JATENGKU.COM, SEMARANGMahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) dari Tim 64 Kelompok 3, Uly Artha Sirait, melaksanakan Program Multidisiplin 2 dengan judul “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Hak dan Kewajiban dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008”. Kegiatan ini diselenggarakan bersama ibu-ibu PKK RW 8 Rusunawa Kaligawe dan bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya pengelolaan sampah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana ibu-ibu PKK aktif berdiskusi mengenai langkah sederhana yang bisa dilakukan dari rumah, seperti membiasakan memilah sampah, ikut serta dalam kegiatan bank sampah, dan mendukung program kebersihan lingkungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat RW 8 dapat lebih sadar hukum dalam mengelola sampah serta berperan aktif mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sampah merupakan persoalan klasik yang selalu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Penumpukan sampah tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga dapat menyebabkan berbagai penyakit, banjir, polusi udara, bahkan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Karena itu, pengelolaan sampah yang benar dan sesuai hukum menjadi tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, sampah juga dapat menjadi peluang ekonomi melalui pengolahan menjadi kompos, daur ulang, atau produk ramah lingkungan lainnya.

Jenis sampah sangat beragam, mulai dari sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, hingga sampah spesifik seperti limbah B3, sampah bangunan, dan limbah medis. Sumbernya pun beragam, bisa berasal dari rumah tangga, kawasan usaha, fasilitas umum, maupun dari lingkungan alam.

Dalam konteks hukum, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat serta memperoleh kompensasi jika terdampak dari keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, hak ini juga diiringi kewajiban, yaitu memilah sampah antara organik dan anorganik, menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), serta melaporkan jika terdapat pelanggaran seperti TPS penuh atau sampah yang tidak terangkut.

Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga pemerintah. Pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan nasional, standar pengelolaan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah pusat juga memfasilitasi kerja sama antar daerah dan penyelesaian sengketa pengelolaan sampah. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran dalam perencanaan strategis, penetapan lokasi, serta pelaksanaan pengangkutan, pengolahan, dan evaluasi TPA, termasuk menyiapkan sistem tanggap darurat apabila terjadi masalah.

Dalam praktiknya, pengelolaan sampah juga membutuhkan kolaborasi. Antar daerah, kerja sama dapat dilakukan dalam penyediaan TPA, sarana pengangkutan, serta pengelolaan lintas wilayah. Dasar hukumnya antara lain diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 28 Tahun 2018. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat bermitra dengan badan usaha, baik dalam pembangunan dan pengelolaan TPS, TPST, maupun TPA, penarikan retribusi, hingga produksi olahan sampah yang ramah lingkungan.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan pengelolaan sampah. Beberapa tindakan nyata yang bisa dilakukan adalah memilah sampah sejak dari rumah, membiasakan pola hidup bersih dengan prinsip 3R, mengedukasi keluarga tentang kebersihan dan bahaya membakar sampah, serta berpartisipasi dalam bank sampah, arisan kebersihan, atau kelompok pengelola sampah mandiri. Tidak hanya itu, warga juga dapat mendorong perubahan kebijakan lokal melalui kegiatan PKK, dasawisma, maupun musyawarah warga.

Apabila hak atas lingkungan hidup sehat tidak terpenuhi akibat pencemaran, penumpukan sampah, atau kelalaian pemerintah, warga dapat menempuh langkah hukum. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melapor ke RT/RW atau kelurahan untuk diteruskan ke dinas terkait, menggunakan mekanisme pengaduan publik ke Dinas Lingkungan Hidup atau Ombudsman, hingga mengajukan gugatan melalui class action maupun citizen lawsuit. Selain itu, media dan forum warga juga bisa dilibatkan sebagai sarana advokasi.

Editor: Handayat