JATENGKU.COM, Boyolali — Tim 1 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 34 Universitas Diponegoro di Desa Teras melaksanakan Program Kerja Multidisiplin 1 berupa Pendampingan Hukum dalam Pembuatan Legalitas Badan Usaha PT Perorangan pada UMKM Kumala Snack yang berlokasi di rumah produksi Kumala Snack, Dukuh Mulian, Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (23/1/2026).
Program kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa KKN-T 34 UNDIP dalam mendukung penguatan aspek hukum dan tata kelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Teras. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan pemahaman hukum pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan legalitas badan usaha, khususnya Perseroan Perorangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UMKM Kumala Snack merupakan salah satu pelaku usaha lokal berasal dari Desa Teras Boyolali yang bergerak di bidang produksi makanan ringan berupa snack dan berbagai olahan kue khas boyolali. Kemudian telah menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan terus melakukan upaya inovasi produk usaha.
UMKM ini dikelola dan dimiliki oleh Ibu Sumiyati (52 Th) dan menunjukkan potensi pengembangan usaha yang berkelanjutan. Seiring dengan meningkatnya skala produksi dan pemasaran, kebutuhan akan legalitas badan usaha menjadi hal yang penting guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan mitra usaha, serta mendukung profesionalitas dan keberlangsungan usaha ke depannya.
Namun, hingga sebelum pelaksanaan program kerja ini, UMKM Kumala Snack belum memiliki legalitas badan usaha dalam bentuk PT Perorangan. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan usaha belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar tersebut, Tim 1 KKN-T 34 UNDIP Desa Teras menginisiasi program pendampingan hukum sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM.
Pelaksanaan program kerja diawali dengan observasi terhadap kondisi usaha UMKM Kumala Snack, meliputi proses produksi, sistem pengelolaan usaha, serta pemahaman pemilik usaha terkait aspek legalitas badan usaha. Selanjutnya, mahasiswa KKN-T 34 UNDIP memberikan pemahaman hukum mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha, manfaat PT Perorangan, serta prosedur dan persyaratan pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran PT Perorangan. Mahasiswa KKN-T 34 UNDIP mendampingi pemilik UMKM mulai dari tahap pengisian data, pemilihan nama perseroan, hingga proses penerbitan legalitas badan usaha. Pendampingan dilakukan secara intensif agar pemilik UMKM memahami alur pendaftaran serta mampu mengelola aspek legalitas usahanya secara mandiri ke depan.
Berkat pendampingan yang dilakukan oleh Tim 1 KKN-T 34 UNDIP Desa Teras, UMKM Kumala Snack berhasil memperoleh legalitas badan usaha dalam bentuk PT Perorangan. Terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026, UMKM Kumala Snack resmi memiliki legalitas hukum dengan nama PT Sumber Makmur Pangan.
Mahasiswa Tim 1 KKN-T 34 UNDIP Desa Teras, Putri Nabila (21 Th), menjelaskan bahwa penamaan PT Sumber Makmur Pangan untuk UMKM Kumala Snack mengandung makna dan harapan yang cukup mendalam bagi keberlangsungan usaha UMKM tersebut kedepannya.
“Nama PT Sumber Makmur Pangan bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga mengandung harapan dan doa agar UMKM Kumala Snack dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat sekitar,” ujar Putri.
Dengan terlaksananya program pendampingan hukum ini, diharapkan UMKM Kumala Snack dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib hukum, profesional, dan berdaya saing. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM lainnya di Desa Teras untuk menyadari pentingnya legalitas badan usaha sebagai fondasi utama dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan memenuhi standar hukum.







