JATENGKU.COM, SEMARANG — Desa Sironjang, sebuah desa yang terletak di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menjadi lokasi kegiatan edukatif mengenai pentingnya peta kadaster tanah sebagai upaya preventif terhadap maraknya praktik mafia tanah.
Program ini dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) merupakan bagian dari pengabdian masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro, dengan fokus pada peningkatan literasi hukum pertanahan di tingkat akar rumput.
Kegiatan ini diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, Fadhilannisa El-Zanna, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Prof. Ir. Bambang S., M.Agr.Sc., Ph.D., IPU., melalui kampanye yang mengusung tema “Bahaya Sertifikat Tanah Lama: Incaran Para Pencuri Tanah.”
Sertifikat Lama = Ancaman Baru
Salah satu temuan lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga Desa Sironjang yang memegang sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Padahal, menurut kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat yang diterbitkan sebelum digitalisasi sistem pertanahan nasional pada umumnya belum masuk ke dalam peta kadaster digital.
Tanah-tanah tersebut, yang belum terpetakan secara spasial dan digital, berisiko besar dikategorikan sebagai tanah tidak terpetakan (unmapped land), sehingga membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyerobotan, pemalsuan, atau klaim fiktif.
Dampaknya bisa sangat serius:
- Kesulitan dalam proses jual beli dan waris.
- Hambatan dalam pendaftaran elektronik atau akses layanan digital BPN.
- Ketidaksesuaian antara batas fisik tanah dan dokumen hukum yang dipegang warga.
Dalam konteks hukum agraria, ketidaksesuaian ini membuka ruang sengketa yang tak hanya rumit, namun juga merugikan masyarakat kecil yang secara historis telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.
Solusi Digital: Peta Bidang Online oleh ATR/BPN
Sebagai langkah antisipatif, warga diajak untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status bidang tanah mereka melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN:
https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
Dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau nomor sertifikat tanah, masyarakat dapat mengetahui apakah bidang tanah miliknya sudah terpetakan secara digital atau belum. Jika data bidang tanah muncul dalam sistem, berarti tanah tersebut sudah aman secara spasial. Namun jika tidak muncul, pemilik tanah dianjurkan segera melakukan verifikasi dan registrasi ulang ke kantor BPN terdekat agar tanahnya masuk dalam sistem nasional dan tidak menjadi sasaran mafia tanah.
Langkah ini sejalan dengan program nasional percepatan digitalisasi data pertanahan serta pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
UMKM Juga Terancam, Literasi Hukum Agraria Diperluas
Tidak hanya menyasar pemilik rumah dan tanah pekarangan, kegiatan edukasi ini juga menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sironjang. Banyak di antara pelaku UMKM yang menggunakan tanah sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Ketidaksesuaian data sertifikat dapat berdampak pada gagalnya akses terhadap permodalan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan dari koperasi.
“Kami tidak ingin masyarakat Sironjang dirugikan hanya karena ketidaktahuan administratif. Melalui konsultasi Peta Kadaster ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa kepastian hukum atas tanah itu bukan hanya hak, tetapi kebutuhan,” tegas Fadhilannisa dalam sesi diskusi warga.
Kampanye Hukum Inklusif dan Kolaboratif
Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi tridarma perguruan tinggi yang menyinergikan pendidikan hukum, teknologi spasial, dan pengabdian berbasis komunitas. Dukungan penuh dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat membuat pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan menyasar kelompok rentan seperti lansia, perempuan kepala keluarga, serta pelaku usaha mikro.
Informasi lanjutan mengenai hasil kegiatan dapat diakses melalui situs resmi desa:
https://dusunsironjangpakintelan.odoo.com/en
Dengan semangat kolaboratif dan edukatif, mahasiswa UNDIP berharap langkah kecil ini dapat menjadi awal dari gerakan besar pemberdayaan hukum agraria di tingkat desa, serta mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang kerap mengintai kelemahan administrasi rakyat kecil.
“Akses keadilan dimulai dari literasi.”
Mari bersama membasmi mafia tanah dengan pengetahuan, teknologi, dan kesadaran kolektif.
Penulis: Fadhilannisa El-Zanna







