JATENGKU.COM, SEMARANG — Belakangan ini marak kasus masyarakat yang dirugikan atas pinjaman online, baik dari segi sistem maupun kesalahan peminjam akibat ketidakpahaman pinjaman online. Informasi mengenai pinjaman online memang mudah untuk ditemukan terutama dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Namun, kebutuhan yang besar dibersamai dengan kesulitan ekonomi menghimpit banyak masyarakat sehingga tergiur dengan iklan pinjaman instan. Maka dari itu Felicitas Vania Ardiningrum yang tergabung dalam kelompok 5 tim 105 KKN-T (Kuliah Kerja Nyata Tematik) Universitas Diponegoro 2025 menginisiasikan program edukasi pemahaman pinjaman online dalam program sosial dan kemasyarakatannya.

Program dengan judul “Peningkatan Kesadaran Hukum serta Pemahaman Masyarakat Atas Pinjaman Online” dilaksanakan pada 20 Juli 2025 di Balai RW 04 Kelurahan Plamongan Sari dengan target warga sekitar mulai dari anak muda hingga ibu-ibu.

Dalam kegiatan ini, dijelaskan perbedaan antara pinjaman online yang illegal dengan pinjaman online yang legal yakni yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Diberikan pula edukasi mengenai cara membedakan melalui tawaran pinjaman yang diberikan pinjaman online legal dan yang illegal. Penyampaian edukasi sistem pinjaman online dilakukan bersamaan dengan penyampaian risiko, mitigasi dan alternatif pinjaman online.

Sebab peminjaman online yang tidak bijak dapat mengakibatkan permasalahan yang akan terus ada dan bahkan bertambah banyak akibat bunga pinjaman serta denda keterlambatan bayar. Selain itu keterbatasan informasi warga mengenai pinjaman online juga dapat mengancam data pribadi warga yang berisiko disalahgunakan oleh pinjaman online illegal.

Maka dari itu, mahasiswa menghimbau warga untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan. Dalam forum ini, warga sangat antusias dalam memahami serta mempelajari bahaya, risiko, mitigasi serta alternatif pinjaman online, bahkan memberikan feedback positif.

Selain itu warga juga menjadi mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam melakukan sistem peminjaman konvensional dan online.

Melalui kegiatan ini, warga diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran hukum serta mengetahui bahaya yang ditimbulkan dengan mengambil pinjaman secara online. Terlebih situasi yang seringkali menghimpit masyarakat mendorong untuk melakukan peminjaman sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan.

Editor: Handayat