JATENGKU.COM, SEMARANG — Di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Semarang, aktivitas pertanian, sosial budaya, dan UMKM pangan berkembang pesat serta menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat. Meski begitu, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan literasi perpajakan yang memadai. Banyak pelaku UMKM masih kebingungan dalam memahami kewajiban pajak, mulai dari cara menghitung hingga melaporkannya sesuai aturan. Kondisi ini membuat mereka rentan mengalami kesalahan administrasi, denda, maupun pembayaran pajak yang tidak efisien.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM RI (2024), UMKM berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia. Namun, di balik peran strategis ini, banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban pajak mereka secara baik. Masih banyak yang menentukan kewajiban pajak hanya berdasarkan perkiraan, tanpa perhitungan terukur. Hal ini tidak hanya berisiko menimbulkan kesalahan pelaporan dan denda, tetapi juga dapat menyebabkan pembayaran pajak berlebihan yang sebenarnya bisa dihindari melalui perencanaan pajak yang tepat.
Karena itu dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kemdiktisaintek Universitas Diponegoro (UNDIP), mahasiswa KKN-T melaksanakan program pengabdian masyarakat bertajuk “UMKM Cerdas Pajak”. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengenai perencanaan pajak (tax planning) dan analisis kesenjangan pajak (tax gap).
Program ini dilaksanakan pada 15 Agustus 2025 dengan metode door to door langsung ke pelaku UMKM di beberapa RW di Kelurahan Langensari. Metode ini dipilih agar materi bisa disampaikan secara personal dan sesuai kondisi nyata masing-masing usaha. Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar pajak UMKM, simulasi perhitungan pajak sesuai omzet, strategi perencanaan pajak yang legal dan efisien, serta penjelasan konsep tax gap sebagai indikator kepatuhan pajak. Pelaku UMKM tidak hanya menerima teori, tetapi juga diajak untuk menghitung kewajiban pajak mereka menggunakan data omzet usaha sendiri.

Selain edukasi langsung, mahasiswa membagikan leaflet panduan pajak sederhana agar materi yang telah disampaikan bisa dipelajari ulang secara mandiri. Leaflet ini berisi ringkasan langkah-langkah menghitung pajak UMKM, contoh penerapan strategi tax planning sederhana, dan penjelasan singkat tentang tax gap. Hasil kegiatan menunjukkan respons yang sangat positif. Pelaku UMKM mengaku terbantu karena materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan langsung relevan dengan usaha mereka.
Program ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir bahwa membayar pajak bukanlah beban, melainkan kewajiban yang bisa dikelola dengan baik untuk mendukung keberlangsungan usaha. Perencanaan pajak yang tepat membantu pelaku UMKM menata arus kas, menghindari sanksi administrasi, dan membuat usaha lebih siap bersaing di tengah ketatnya pasar. Dengan adanya program ini, UMKM di Langensari diharapkan memiliki dasar literasi pajak yang lebih kuat.
Program ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana: Yuli Prasetyo Adhi, S.H., M.Kn. (Universitas Diponegoro), Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. (Universitas Diponegoro), dan Dr. Martien Herna Susanti, S.Sos., M.Si. (Universitas Negeri Semarang).
Sebagai penutup, Tim PMM UNDIP menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Republik Indonesia yang telah mendanai program ini melalui kontrak pelaksanaan kegiatan nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk dan nomor: 360-14/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan).
Penulis: Femi Anggita Herdiajanti
DPL: Yuli Prasetyo Adhi, S.H., M.Kn.











