JATENGKU.COM, Surabaya — Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan bersifat universal, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial (Pemerintah Pesisir Selatan, 2024). Salah satu bentuk nyata pelaksanaan HAM adalah hak yang diberikan kepada para tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai posisi yang penting dalam memenuhi hak masyarakat, terutama pada keadaan darurat kesehatan seperti wabah dan penyakit menular.
Pemenuhan hak atas keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kesehatan (nakes) selama Pandemi COVID-19 adalah pemenuhan hak yang harus dilakukan karena itu adalah sebuah kewajiban yang mendasar. Saat terjadinya pandemi COVID – 19, tenaga kesehatan yang ada di Jawa Timur menghadapi resiko yang tinggi karena harus turun ke lapangan untuk membantu mengatasi peningkatan kasus COVID – 19. Bentuk pemenuhan yang paling mendasar adalah jaminan keselamatan diri dan pencegahan dari penyakit. Hal yang bisa pemerintah lakukan untuk memenuhi hak tersebut dengan pemberian APD, insentif, dan vaksinasi kepada para nakes.
Tetapi saat pelaksanaannya, masih banyak ditemukan kendala. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan bahwa distribusi alat pelindung diri (APD) untuk rumah sakit di berbagai daerah masih terhambat. Laporan ini berasal dari RS Muhamadiyah Gresik (RSMG), Jawa Timur. RSMG belum mendapatkan info mengenai apakah APD akan disuplai oleh pemerintah atau tidak sehingga mereka berinisiatif untuk membuat APD secara mandiri. Untuk membuat APD itu pun, RSMG memanfaatkan jas hujan di bagian dalam, kemudian dilapisi skort yang biasanya digunakan untuk operasi. dr Eko Priyanto menyatakan, bukan hanya Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) yang mengalami keterbatasan APD, tapi juga Petro Graha Medika yang menaungi beberapa rumah sakit.
Kendala lain yang muncul saat di terapkan adalah pemberian insentif yang kurang merata. Kompensasi yang seharusnya para nakes dapatkan setelah kontak langsung dengan pasien yang terpapar secara langsung dengan para pasien COVID – 19. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan, pelaksanaannya sering terhambat oleh proses administrasi yang rumit dan keterlambatan pencairan.
Dilampir dari surabayatoday, insentif yang diberikan kepada para nakes baru mencapai 75%. DPRD Kota Surabaya terus mendesak Pemkot untuk membayar insentif kepada para nakes yang belum mendapatkannya. Penundaan pencairan dana intensif ini tentunya memiliki penyebab. “Salah satu kendala insentif tidak segera dicairkan ya karena dari awal pemda tidak mencoba menganggarkan insentif nakes, atau anggarannya sudah habis duluan untuk yang lain sehingga terpaksa nakes tidak mendapatkan insentif dengan lancar,” jelasnya dihubungi Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Hak terakhir yang didapatkan oleh nakes adalah pemberian vaksinasi kepada nakes sebagai bentuk perlindungan diri dan pencegahan dari paparan virus. Di kota Malang, pemberian vaksinasi bagi nakes menjadi perhatian yang penting. Pada bulan Agustus, Pemprov Jatim menetapkan kota Malang sebagai kota pertama yang akan menerima vaksin terutama para nakes. “Tentunya dengan adanya vaksin tersebut bisa menghindari nakes terpapar covid-19,”kata Siadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (3/8/2021). Namun pada pelaksanaannya vaksinasi ini menghadapi kendala seperti belum sinkronnya data calon penerima vaksin yang mendapatkan e – tiket tidak sinkron dengan aplikasi di fasilitas layanan kesehatan.
Penulis: Kelompok 2 KOMKES 13 Universitas Airlangga







