JATENGKU.COM, Klaten — Permasalahan sampah yang tidak terkelola dengan baik sering kali menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat. Sebagai langkah nyata dalam menanggulangi persoalan tersebut, Pandya Rasendriya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN Tim I UNDIP Kelompok Klaten 2, melaksanakan program kerja berupa sosialisasi serta pembuatan dan pemasangan banner informatif mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
Kegiatan ini difokuskan sebagai bentuk upaya preventif untuk menanamkan kesadaran kolektif warga Desa Jabung akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dari sudut pandang hukum dan norma sosial.
Dalam pelaksanaannya, Pandya menjelaskan kepada warga mengenai dampak hukum dan sanksi yang dapat timbul akibat pencemaran lingkungan.
Dari perspektif mahasiswa hukum, ia menekankan bahwa aturan mengenai pengelolaan sampah bukan sekadar larangan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melalui pendekatan yang komunikatif, warga diajak untuk memahami bahwa tindakan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dapat mencegah permasalahan besar di masa depan, termasuk banjir dan gangguan kesehatan masyarakat.

Banner informatif yang dipasang di titik-titik strategis Desa Jabung didesain sedemikian rupa agar pesan yang disampaikan mudah dipahami dan memiliki daya tarik visual. Banner tersebut berisi ajakan untuk menjaga kebersihan desa serta penegasan mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebagai pengingat harian bagi setiap warga yang melintas. Dengan adanya media informasi permanen ini, diharapkan budaya membuang sampah pada tempatnya dapat terbentuk secara alami dan konsisten di lingkungan masyarakat Desa Jabung.
Melalui inisiatif ini, Pandya Rasendriya dan tim KKN Klaten 2 Universitas Diponegoro berharap dapat menciptakan perubahan perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.
Upaya preventif ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pemasangan atribut fisik, tetapi juga mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keasrian Desa Jabung secara mandiri. Langkah ini menjadi wujud kontribusi nyata mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP dalam mengimplementasikan ilmu hukum dalam bentuk tindakan sosial yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat desa.
Penulis: Pandya Rasendriya (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
DPL: Ojo Kurdi, ST., MT., PhD
Lokasi KKN: Desa Jabung, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.






