JATENGKU.COM, Surabaya — Luasnya dunia pelayanan kesehatan ibarat ruang kepercayaan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap individu. Di ruang inilah manusia menyerahkan tubuh, privasi, bahkan nyawanya kepada tenaga kesehatan dengan keyakinan bahwa hak dan martabatnya akan dijaga.
Hak Asasi Manusia (HAM) hadir sebagai fondasi moral dan hukum yang memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada kesembuhan fisik, tetapi juga pada perlindungan martabat manusia. Tanpa penghormatan terhadap HAM, praktik kesehatan dapat kehilangan makna kemanusiaannya dan berubah menjadi ruang yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Di Indonesia, hak atas kesehatan telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan ini menegaskan bahwa kesehatan bukanlah sebuah privilese, melainkan hak dasar setiap warga negara.
Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut sering kali dihadapkan pada tantangan, terutama ketika terjadi ketimpangan relasi antara tenaga kesehatan dan pasien. Di sinilah etika dan hukum kesehatan berperan sebagai kompas yang menjaga agar praktik pelayanan tetap berada pada jalur yang benar.
Pelayanan kesehatan tidak hanya diatur oleh regulasi hukum, tetapi juga oleh norma etika profesi yang mengikat setiap tenaga medis. Kode Etik Kedokteran Indonesia menegaskan kewajiban dokter untuk menghormati martabat pasien, menjaga kepercayaan, serta menghindari penyalahgunaan relasi profesional.
Prinsip-prinsip seperti informed consent, kerahasiaan medis, dan perlindungan rasa aman merupakan wujud konkret penghormatan HAM dalam praktik kesehatan. Pasien berhak mengetahui, memahami, dan menyetujui setiap tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya tanpa adanya paksaan ataupun manipulasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM dalam pelayanan kesehatan masih dapat terjadi. Kasus pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menjadi contoh nyata bagaimana ruang pelayanan yang
seharusnya aman justru berubah menjadi tempat terjadinya pelanggaran martabat manusia. Peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etik atau hukum semata, melainkan pelanggaran serius terhadap hak pasien atas rasa aman, integritas tubuh, dan otonomi diri. Kepercayaan yang diberikan pasien disalahgunakan melalui relasi kuasa yang timpang antara dokter dan pasien.
Jika ditinjau melalui teori relasi kuasa Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya dimiliki oleh negara atau institusi, tetapi hadir dalam setiap relasi sosial, termasuk hubungan dokter dan pasien. Pengetahuan medis yang dimiliki dokter menempatkannya pada posisi dominan, sementara pasien berada pada posisi yang rentan. Ketika pengetahuan dan kewenangan tersebut disalahgunakan, kekuasaan berubah menjadi alat penindasan yang melanggar HAM. Dalam konteks inilah, etika profesi dan hukum kesehatan menjadi mekanisme penting untuk membatasi kekuasaan agar tidak keluar dari koridor kemanusiaan.
Penghormatan terhadap HAM dalam pelayanan kesehatan menuntut lebih dari sekadar aturan tertulis. Diperlukan kesadaran moral, pengawasan institusional yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Perlindungan hak pasien, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, harus menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan. Setiap tenaga kesehatan dituntut untuk tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga bertanggung jawab secara etis dan manusiawi.
Pada akhirnya, Hak Asasi Manusia adalah jiwa dari pelayanan kesehatan yang beradab. Tanpa HAM, praktik kesehatan berisiko kehilangan nilai kemanusiaannya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya HAM tidak hanya dipahami sebagai konsep hukum, tetapi dihayati dan diterapkan dalam setiap tindakan medis. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat benar-benar menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi martabat manusia, keadilan, dan rasa kemanusiaan.
Penulis: Rubi Vanesa, Evelyn Nikita, Khusna Nur, Radithya Khadafi, Agatha Mahligai, Muhammad Dzaky, Gita Nur, Salwa Zaizafus, Raia Nazla dari Universitas Airlangga










