Pemuda Karang Taruna Andesaka Mandala di Semarang kini memiliki bekal baru untuk menjaga lingkungan mereka dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Melalui diskusi interaktif bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, para pemuda ini tak hanya memahami bahaya narkotika dan sanksi hukumnya, tetapi juga termotivasi untuk menjadi pelopor terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.

Kegiatan bertajuk “Pemuda Sadar Hukum, Lingkungan Bebas Narkoba” ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2025, di RT 10/RW 04 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Kegiatan ini digagas oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Tim 112 Universitas Diponegoro dari Program Studi Hukum sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat.

Gagasan kegiatan ini lahir dari hasil pemetaan aspirasi warga yang dilakukan tim KKN. Banyak orang tua dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran akan meningkatnya risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Minimnya edukasi hukum dan kurangnya pemahaman tentang dampak narkoba membuat sebagian remaja rentan terjebak dalam pergaulan berisiko.

Materi disampaikan oleh Lucky Ardelia Puspa, mahasiswa S1 Hukum Universitas Diponegoro dengan metode yang interaktif dan mudah dipahami. Peserta diajak memahami dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, konsekuensinya bagi kehidupan sosial, hingga sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga diajak merumuskan langkah konkret untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberi ruang bagi peserta menyampaikan pertanyaan dan pandangannya.

 

Sebagai bekal berkelanjutan, para peserta mendapatkan booklet edukatif berjudul “Q&A Anti-Narkoba: Buku Pintar Pemuda Sadar Hukum”. Buku saku ini memuat informasi ringkas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, aturan hukum yang berlaku, panduan mencari bantuan hukum, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka. Disertakan pula daftar kontak penting yang bisa dihubungi untuk konsultasi, pendampingan, atau pelaporan resmi.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka bertanya, berbagi pengalaman, dan mengajukan ide pencegahan. Salah satu peserta mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan baru. “Awalnya saya hanya tahu bahwa narkoba berbahaya, tapi sekarang saya lebih paham dampaknya terhadap kesehatan dan sanksi hukumnya. Saya juga jadi sadar bahwa teman dan lingkungan sekitar sangat memengaruhi pilihan kita,” ungkapnya.

Lucky Ardelia Puspa menekankan pentingnya peran pemuda dalam menjaga lingkungan. “Sebagai pemuda, memahami hukum berarti tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga komunitas tetap aman dan bebas dari narkoba. Perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang konsisten. Pemuda bisa menjadi agen perubahan untuk lingkungan yang sadar hukum dan lebih peduli sesama,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Karang Taruna Andesaka Mandala diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Kegiatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bebas narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan bekal pengetahuan hukum, para pemuda semakin siap membangun lingkungan yang sehat, aman, dan produktif demi masa depan generasi berikutnya.

Editor: Handayat