**JATENGKU.COM, KUDUS –** Gaji guru-guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Kudus akan mengalami pemotongan sebesar 1 persen pada bulan September 2025. Pemotongan ini berlaku bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Sub bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Hamidah Prihartini, menjelaskan bahwa pemotongan gaji ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku secara merata di seluruh daerah. “Potongan tambahan sebesar 1 persen dari gaji guru baru berlaku tahun ini. Aturan ini berlaku secara nasional, semua daerah juga ada mekanisme tersebut,” ujarnya pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Tambahan potongan gaji sebesar 1 persen pada bulan September tersebut ditujukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada Tri Wulan (TW) 1 tahun 2025. Hal ini dikarenakan pada TW 1 tersebut, gaji guru belum dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan.

“Mekanisme pencairan TPG sebelumnya kan melalui pemerintah daerah dulu, jadi dipotongkan daerah (untuk iuran BPJS Kesehatan). Kalau tahun ini, TPG dicairkan langsung dari pusat ke rekening guru, dan pada TW 1 2025 itu belum dipotong untuk BPJS. Jadi dipotongkan lewat gaji induk bulan September nanti,” papar Hamidah.

Hamidah menegaskan bahwa tambahan potongan gaji sebesar 1 persen ini hanya akan dilakukan sekali pada bulan September. “Untuk iuran BPJS Kesehatan TW 2, TW 3 dan TW 4 nanti masih sama mekanisme dipotong seperti sebelumnya,” jelasnya.TERUNGKAP! Gaji Guru Kudus DIPOTONG? Ini Fakta Mengejutkan yang Harus Anda Tahu!

Jumlah penerima TPG di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 2.740 orang, meliputi guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Disdikpora Kabupaten Kudus telah mensosialisasikan informasi mengenai tambahan potongan 1 persen ini kepada guru-guru melalui surat edaran.

“Potongan 1 persen dilakukan oleh Bank Jateng untuk kemudian disetorkan ke pemerintah pusat. Setiap guru sudah memberikan surat kuasa untuk pemotongan tersebut,” ungkapnya.

Pemotongan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan guru. Sebagian guru memahami bahwa pemotongan ini merupakan bagian dari kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Namun, ada juga yang merasa keberatan karena pemotongan tersebut akan mengurangi pendapatan yang mereka terima.

Pihak Disdikpora Kudus berharap para guru dapat memahami kebijakan ini dan tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka juga berjanji akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Kudus.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pemotongan gaji guru untuk iuran BPJS Kesehatan ini. Namun, diharapkan dalam waktu dekat akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Kebijakan ini tentu akan menjadi perhatian bagi para guru di seluruh Indonesia, khususnya bagi mereka yang menerima TPG. Diharapkan, pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik agar tidak memberatkan para guru yang telah berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa.

Editor: Erna Fitri