Dalam dunia medis modern, konsep kesehatan holistik semakin mendapat perhatian. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penyembuhan penyakit secara fisik, tetapi juga memperhatikan kesehatan mental, emosional, dan sosial pasien. Dengan demikian, derajat kesehatan tidak hanya diukur dari hilangnya gejala sakit, tetapi juga dari kualitas hidup yang menyeluruh. Di Indonesia, Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 menegaskan bahwa upaya kesehatan harus “terpadu dan menyeluruh”. Pasal 46-47 UU tersebut bahkan menekankan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara berkesinambungan. Pendekatan holistik selaras dengan amanat hukum ini, sehingga menyadarkan kita bahwa pelayanan medis idealnya mengintegrasikan semua aspek kehidupan pasien – fisik, psikososial, dan spiritual – dalam satu kesatuan pelayanan.

 

Menurut literatur kesehatan, pelayanan holistik adalah pendekatan medis yang melihat pasien sebagai individu utuh. Artinya, selain menanggulangi keluhan fisik, pendekatan ini turut mempertimbangkan faktor psikologis, gaya hidup, lingkungan, dan aspek emosional yang mempengaruhi kondisi pasien. Misalnya, perubahan pola hidup, stres, atau dukungan keluarga dapat menentukan proses penyembuhan. Dengan demikian, dokter dan tim medis diharapkan melihat pasien secara menyeluruh, bukan sekadar kumpulan gejala.

 

Landasan hukum dan kebijakan. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan memuat kerangka dasar pelayanan komprehensif. Pasal 46 menyatakan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan terpadu dan menyeluruh demi mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Selanjutnya, Pasal 47 menguraikan bahwa pelayanan kesehatan harus meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu. Perubahan terbaru, UU No. 17/2023, memperkuat konsep ini dengan menetapkan bahwa “upaya kesehatan” mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara terpadu dan berkelanjutan. Dengan demikian, aspek paliatif (perawatan akhir hayat) kini secara eksplisit diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional. UU 17/2023 juga menekankan pemberdayaan masyarakat dan peran aktif pasien dalam sistem kesehatan (misalnya, pasien sebagai mitra aktif dalam penyembuhan), sejalan dengan semangat pendekatan menyeluruh. Selain undang-undang, aturan pelaksana seperti Permenkes No. 812/2007 tentang Pelayanan Paliatif juga menegaskan pentingnya tim interdisipliner dalam pelayanan lanjutan.

 

Observasi lapangan dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dalam rangka kunjungan akademik ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di lingkungan rumah sakit, dengan fokus melihat langsung praktik pelayanan pasien. Mahasiswa melakukan observasi partisipatif dan pencatatan lapangan, serta berinteraksi informal dengan staf medis (dokter, perawat, petugas administrasi) untuk memahami cara kerja tim. Tidak ada percobaan atau intervensi klinis; semua informasi dikumpulkan melalui pengamatan langsung terhadap proses pelayanan dan wawancara singkat dengan beberapa tenaga kesehatan yang bertugas. Hasil yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi elemen-elemen pendekatan holistik yang tampak di lapangan.

 

Di RSUD Dr. Soetomo, kami melihat sejumlah praktik yang mencerminkan pendekatan holistik. Pertama, pelayanan medis multi-disiplin tampak kuat, terutama pada layanan kritis dan paliatif. Misalnya, unit paliatif dan bebas nyeri rumah sakit ini melibatkan tim interdisipliner – dokter spesialis, perawat, psikolog, relawan, hingga pekerja sosial – yang bekerja sama dalam perawatan pasien terminal. Hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa pelayanan paliatif harus interdisciplinary, memastikan aspek medis sekaligus dukungan psikososial tercukupi.

 

Kedua, keterlibatan pasien dan keluarga sangat diperhatikan. Staff seringkali mengajak pasien berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan pengobatan. Gubernur Jawa Timur mencontohkan paradigma baru di RS Soetomo: pasien bukan hanya penerima pasif, melainkan mitra aktif dalam proses penyembuhan (konsep co-production). Misalnya, pada sesi konsultasi, dokter mempersilahkan pasien dan keluarga mengajukan pertanyaan, menyepakati rencana perawatan bersama, dan mendukung pasien untuk bertanggung jawab atas pemulihan dirinya Sikap ini menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama antara tenaga medis dan pasien. Selain itu, budaya empati terlihat jelas – Rumah sakit ini memang “menumbuhkan budaya care and compassion di setiap lini pelayanannya”. Pelayanan yang tidak hanya menyembuhkan tetapi juga “menenangkan” psikologis pasien disebut sebagai ciri khas RS Soetomo.

