JATENGKU.COM, Surabaya — Sebagai warga negara, setiap orang memiliki hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan transparan. Sudah seharusnya suatu pemerintahan negara menjamin pengaturan pelayanan kesehatan yang memadai dalam hukum negara agar bersifat mengikat dan mengingatkan setiap pihak yang turut andil dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dibentuk.

Undang-undang tersebut mencakup segala hal terkait hak dan kewajiban seseorang dalam mendapatkan kesehatan yang sesuai dengan norma dan kemanusiaan. Namun, pada realitanya, masih banyak warga yang dikucilkan dan didiskriminasi akibat kondisi yang dimilikinya, contohnya penyandang disabilitas. Tidak hanya dilakukan oleh sesama, tetapi tenaga kesehatan juga terkadang memiliki persepsi bias terhadap para penyandang disabilitas.

Terdapat beberapa jenis disabilitas, salah satunya adalah gangguan pendengaran. Data menurut Long Form Sensus Penduduk pada tahun 2020, ditemukan tiga provinsi di Indonesia yang memiliki prevalensi tinggi untuk disabilitas terkhususnya orang dengan kesulitan pendengaran. Ketiga provinsi tersebut antara lain adalah Papua dengan angka 0,63%, D.I. Yogyakarta dengan angka 0,53%, dan Nusa Tenggara Timur 0,51%.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Hal ini tentunya berlaku untuk semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Maka, transformasi pelayanan kesehatan menjadi penting untuk diperhatikan oleh pemerintah lebih lanjut.

Diliput oleh Tempo, pada Kamis 24 Juli 2025, dua penyandang disabilitas mengalami kekerasan di dalam panti rehabilitas mental psikososial. Bejo, seorang penyintas dari Wonosobo, mengaku telah dipasung di dalam panti, sempat dipukul dengan kunci inggris, dan dibiarkan tidur tanpa alas tanpa mengetahui kesalahannya.

Juli, seorang penyintas lain, mengaku pernah dimandikan dalam kondisi tanpa busana hingga terlihat oleh penghuni panti pria. Ibu yang mengalami baby blues sejak anaknya lahir bahkan pernah hampir diperkosa di dalam panti. Perhimpunan Jiwa Sehat menyebutkan bahwa ada 13.500 penyandang disabilitas mental yang dikurung secara ilegal di dalam panti rehabilitas tersebut.

Selain itu, masih banyak pasien dengan gangguan pendengaran yang belum mendapatkan informasi alat bantu dengar dan sebagian besar pasien belum disediakan alat bantu dengar oleh pemerintah. (Rezza et al., 2025) Pemahaman petugas kesehatan juga masih beragam sehingga disimpulkan masih ada kekurangan dalam menyediakan komunikasi yang baik. Komunikasi dengan bahasa isyarat juga masih kurang digunakan sehingga bagi beberapa tunarungu dapat menyulitkan komunikasi. Selain itu, beberapa pasien merasa petugas kurang ramah dalam menanggapi mereka.

Disabilitas gangguan pendengaran secara langsung berdampak terhadap pasien dalam mengakses layanan kesehatan. Hambatan yang paling berdampak adalah saat proses komunikasi. Proses ini membutuhkan kesamaan pemahaman agar informasi yang dibagikan dan diterima bisa dipahami dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan.

Dalam komunikasi terapeutik, komunikasi antara nakes dan pasien penyandang tunarungu memiliki tantangan tersendiri. Dalam praktiknya, keterbatasan nakes dalam menguasai bahasa isyarat sering menjadi tembok penghalang, sehingga sering kali menyebabkan kesalahpahaman dan berdampak negatif terhadap kualitas perawatan medis (Justin, dalam Avifah, Yuningsih & Retnasari 2025).

Menurut Barnes (dalam Avifah, Yuningsih & Retnasari 2025), sebanyak 59% pasien tunarungu di Australia mengalami kesulitan berkomunikasi dengan nakes karena kurangnya penerjemah bahasa isyarat yang terampil. Hambatan ini mengakibatkan berbagai masalah, seperti diagnosis yang salah dan pengobatan yang tidak memadai, yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Menurut Varry, dkk (2025) penyandang disabilitas rungu sering mendapat hambatan dalam mengakses fasyankes, seperti puskesmas dan rumah sakit, akibatnya, mereka enggan untuk mendatangi fasyankes tersebut.

Mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif, institusi kesehatan membutuhkan kombinasi komitmen kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, dan pemanfaatan teknologi. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan ini adalah pertama pelatihan bahasa isyarat dan pemahaman budaya komunitas tuli menjadi pondasi penting agar komunikasi bersifat dua arah dan empatik. Selain itu, teknologi seperti aplikasi penerjemah bahasa isyarat, layanan interpreter video, serta media visual medis dapat menjadi solusi praktis yang meningkatkan efektivitas pelayanan.

Kedua, pemerintah juga dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang lebih operasional dan mengatur mekanisme implementasi layanan kesehatan inklusif—mulai dari penganggaran, pengawasan, hingga penegakan sanksi bagi layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar aksesibilitas.

Ketiga, tenaga kesehatan perlu meningkatkan kompetensi komunikasi empatik serta memahami budaya komunitas tuli, karena hambatan sering muncul bukan dari bahasa, tetapi dari perbedaan konteks budaya dan asumsi komunikasi juga melakukan pelayanan dengan penuh empati agar para penyandang disabilitas tidak merasa tertekan atau terkucilkan.

Sumber:

  • Avifah, R., Yuningsih, A., & Retnasari, A. (2025) . Komunikasi Terapeutik Nakes pada Pasien Tunarungu . Jurnal Education and Development p. 540-546
  • Badan Pusat Statistik . (2024) . Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form SP2020 . Badan Pusat Statistik Indonesia
  • Pemerintah Pusat Republik Indonesia . (2023) . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 . Jakarta: Pemerintah Pusat
  • Varry, R., Zachreini, I., and Ghaitsa, F. (2025) . Survei Aksesibilitas Layanan Kesehatan Penyandang Disabilitas Rungu di Indonesia. Jurnal Kesokteran dan Kesehatan Mahasiswa Malikussaleh 29-37.

Penulis: Bryan Moslem Saifullah, Gabriella Nathalie, Ukhti Annisa, Salsabil Riendra, Tika Aditya, Aisyah Dindah, Deswa Riyani, Atandra Syahrheza, Ahmad Taufik

Editor: Handayat