” ujar Pak Eko Haryanto SE,S.Sos selaku Kepala Desa Plumbon.

Lebih lanjut, Kepala Desa menilai proses ini juga meningkatkan kepercayaan diri perangkat desa untuk dapat berinovasi dalam kebijakan berbasis bukti dan regulasi. Melalui konsultasi dan pembelajaran bersama, perangkat desa memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya inklusivitas, partisipasi masyarakat, serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan yang dibuat.

Pelaksanaan Forum Group Discussion Mahasiswa KKN-T UNDIP Bersama Perangkat Desa Plumbon sebagai Langkah Awal dalam Perancangan Program Kerja Kolaboratif dan Responsif terhadap Kebutuhan Lokal.
Koordinasi Tim 1.5 KKN-T UNDIP dengan Sekretaris Desa Plumbon dalam Penyusunan Pedoman Perdes.
Proses Penyusunan Dokumen Pedoman dan Draft Peraturan Desa oleh Tim 1.5 KKN-T UNDIP sebagai Langkah Awal Penguatan Regulasi.

Kepala Desa berharap, kolaborasi seperti ini bisa terus berlanjut dan menjadi model bagi desa-desa lain yang ingin memperkuat tata kelola lingkungannya berbasis partisipasi, ilmu pengetahuan, dan semangat keberlanjutan, Pemerintah desa berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dalam setiap tahapan penyusunan dan penerapan kebijakan desa ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Langkah kolaboratif antara KKN-T Universitas Diponegoro (UNDIP) IDBU 29 Tim 1.5 dan Pemerintah Desa Plumbon menjadi bukti nyata pentingnya sinergi lintas sektor untuk pencapaian pembangunan desa berkelanjutan. Upaya penyusunan referensi pedoman dan draft Perdes ini tidak hanya memperkuat kapasitas tata kelola desa, namun juga menegaskan komitmen terhadap kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Penulis: Tim 1.5 (Universitas Diponegoro)

Editor: Handayat