JATENGKU.COM, Surabaya — Meningkatnya aduan malpraktik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu penting yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap mutu layanan tenaga kesehatan, tetapi juga menandakan masih adanya celah dalam penerapan standar profesionalisme dan integritas tenaga kesehatan. Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa persoalan malpraktik bukan sekedar kesalahan teknis, tetapi seringkali terkait dengan aspek etika, komunikasi dan tata kelola pelayanan.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sepanjang periode 2023–2025 terdapat 51 aduan kasus dugaan malpraktik terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kasus menyebabkan kematian pasien, dan pada 13 kasus terjadi pada tahun 2025.

Aduan ini meliputi berbagai insiden seperti kesalahan prosedur medis atau administrasi, infeksi atau komplikasi, luka berat, hingga sengketa terkait informasi medis. Laporan ini mencakup data yang dikumpulkan dari pengaduan langsung maupun hasil pemantauan media sosial dan massa, mencerminkan meningkatnya kewaspadaan terhadap keselamatan pasien serta ketaatan profesi (Ulya & Akbar, 2025).

Berlakunya UU No. 17 tahun 2023 mengenai kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menekan jumlah kasus malpraktik medis, ternyata tidak dapat menghindari adanya tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, hal ini dengan melihat beberapa kasus sepanjang tahun 2023-2025.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah warga bekasi yang meninggal usai operasi di RS Karawang dengan perut berisi kain kasa yang terjadi pada oktober 2025. Peristiwa ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan profesional dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Kasus tersebut menjadi indikator penting bahwa meskipun regulasi kesehatan di Indonesia, seperti UU Kesehatan 2023, berupaya memperkuat sistem kesehatan nasional, tantangan dalam implementasi nilai-nilai profesionalisme dan integritas di lapangan masih sangat nyata.

Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi mendalam untuk menilai sejauh mana kebijakan baru tersebut mampu mendorong perbaikan nyata dalam praktik pelayanan kesehatan dan meminimalkan kesalahan atau kelalaian medis yang berpotensi merugikan pasien serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan.

Meningkatnya aduan malpraktik di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan keselamatan pasien masih menjadi tantangan serius dalam pelayanan kesehatan. Kasus meninggalnya Mursiti pasca-operasi menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian medis tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Temuan berupa luka operasi yang tidak dijahit dan tertinggalnya kain kasa di dalam tubuh pasien mencerminkan pelanggaran serius terhadap standar prosedur operasional (SOP). Kondisi ini menandakan adanya kelalaian medis (medical negligence), lemahnya pemantauan pasca-operasi, serta kegagalan sistem pengawasan internal rumah sakit. Padahal, prosedur bedah modern menuntut ketelitian tinggi, verifikasi berlapis, serta evaluasi menyeluruh sebelum pasien diperbolehkan pulang.

Selain aspek teknis, faktor komunikasi juga berperan besar. Kurangnya penjelasan kepada pasien dan keluarga mengenai kondisi pasca-operasi, risiko komplikasi, serta tanda bahaya yang perlu diwaspadai dapat memperburuk keadaan. Dalam banyak kasus, konflik dan aduan malpraktik justru berawal dari komunikasi yang tidak transparan dan minim empati, bukan semata-mata kesalahan medis.

Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sejatinya bertujuan memperkuat perlindungan pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa implementasi yang konsisten. Lemahnya integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan, serta kurang optimalnya audit dan supervisi, membuat tujuan undang-undang tersebut belum sepenuhnya tercapai di lapangan.

Oleh karena itu, penguatan integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama pencegahan malpraktik. Kepatuhan terhadap SOP, tanggung jawab atas setiap tindakan medis, etika komunikasi, dan komitmen terhadap keselamatan pasien harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap tenaga kesehatan. Tanpa hal tersebut, risiko kesalahan medis akan terus berulang meskipun regulasi terus diperbarui.

Meningkatnya aduan malpraktik di Indonesia mencerminkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan profesional dengan realitas praktik di lapangan. Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Mursiti menegaskan bahwa kelalaian medis, lemahnya pengawasan, serta buruknya komunikasi dapat berujung pada dampak fatal bagi pasien dan keluarganya.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat, namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan serta komitmen fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan standar pelayanan secara konsisten. Penguatan pelatihan etika, audit klinis yang ketat, sistem pelaporan insiden, serta transparansi dalam penanganan kasus menjadi langkah penting untuk menekan angka malpraktik.

Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang bermutu tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kelengkapan regulasi, tetapi oleh sikap profesional, jujur, dan bertanggung jawab dari para pelaksana layanan. Dengan membangun budaya keselamatan pasien dan menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas utama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Indonesia dapat dipulihkan dan ditingkatkan kembali.

Penulis: Alicia Radya Mecca, Bryan Nathanael Wijaya, Aida Qonita Andaru, Jasmine Balqis Palupi, Alya Nur Masyurah, Nasywa Firyalna Zaida, Alya Shifya Adimawan, Anisa Desita Wulandari, Shofa Aflah Muliawati P

Editor: Handayat