JATENGKU.COM — Pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku, meningkatkan integritas dan profesionalisme apparat, meningkatkan koordinasi antar-aparat, sertifikasi tanah, dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya.

Mafia tanah bukan sekadar oknum preman atau makelar tanah. Mereka adalah jaringan kompleks yang melibatkan pejabat, notaris, pengusaha, hingga aparat penegak hukum. Modus operandi mereka beragam—dari pemalsuan sertifikat, manipulasi data di kantor pertanahan, hingga intimidasi terhadap pemilik tanah sah.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk digitalisasi sertifikat tanah dan pembentukan Satgas Mafia Tanah. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, dan beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman. Namun, hal ini baru permulaan.

Masalah utama dalam pemberantasan mafia tanah adalah ketimpangan kekuasaan dan lemahnya integritas di institusi terkait. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dari atas ke bawah, menyentuh aktor intelektual di balik layar.

Digitalisasi pertanahan adalah langkah maju, tetapi tidak cukup. Transparansi dan partisipasi publik harus diperkuat. Warga harus bisa dengan mudah mengakses informasi kepemilikan dan status hukum tanah mereka. Mekanisme pengaduan juga perlu diperbaiki agar tidak menjadi saluran formalitas belaka.

Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting. Banyak korban mafia tanah yang terjerat karena ketidaktahuan atau keluguan dalam proses jual beli. Pemerintah perlu melibatkan lembaga bantuan hukum, LSM, dan perguruan tinggi untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Ini adalah perang panjang yang membutuhkan konsistensi politik, integritas birokrasi, dan dukungan publik. Pemerintah harus berani membersihkan tubuhnya sendiri jika ingin mendapatkan kepercayaan rakyat. Jika dibiarkan, mafia tanah akan terus tumbuh menjadi kanker dalam sistem agraria Indonesia. Maka, tidak ada pilihan selain bertindak tegas dan tanpa kompromi.

Membuka Mata Untuk Memberantas Mafia Tanah

Penulis: Mayang Mey Linda dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Handayat

Tag