JATENGKU.COM, SELOKARTO — Upaya penertiban dan penguatan tata kelola aset desa menjadi sorotan dalam kegiatan pemaparan Program Kerja Multidisiplin Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro di Balai Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Jumat (6/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Mahasiswa KKN-R Tim 81 UNDIP memaparkan Guidebook Sederhana Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa Aset Desa Selokarto beserta draft perjanjian pemanfaatan aset desa sebagai instrumen hukum untuk mencegah praktik pengelolaan aset desa yang tidak tertib dan rawan sengketa.
Kegiatan yang dihadiri oleh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selokarto ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pemanfaatan aset desa, seperti kios pasar dan lapak usaha, kerap dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum, mulai dari pengalihan hak tanpa izin, klaim sepihak atas aset desa, hingga kesulitan pemerintah desa dalam melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Melalui pemaparannya, mahasiswa KKN menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan publik yang tidak dapat dikelola hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Perjanjian tertulis diposisikan sebagai fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum, baik bagi pemerintah desa, BUMDes, maupun pihak penyewa. Tanpa adanya perjanjian, desa dinilai tidak memiliki pegangan hukum yang kuat apabila terjadi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari.

Materi yang disampaikan memuat pemahaman komprehensif mengenai perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta unsur-unsur perjanjian yang meliputi essentialia, naturalia, dan accidentalia. Mahasiswa juga menguraikan anatomi perjanjian secara sistematis, mulai dari pendahuluan, identitas para pihak, latar belakang (recital), substansi klausul, hingga ketentuan penutup, sebagai panduan praktis bagi perangkat desa dalam menyusun perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek teknis kontraktual, mahasiswa KKN turut menekankan dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa dan BUMDes dalam melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai legitimasi hukum bahwa desa dan BUMDes memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk mengelola aset dan menjalin kerja sama usaha melalui perjanjian tertulis.
Sebagai bentuk implementasi konkret, Mahasiswa KKN Tim 81 menyerahkan draft Perjanjian Pemanfaatan Aset Desa/Sewa Menyewa Kios Pasar yang dirancang untuk menjawab persoalan-persoalan yang kerap muncul di lapangan. Draft tersebut memuat pengaturan tegas mengenai jangka waktu sewa, besaran biaya pemanfaatan, larangan pengalihan kepada pihak ketiga, tanggung jawab atas kerusakan aset, pengaturan keadaan memaksa (force majeure), hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Penyusunan klausul-klausul tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan desa sekaligus memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi penyewa.
Dalam pemaparannya, Calvin Lodewyk, Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro sekaligus penyusun guidebook dan draft perjanjian, menegaskan bahwa perjanjian tertulis merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola aset desa yang profesional dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keberadaan perjanjian tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti hukum, tetapi juga sebagai sarana pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan aset desa. Menurutnya, desa justru berada dalam posisi rentan ketika pengelolaan aset dilakukan tanpa dasar hukum tertulis yang jelas.
Pemerintah Desa Selokarto menyambut positif gagasan dan rekomendasi yang disampaikan mahasiswa KKN. Sekretaris Desa Selokarto, Santoso, menyampaikan bahwa materi guidebook dan draft perjanjian tersebut memberikan perspektif baru bagi pemerintah desa dalam menata pemanfaatan aset desa secara lebih tertib dan sistematis. Ia berharap dokumen yang disusun mahasiswa dapat dijadikan pedoman awal dalam penyusunan kebijakan dan perjanjian pemanfaatan aset desa ke depan.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro tidak hanya menjalankan program pengabdian, tetapi juga berperan sebagai mitra intelektual desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Upaya penguatan kepastian hukum melalui perjanjian tertulis diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset desa yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan cita-cita Desa Selokarto menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.








