JATENGKU.COM, Surabaya — Seperti yang diungkapkan Chintia Dian Astuti selaku Wakil Ketua Komite Tetap dan Evaluasi Pengendalian DAS, Hutan Lindung dan Mangrove KADIN Indonesia “Bumi saat ini tidak baik-baik saja. Nasib dunia kita, ada di tangan kita.” Kalimat ini bukan hanya sekedar kalimat puitis, tetapi merupakan peringatan keras bagi kita. Suhu udara yang semakin panas, hujan yang melanda tidak sesuai musimnya, hingga tumpukan sampah yang menyesakan semua mahkluk hidup. Hal yang disebutkan tadi merupakan tanda bahwa bumi sedang sekarat.

Dalam 1 dekade terakhir, aktivitas telah mempercepat kerusakan lingkungan dengan kecepatan diatas rata rata. Dan beberapa faktor lain yang mempercepat kerusakan llingkungan seperti polusi udara, eksploitasi alam berlebihan, dan permbakaran bahan fosil menjadi penyebab utama krisis ekologi yang semakin parah.

Di Tengah kerusakan ini, berbagai kebijakan dirancang demi memperlambat kerusakan tersebut. Salah satu rancangan yang sudah tidak asing di telinga kita adalah pajak hijau, dalam istilah ekonomi dikenal sebagai green tax . Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pajak ini tidak hanya berfokus pada pemasukan kas negara tetapi juga berfokus mengubah perilaku konsumen.

Dengan meningkatnya biaya barang atau layanan yang berdampak lingkungan tinggi, green tax mendorong individu untuk memilih alternatif yang lebih ramah lingkungan. Contohnya, pajak yang dihasilkan bahan bakar fosil mampu mendorong konsumen untuk beralih ke sumber energi terbarukan atau memilih kendaraan yang lebih terjangkau, sehingga mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Namun, pertanyaannya: mampukah green tax menjadi obat penyembuh bagi bumi yang sudah berada di ujung tanduk ini?

Bumi saat ini sedang berada di ambang batas kemampuan alaminya. Menurut laporan Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) dilansir pada tahun 2023, suhu rata-rata global telah meningkat 1,2°C dibandingkan masa praindustri. Kenaikan ini tampak kecil, tetapi dampaknya luar biasa seperti mencairnya es di kutub, naiknya permukaan air laut, kekeringan ekstrem, hingga pola cuaca yang tidak stabil.

Indonesia termasuk negara kepulauan tropis berada dalam katagori negara paling rentan terhadap perubahan iklim. Bencana banjir besar, kebakaran hutan, kabut asap, hingga tanah longsor menjadi agenda rutin di Indonesia. Data yang dilansir dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukan bahwa pada tahun 2023 Indonesia melepaskan 600 juta ton emisi karbon dioksida (CO2e) ke lapisan atmoster.

Yang membuat hal tersebut semakin miris adalah sebagian besar berasal dari pembakaran batu bara dan deforestasi. Krisis ini bukan hanya urusan alam, tetapi juga berurusan dengan moral dan ekonomi. Jika bumi rusak berarti kualitas hidup manusia juga rusak. Maka, tujuan dari perancangan kebijakan pajak hijau atau biasa yang disebut green tax tidak hanya sekedar untuk menghimbau, melainkan sebagai bentuk pemaksaan untuk Masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pajak hijau atau biasa yang dikenal sebagai green tax merupakan kebijakan fiskal yang diperuntukan pada kegiatan ekonomi yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pajak ini bertaut pada prinsip polluter pays principle , yakni “siapa yang mencemari, dia yang harus membayar.”

Dengan demikian, pajak hijau berfungsi untuk menginternalisasi eksternalitas atau memasukan biaya kerusakan lingkungan ke dalam harga produk atau kegiatan ekonomi. Tujuan utama dari pajak hijau bukan hanya sekedar menambah pendapatan negara, tetapi juga mengubah perilaku usaha dan Masyarakat.

Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan dan dikenakan pajak yang tinggi, maka perusahaan tersebut akan terdorong untuk mencari teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Dan pemasukan yang dihasilkan dari pajak hijau ini dapat diolah pemerintah untuk mendanai proyek pelestarian alam, energi terbarukan, serta Pendidikan lingkungan.

Contoh penerapannya sangat beragam. Terdapat pajak karbon industri penghasil emisi, pajak energi untuk pengguna bahan bakar fosil, hingga pajak kendaraan terhadap tingkat polusi gas yang dihasilkan.

Beberapa negara maju telah membuktikan efektivitas pajak hijau dalam mengurangi kerusakan lingkungan. Satu diantaranya adalah swedia. Swedia kini menjadi negara paling sukses dalam penerapan pajak karbon yang dimulai pada tahun 1991 dan berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 27 persen, tanpa memperlambat pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Sementara itu, di Asia Tenggara terdapat sebuah negara pertama yang berhasil menerapkan pajak karbon secara nasional pada tahun 2019, yaitu Singapura yang berhasil menerapkan pajak karbon dengan tarif sekitar 5 dolar Singapura per ton emisi. Dampak dari penerapan pajak karbon itu adalah banyak industry mulai beralih menggunakan teknologi rendah emisi demi efisiensi biaya. 2 negara ini menjadi contoh bahwa pajak hijau (green tax) bukan sekedar konsep utopis, melainkan kebijakan yang nyata dan dapat berhasil jika diterapkan secara konsisten dan tranparan.

Pada tahun 2022 Indonesia sudah mulai beranjak ke arah yang sama yaitu menerapkan pajak karbon melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memperkenalkan pajak karbon sebagai salah satu bagian pajak hijau.

Awal mula diberlakukannya pajak hijau di Indonesia yaitu pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, dikenakan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Meskipun penerapan ini masih tergolong rendah, langkah ini menjadi tanda awal Indonesia dalam menerapkan kebijakan fiskal hijau.

Penerapan pajak hijau, meskipun ideal di atas kertas, tidak terlepas dari pro dan kontra. Beberapa ekonom menilai tarif pajak karbon di Indonesia terlalu kecil untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri besar. Nilai Rp30 per kilogram CO2e masih jauh di bawah standar internasional yang berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000 per kilogram.

Selain itu, kekhawatiran muncul bahwa pajak hijau dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil, terutama jika harga energi dan barang konsumsi ikut naik. Karena itu, penerapan pajak lingkungan harus dibarengi dengan program kompensasi dan insentif hijau. Hasil pungutan pajak sebaiknya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk subsidi energi bersih, transportasi umum ramah lingkungan, atau bantuan bagi usaha kecil yang ingin beralih ke teknologi hijau.

Pajak hijau memang bukan solusi tunggal untuk menyembuhkan bumi yang sekarat. Namun, kebijakan ini bisa menjadi bagian penting dari strategi besar untuk memperbaiki hubungan antara manusia dan alam. Jika diterapkan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan konsistensi, pajak hijau dapat menjadi alat perubahan sosial dan ekonomi yang efektif.

Kita mungkin tidak bisa memutar balik waktu untuk memperbaiki semua kerusakan yang telah terjadi, tetapi kita masih bisa memperlambat laju kehancuran itu. Bumi tidak meminta manusia menjadi sempurna, ia hanya meminta kita untuk berhenti abai. Pajak hijau hanyalah satu langkah kecil, namun dari langkah kecil inilah harapan besar untuk menyembuhkan bumi dapat tumbuh.

Penulis: Alia Rachmatia Sabrina, Mahasiswi Universitas Airlangga Fakultas Vokasi Program Studi Perpajakan

 

Editor: Handayat