JATENGKU.COM, Surabaya — Klinik umum merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (BPK RI), klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Kualitas pelayanan pada sebuah klinik tidak hanya diukur dari kemampuan tenaga medis, tetapi juga dari mekanisme pelayanan yang diterapkan.

Metode observasi yang sedang dilakukan adalah metode observasi nonpartisipan yaitu, pengamat hanya mengamati proses kegiatan tanpa terlibat langsung. Data diperoleh melalui pengamatan dan wawancara terhadap pelayanan tenaga kesehatan.

1. Sistem Pendaftaran Pasien

Klinik yang sedang diamati menerapkan pendaftaran mandiri berbasis digital dan tidak menggunakan sistem kerjasama dengan BPJS. Ketika pasien datang dan ingin berobat, pasien dapat menghubungi nomor resmi klinik melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, admin akan mengirimkan tautan pendaftaran seperti Google Form.

Setelah proses pendaftaran selesai, pasien akan mendapatkan konfirmasi dari admin mengenai waktu kunjungan dan jadwal pemeriksaan. Selanjutnya, pasien diminta untuk melengkapi biodata sesuai yang tertera di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sistem ini mencerminkan pengembangan digital di era globalisasi. Era di mana pasien sudah tidak perlu berlama lama menunggu di klinik hanya untuk mengantre dalam proses pendaftaran. Namun dibalik itu, ada tantangan yang harus dilewati mulai dari kendala sinyal hingga pasien yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Keberadaan admin juga berperan penting dalam komunikasi antar pasien dan sistem pendaftaran.

2.  Sistem Administrasi

Mengenai sistem administrasi, klinik ini melakukan prosedur pembayaran diakhir setelah pasien menjalani pemeriksaan. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dalam melakukan pembayaran. Sistem ini mencerminkan upaya klinik untuk menghindari oknum yang melakukan praktik biaya tambahan yang kurang jelas.

Namun, perlu diperhatikan lagi bahwa klinik perlu membatasi keterbukaan terkait biaya agar tidak terjadi kesalapahaman antara pihak administrasi dan pasien. Sistem pembayaran klinik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan membangun reputasi klinik menjadi lebih baik.

Secara kesimpulan, klinik umum yang sedang diamati telah menerapkan sistem pelayanan berbasis digital yang terbukti efisien dan transparan. Mulai dari proses pendaftaran hingga mekanisme administrasi sudah berjalan dengan baik walaupun masih terdapat kendala pada keterbatasan teknologi. Dari observasi ini, dapat diketahui bahwa klinik yang sedang diamati sudah cukup baik dan selalu mementingkan kenyamanan serta kepercayaan pasien terhadap klinik.

Penulis: Kaylaluna Octarien Rahajeng, Mahasiswi Universitas Airlangga

Editor: Handayat