 

Ketiga, dukungan holistik (spiritual dan sosial) juga diperkuat. Meskipun tidak semua kami amati langsung, diketahui bahwa RS Soetomo memiliki layanan rohaniwan lintas agama untuk menemani pasien dan keluarga melalui doa dan konseling spiritual. Pendampingan psikososial dan dukungan kelompok juga rutin diberikan, terutama bagi pasien kusta atau HIV. Pendekatan ini mirip sistem pendampingan sosial, sesuai dengan fokus multi-disiplin. Selain itu, kami melihat inisiatif pelayanan berbasis rumah: RS Soetomo meluncurkan program OM@H (Outreach Medical @Home) yang membawa layanan puskesmas bergerak ke rumah pasien. Program mobile ini sangat berguna khususnya untuk pasien paliatif atau geriatri yang sudah parah namun ingin dirawat di rumah dekat keluarga. Dengan cara ini, rumah sakit tidak hanya menyembuhkan, tapi juga menjaga kenyamanan sosial dan emosional pasien di lingkungan keluarga.

 

Secara keseluruhan, observasi kami mencatat bahwa interaksi di RSUD Dr. Soetomo tidak hanya terbatas pada resep obat; tim medis kerap menanyakan kehidupan sosial pasien, bagaimana mendukung keluarganya, bahkan membantu mengatasi masalah non-medis (misalnya, bantuan penginapan keluarga bila pasien anak dirawat). Hal ini menunjukkan kesadaran bahwa faktor non-fisik turut mempengaruhi hasil terapi.

 

Pendekatan holistik terbukti penting untuk memaksimalkan hasil kesehatan dan kualitas hidup pasien. Dengan melihat keseluruhan individu, rumah sakit dapat lebih efektif mencegah komplikasi, mengurangi kecemasan pasien, dan meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan. Seperti yang didukung UU Kesehatan, mengintegrasikan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif –  termasuk paliatif – harus menjadi norma dalam sistem kesehatan. Pelayanan holistik juga selaras dengan definisi kesehatan WHO (sehat fisik, mental, sosial) dan membantu mencapai tujuan kesehatan nasional “derajat kesehatan setinggi-tingginya”.

 

Namun, implementasi di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas. Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan dalam jumlah dan distribusi, terutama dokter spesialis dan perawat di daerah terpencil. Imbasnya, banyak rumah sakit daerah masih berfokus pada layanan kuratif dasar karena keterbatasan staf. Keterbatasan finansial juga berperan: skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cenderung mengutamakan pengobatan dan rawat inap, sementara program promotif atau rehabilitatif sering diabaikan karena biaya yang tidak spesifik ditanggung. Selain itu, masih ada budaya pasien pasif dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjalani hidup sehat; mengubah paradigma ini memerlukan edukasi dan waktu yang lama.

 

Koordinasi antardisiplin juga sering sulit, misalnya membangun tim multi-spesialis memerlukan komitmen waktu dokter dan perawat yang sudah padat. Perbedaan latar belakang kultural dan agama pasien menambah kompleksitas dalam pelayanan spiritual. Di beberapa daerah, fasilitas pendukung (seperti ruang rohani atau penyuluhan gizi) belum memadai. Secara umum, meski regulasi mendorong pendekatan holistik, tantangan infrastruktur dan kebijakan di lapangan belum sepenuhnya mengakomodasi. Kementerian Kesehatan bahkan mencatat rasio dokter Indonesia masih jauh di bawah standar WHO (kurang dari 1 per 1000 penduduk) sehingga akses layanan – termasuk layanan lengkap – terkendala.

 

Kendati demikian, upaya transformasi sedang dilakukan. Misalnya, program peningkatan mutu RSUD terpencil dan integrasi data pasien diharapkan menyempurnakan sistem rujukan dan pelayanan. Kolaborasi lintas sektor (pemerintah-daerah-masyarakat) perlu diperkuat agar pendekatan holistik bukan cuma idealisme di atas kertas. Pelatihan tenaga kesehatan agar lebih peka terhadap aspek psiko-sosial dan spirit pasien juga menjadi kunci. Dengan perbaikan sistemik dan kesadaran profesional, hambatan di atas perlahan dapat diatasi.

 

Pengalaman di RSUD Dr. Soetomo Surabaya menggarisbawahi bahwa pelayanan kesehatan holistik membawa banyak manfaat: pasien dirawat secara menyeluruh, tidak hanya sakitnya, dan keluarganya turut diperhatikan. Pendekatan ini sejalan dengan undang-undang dan kebutuhan zaman, tetapi perlu kerja keras dalam implementasinya. Di masa depan, diharapkan sistem kesehatan Indonesia semakin mengedepankan pendekatan menyeluruh – mengintegrasikan aspek fisik, mental, sosial, dan spiritual pasien. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga membentuk pelayanan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen semua pihak, cita-cita sistem kesehatan holistik yang ideal dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

 

Dossey, B. M. (2005). Holistic nursing: A handbook for practice. Jones & Bartlett Learning.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/Per/VII/2007 tentang Pelayanan Paliatif.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (t.t.). RSUD Dr. Soetomo canangkan pelayanan kesehatan berbasis compassion dan co-production. Diakses dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

RSUD Dr. Soetomo. (t.t.). Profil layanan, unit paliatif, dan program Outreach Medical @Home (OM@H). Diakses dari situs resmi RSUD Dr. Soetomo.

 

World Health Organization. (1948). Preamble to the Constitution of the World Health Organization. WHO.

Penulis: Ahsan Danendra Wibisono

Editor: Handayat