JATENGKU.COM, SEMARANG — Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Diponegoro yang menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dari Tim KKN-T 118 Kelompok 3 di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, melaksanakan program kerja di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Program ini berfokus pada edukasi penguatan manajemen UMKM serta pendampingan proses pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil agar lebih tertata dan legal secara administratif.

Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 08.00–11.00 WIB, bertempat di kediaman Bapak Munawar selaku Ketua RT 07 RW 01. Para pelaku usaha rumahan dan yang memiliki minat dalam berwirausaha hadir sebagai peserta. Mereka diundang secara langsung untuk mengikuti kegiatan yang bersifat edukatif sekaligus aplikatif ini.

Acara dibuka dengan sambutan Bapak Munawar selaku Ketua RT 07 menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam memberikan pengetahuan praktis dan bermanfaat bagi pelaku usaha di lingkungannya. Ketua RW 01 Kelurahan Sambiroto juga menekankan bahwa sebagian besar pelaku usaha di wilayah tersebut belum memiliki legalitas usaha dan belum pernah mendapatkan pendampingan manajemen secara memadai, sehingga kegiatan ini sangat relevan.

Sesi utama kegiatan dipandu oleh Caroline Maharani Surya Putri yang memberikan materi mengenai penguatan manajemen UMKM. Peserta diajak memahami pentingnya pencatatan keuangan sederhana, pengelolaan persediaan, dan strategi pemasaran dasar. Penyampaian dilakukan secara interaktif agar peserta dapat berbagi pengalaman dan mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha.

Mahasiswa KKN Undip, Caroline Maharani Surya Putri, melakukan simulasi pengurusan izin PIRT bagi pelaku UMKM di Kelurahan Sambiroto, Semarang. Kegiatan ini membekali peserta dengan pengetahuan praktis tentang dokumen dan alur pendaftaran izin.

Setelah itu, dilaksanakan simulasi pengurusan izin PIRT bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, alur pengajuan, serta lembaga yang berwenang dalam penerbitan PIRT. Simulasi ini juga mempraktikkan langkah-langkah pendaftaran sehingga peserta memiliki gambaran jelas dan percaya diri untuk mengurus izin secara mandiri.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya dan berdiskusi. Beberapa peserta mengaku baru pertama kali mendapatkan pendampingan langsung terkait manajemen usaha dan legalitas PIRT.

Pembagian leaflet materi mengenai langkah perizinan PIRT dilakukan saat pemaparan, sehingga peserta dapat langsung mengikuti penjelasan dengan panduan tertulis. Diharapkan, melalui program ini pelaku UMKM RW 01 Kelurahan Sambiroto dapat mengelola usaha secara lebih tertata, memperoleh legalitas PIRT, dan meningkatkan daya saing mereka secara berkelanjutan.

Penulis: Caroline Maharani Surya Putri (Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
Dosen Pembimbing: Eva Annisa, S.Farm., M.Sc., Apt. (NIP. 198611012010122006)
Lokasi: RT 07/RW 01, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
KKN TIM 118 Kelompok 3 Tahun 2025

Editor: Handayat