JATENGKU.COM, SEMARANG Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Muhammad Baihaqi Adnan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Bahaya Pinjaman Online Illegal Yang Menjerat” yang menyasar anggota Karang Taruna serta pemuda-pemudi di Dusun Sironjang dan Dusun Dukuh, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada Minggu (29/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menghadapi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kerap menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.

Acara yang berlangsung di Balai Desa RT 04/RW 1 tersebut dihadiri oleh lebih dari 20 peserta yang terdiri dari anggota Karang Taruna serta pemuda dan pemudi se-Pakintelan. Sosialisasi ini dipandu oleh mahasiswa KKN FH Undip yang menyampaikan materi secara interaktif, lengkap dengan studi kasus, data korban, dan simulasi cara membedakan pinjol legal dan ilegal.

Mahasiswa KKN-T IDBU Tim 45 Undip, Muhammad Baihaqi Adnan tengah memberikan pemaparan materi mengenai bahaya pinjaman online illegal yang menjerat serta perlindungan hukum bagi korban. (Dok: pribadi)

“Kami melihat banyak pemuda yang terjebak pinjaman online karena ketidaktahuan dan desakan ekonomi. Padahal, risikonya sangat tinggi dan bisa berdampak pada kesehatan mental serta reputasi sosial, utamanya pinjaman online yang illegal dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” ungkap Adnan, mahasiswa KKN yang melakukan sosialisasi.

Materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya penyalahgunaan data pribadi, serta langkah hukum yang bisa ditempuh apabila menjadi korban. Tak hanya itu, mahasiswa juga mengenalkan peserta pada lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), serta cara melaporkan pinjol ilegal melalui kanal resmi.

Pemangku Wilayah dalam hal ini Ketua RT 4 Dusun Dukuh menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa edukasi hukum semacam ini sangat penting di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan kemudahan akses digital yang belum diimbangi dengan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Generasi muda harus dibekali pengetahuan agar tidak mudah tergiur janji manis pinjaman instan yang akhirnya malah menyengsarakan,” tutur Bapak Roi, Ketua RT 4 Dusun Dukuh.

Poster ”Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat yang Terjerat” yang dibagikan kepada Karang Taruna RW 01, Pakintelan (Dok: pribadi)

Program sosialisasi ini merupakan bagian integral dari program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro. Program ini secara spesifik diimplementasikan di lapangan oleh Muhammad Baihaqi Adnan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Undip, dengan bimbingan dan pengawasan akademik dari Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr.Sc., Ph.D., IPU.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik penagihan yang menyalahi hukum hingga cara menghapus data dari aplikasi pinjaman.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN FH Undip berharap dapat menumbuhkan kesadaran kritis dan literasi digital hukum pada generasi muda, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat desa terhadap ancaman ekonomi digital yang tidak sehat.

Editor: Handayat

Tag