JATENGKU.COM, BATANG — Di era kemajuan teknologi yang pesat, inovasi dan ide-ide baru mudah muncul dari berbagai pihak. Namun, tidak jarang ide yang sama muncul secara bersamaan dari subjek berbeda.
Ketika ide tersebut dikomersialkan, potensi sengketa hukum antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas ide yang sama pun meningkat. Kondisi inilah yang melatarbelakangi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek produk.
Memahami fenomena tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro, Melati Alya Putri dari jurusan Hukum, mengusung program kerja bertajuk “Menuju Perlindungan Produk UMKM dengan Pendaftaran Merek”.
Program ini dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 30 Juli 2025 di Dusun Buntit, Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum terhadap produk mereka.
Sesuai dengan mekanisme program, para mahasiswa mengadopsi pendekatan door to door untuk menyambangi pelaku UMKM secara langsung dari rumah ke rumah. Strategi ini dipilih agar edukasi yang dilakukan menjadi lebih personal dan interaktif, sehingga pelaku UMKM dapat lebih mudah memahami proses dan manfaat pendaftaran merek.
Pada pelaksanaannya, mahasiswa KKN menjelaskan secara rinci mengapa pendaftaran merek sangat krusial untuk menjaga eksklusivitas produk dan mencegah sengketa hukum yang bisa merugikan. Edukasi dilanjutkan dengan pemaparan alur pendaftaran merek secara praktis melalui website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia. Pelaku UMKM juga diberi informasi mengenai dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan serta estimasi biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pendaftaran merek.
Program ini secara khusus menyasar dua usaha UMKM di Dusun Buntit, yakni usaha produksi es mambo dan semprong. Edukasi dan konsultasi pendaftaran merek untuk usaha es mambo dilakukan pada tanggal 13 Juli 2025 di rumah Ibu Ulfi, sedangkan untuk usaha semprong berlangsung pada tanggal 17 Juli 2025 di kediaman Ibu Danusri. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku UMKM antusias menerima informasi sekaligus berdiskusi terkait kendala dan cara mengurus pendaftaran merek.
Melalui program KKN ini, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan pemahaman soal aspek legal pendaftaran merek, tetapi juga pendekatan konsultatif yang membantu mereka melewati proses administrasi secara mandiri. Dukungan mahasiswa KKN diharapkan menjadi katalisator pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan melalui perlindungan produk dan pemberdayaan UMKM.
Sebagai kesimpulan, program “Menuju Perlindungan Produk UMKM dengan Pendaftaran Merek” yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN-T Universitas Diponegoro di Dusun Buntit, Desa Tumbrep, membuktikan bahwa edukasi dan pendampingan intensif sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek.
Upaya ini menjadi pondasi penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari dan memperkuat posisi pelaku UMKM di pasar yang semakin kompetitif. Diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Batang dapat meniru program ini sehingga perlindungan UMKM dapat meluas dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Penulis: Melati Alya Putri – Mahasiswi Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro











