JATENGKU.COM, GROBOGAN — Mahasiswi Universitas Diponegoro (UNDIP), Vanya Maheswari yang saat ini tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik sedang melaksanakan program kerja monodisiplin yakni bersifat individu yang sesuai dengan lintas jurusannya yaitu Ilmu Hukum, dengan bertajuk “Bahaya & Dampak Cyber Bullying Bagi Anak di Bawah Umur”.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini ialah sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat khususnya anak-anak yang masih di bawah umur agar mengerti dan waspada dengan bahaya serta dampak yang diakibatkan dari cyberbullying. Kegiatan ini diadakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di SDN 01 Bologarang yang diikuti oleh seluruh siswa kelas 6.

Adanya program ini digagas oleh Vanya Maheswari selaku mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Alasan Vanya memilih program sosialisasi dengan terkhusus pada bahaya dari cyber bullying dikarenakan saat ini sangat seringkali terjadi akibat yang ditimbulkan dari media sosial, seperti salah satu contohnya yaitu cyber bullying.

Dengan melalui adanya sosialisasi dari bahaya & dampak cyber bullying kepada anak-anak  di bawah umur ini harapannya agar anak-anak  tersebut dapat mengerti bagaimana cara berinteraksi di media sosial dengan bijak dan juga waspada terhadap ciri-ciri adanya cyber bullying dalam media sosial.

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, yang dilaksanakan di SDN 01 Bologarang dan diikuti oleh seluruh kelas 6 SDN 01 Bologarang. Dalam kegiatan ini Vanya memberikan materi pembelajaran berupa “Apa Itu Cyber Bullying?”, “Apa Saja Contoh-Contoh Cyber Bullying?”, “Bagaimana Dampak dari Cyber Bullying?”, dan “Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Cyber Bullying?”. 

Kegiatan tersebut diawali dengan pengenalan cyber bullying di kalangan anak-anak lalu dilanjutkan membahas contoh-contoh cyber bullying, dampak dari cyber bullying hingga penanganan korban cyber bullying. Kegiatan ini dikemas oleh Vanya secara terstruktur dan dapat dilihat juga bahwasanya anak-anak kelas 6 SDN 01 Bologarang terlihat kondusif dan antusias dalam mendengarkan materi sosialisasi yang dipaparkan oleh Vanya.

Tak hanya sampai di pembahasan materi saja, Vanya juga mengemas rangkaian ice breaking dan juga memberikan soal-soal kepada anak-anak agar tidak jenuh dan materi yang diberikan lebih bisa dimengerti oleh bahasa anak-anak pada umumnya.

Vanya juga menunjuk beberapa anak untuk maju kedepan kelas dan menjelaskan kembali dengan bahasa mereka terkait soal “Jika kalian menjadi korban cyber bullying, apa hal yang akan kalian lakukan?”. Terdapat 3 anak yang maju kedepan kelas untuk menjelaskan apa yang sudah mereka bahas setelah diiberikannya materi sebelumnya.

Di sisi lain, Vanya juga menambahkan terkait aturan tertulis dalam UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3, yang dimana pasal tersebut mengatur mengenai kasus cyber bullying hingga pencemaran nama baik yang dilakukan secara online atau didalam media sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi suatu bekal bagi anak-anak yang masih dibawah umur agar dapat lebih bijak dalam berinteraksi dalam media sosial atau via daring. Harapan Vanya, dengan hadirnya sosialisasi seperti ini dapat menjadi sebuah langkah awal bagi Desa Bologarang untuk mewujudkan generasi-generasi yang lebih terdidik dan bijak dalam berinteraksi dimanapun dan dengan siapapun baik dalam media sosial atau dalam kehidupan bermasyarakat.

Editor: Handayat