JATENGKU.COM, Surabaya — Etika dalam komunikasi penanganan pasien merupakan landasan fundamental yang menentukan kualitas hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien. Komunikasi yang etis tidak hanya soal menyampaikan informasi medis secara akurat, tetapi juga melibatkan penghormatan terhadap martabat, otonomi, dan kerahasiaan pasien.
Dalam praktik klinis sehari-hari, keputusan kecil, cara memberi kabar buruk, kapan melibatkan keluarga, atau bagaimana memperoleh persetujuan tertulis dapat membawa implikasi etis yang besar. Kepekaan komunikatif membantu membangun kepercayaan, mengurangi kecemasan, dan meningkatkan kepatuhan terapi, sementara kegagalan komunikasi dapat memperburuk hasil klinis dan menimbulkan konflik hukum atau moral.
Prinsip Etika dalam Komunikasi dengan Pasien
Komunikasi etis dalam konteks klinis bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun hubungan yang menghormati martabat, otonomi, dan kebutuhan psikososial pasien. Etika komunikasi mencakup kemampuan untuk mendengarkan secara aktif, menjelaskan informasi medis dengan bahasa yang mudah dimengerti, serta menghormati nilai dan preferensi pasien. Komunikasi yang efektif dan santun juga tercantum dalam standar profesional seperti Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang menuntut informasi disampaikan dengan jelas untuk menjaga psikologis pasien dan keluarganya. (Sukarya, 2025)
Selain itu, sebuah literatur bioetika menggambarkan bagaimana pasien dan keluarga sering mengangkat kekhawatiran etis ketika berkomunikasi dengan penyedia layanan kesehatan, contohnya ketika mereka ragu tentang pilihan terapi atau dampak risiko dan pentingnya tenaga kesehatan siap menerima dan menjawab pertanyaan tersebut secara empatik dan responsif. (Wakim, 2023)
Penjelasan dan Isu Informed Consent
Informed consent adalah proses komunikasi yang beretika dan bukan sekadar tanda tangan di formulir. Ini berarti pasien harus menerima informasi yang benar dan lengkap tentang diagnosis, tujuan tindakan medis, manfaat, risiko, dan alternatif sebelum menyetujui tindakan tersebut. Etika informed consent berakar pada prinsip autonomi pasien, yakni menghormati hak pasien untuk membuat keputusan sendiri berdasarkan informasi yang cukup. (Arthanti, 2025)
Dalam praktik pelayanan kesehatan, informed consent masih menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat terwujudnya persetujuan yang benar-benar berdasarkan pemahaman pasien. Hambatan tersebut meliputi rendahnya literasi kesehatan, penggunaan istilah medis yang sulit dipahami, perbedaan bahasa dan latar belakang budaya, serta keterbatasan waktu tenaga kesehatan dalam menjelaskan informasi secara menyeluruh.
Selain itu, informed consent kerap diperlakukan sebagai prosedur administratif semata, sehingga pasien menandatangani formulir tanpa memahami secara utuh tujuan tindakan, manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia. Kondisi khusus seperti pasien dengan gangguan kognitif, anak-anak, atau situasi kegawatdaruratan juga menimbulkan dilema etis dalam menentukan kapasitas pengambilan keputusan dan keterlibatan keluarga sebagai wakil pasien.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pendekatan informed consent yang menempatkan komunikasi etis sebagai inti proses pengambilan keputusan medis. Tenaga kesehatan perlu menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, menerapkan teknik verifikasi pemahaman seperti teach-back, serta menyediakan media edukasi dan penerjemah profesional bila diperlukan.
Standarisasi dokumen informed consent yang ringkas dan informatif juga penting agar pasien dapat dengan cepat menangkap poin-poin utama. Di samping itu, pelatihan komunikasi etis bagi tenaga kesehatan, penerapan pedoman khusus bagi pasien dengan kapasitas terbatas, serta evaluasi berkala terhadap kualitas proses informed consent merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa persetujuan pasien diberikan secara sadar, sukarela, dan menghormati martabat serta otonomi pasien.
Dilema dalam Situasi Medis Khusus
Dalam situasi intensif seperti di ruang bedah atau ICU, pengambilan keputusan seringkali sulit karena pasien tidak sadar atau tidak dapat berkomunikasi secara aktif. Dilema ini menuntut pertimbangan etis tambahan, termasuk apakah perlu ada peraturan khusus atau “fatwa etika” terkait informed consent di situasi istimewa tersebut. (Santosa, 2024)
Dilema juga terjadi pada pasien dengan kapasitas pengambilan keputusan terbatas, seperti anak-anak, lansia dengan gangguan kognitif, atau pasien kritis di ICU. Keterlibatan keluarga sebagai pengambil keputusan pengganti sering menimbulkan konflik, terutama jika keputusan keluarga tidak sejalan dengan kepentingan terbaik pasien atau pertimbangan medis. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dituntut untuk menyeimbangkan kepentingan medis, nilai pasien, dan peran keluarga melalui komunikasi yang jujur, empatik, dan berlandaskan prinsip etika profesi.
Kesimpulan
Etika dalam komunikasi penanganan pasien merupakan pilar fundamental pelayanan kesehatan yang bermutu, karena melalui komunikasi yang jujur, jelas, dan empatik, hak, martabat, serta otonomi pasien dapat terlindungi secara optimal. Informed consent harus dipahami sebagai suatu proses komunikasi yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemahaman pasien, bukan sekadar pemenuhan administratif, sehingga setiap keputusan medis benar-benar didasarkan pada persetujuan yang sadar dan sukarela.
Di tengah berbagai tantangan dan dilema etis, seperti keterbatasan waktu, perbedaan budaya, kondisi darurat, serta perkembangan teknologi layanan kesehatan, tenaga kesehatan dituntut untuk mempertahankan standar etika komunikasi melalui sikap profesional, kepekaan moral, dan penerapan pedoman yang tepat.
Dengan demikian, penerapan etika komunikasi yang konsisten tidak hanya memperkuat kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kualitas asuhan, keselamatan pasien, dan integritas profesi kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
- Sukarya, W.S.Komunikasi Efektif dan Etika Berinteraksi dengan Pasien. (2025). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 9(3). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/50
- Noorulhuda, M., Grady, C., Wakim, P. et al. Communication of patients’ and family members’ ethical concerns to their healthcare providers. BMC Med Ethics 24, 56 (2023). https://doi.org/10.1186/s12910-023-00932-x
- Arthanti, W. B. (2025). The Principle of Autonomy in Medical Practice in Indonesia: A Review of Ethics and Laws: Implementasi Otonomi dalam Praktik Kedokteran di Indonesia: Tinjauan Etik dan Hukum. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 5(2), 174–187. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i2.249
- Santosa, F. Dilema Etika di Kamar Operasi dan ICU: Perlukah Fatwa Informed Consent yang Diperluas?. (2024). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 8(1), 5-9. https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/4
Penulis: Mikhael Kevin Setiono, Mahasiswa Universitas Airlangga










