JATENGKU.COM, Pekalongan — Program pemetaan batas administrasi ini berangkat dari kebutuhan Desa Rejosari untuk memiliki data spasial yang rapi, konsisten, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai rujukan kerja pemerintahan desa. Latar belakang pemilihan program ini adalah karena batas administrasi Desa Rejosari di media maps online terdapat kesalahan pada beberapa titik wilayah.
Pada tahap awal, dilakukan penelusuran dan kompilasi data batas yang sudah tersedia, lalu dibandingkan dengan kondisi terkini di lapangan agar titik-titik yang masih berpotensi tidak sesuai dapat diidentifikasi sejak awal. Riset ini juga mencakup penentuan informasi apa saja yang relevan dimuat pada peta agar bukan hanya menunjukkan batas, tetapi juga membantu desa dalam penyajian informasi wilayah secara praktis.
Pelaksanaan pemetaan dilakukan melalui pengolahan data spasial yang mengacu pada batas administrasi desa, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dan penyelarasan bersama perangkat desa untuk memastikan batas wilayah sesuai kondisi nyata dan kesepakatan di lapangan. Tahap kartografi disusun dengan kaidah peta yang jelas sehingga mudah dibaca, termasuk penggunaan skala 1:3.000, penunjuk arah utara, batang skala, serta penyajian grid koordinat.
Secara teknis, peta disajikan dengan Sistem Proyeksi TM-3 Zona 49.1S, sistem grid Geografis dan TM-3, serta datum horizontal WGS 1984, dengan sumber data citra dasar dari ESRI dan tanggal pembuatan tercantum Januari 2026. Pada komposisi peta, batas administrasi desa ditampilkan tegas, unsur sungai ditonjolkan sebagai fitur fisik, dan fasilitas umum dipetakan menggunakan simbol agar informasi spasial dapat langsung dipahami oleh pembaca peta.

Setelah peta dinyatakan final dan telah melalui verifikasi bersama perangkat desa, hasilnya diserahkan sebagai produk resmi program monodisiplin KKN kepada Pemerintah Desa. Momen penyerahan ini menegaskan bahwa peta yang dihasilkan bukan sekadar dokumen visual, melainkan rujukan kerja yang dapat digunakan dalam administrasi wilayah, koordinasi lintas pihak, serta kebutuhan komunikasi informasi desa. Identitas program juga ditampilkan pada layout peta melalui elemen judul, informasi teknis, dan pencantuman unsur pendukung seperti inset lokasi agar peta siap dipakai sebagai dokumen informasi publik desa.
Bagi perangkat desa, tersedianya peta batas administrasi yang telah diverifikasi membantu memperjelas rujukan batas kerja kewilayahan sehingga proses pendataan, perencanaan, dan penyusunan informasi desa menjadi lebih tertib dan seragam. Bagi masyarakat, peta ini berperan sebagai media informasi visual yang memudahkan pemahaman ruang desa, terutama karena peta juga memuat penanda fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, tempat ibadah, tempat pemakaman umum, serta layanan terkait di wilayah Kecamatan Bojong. Dengan demikian, peta dapat memperkuat transparansi informasi wilayah dan membantu warga mengenali konteks ruang desanya dengan lebih jelas.
Program pembuatan peta batas administrasi ini menempatkan verifikasi lapangan dan kesepakatan perangkat desa sebagai inti kualitas data, sehingga hasil peta tidak hanya “tampak rapi”, tetapi juga memiliki legitimasi penggunaan. Melalui pendekatan teknis geodesi dan penyajian kartografi yang komunikatif, peta diharapkan menjadi pegangan yang berkelanjutan untuk mendukung tata kelola wilayah dan kebutuhan informasi desa. Di tingkat yang lebih luas, kontribusi ini selaras dengan semangat Kampus Merdeka yang mendorong keterlibatan mahasiswa dalam pemecahan kebutuhan nyata di masyarakat.








