JATENGKU.COM, KENDAL – Dalam upaya menanamkan kesadaran keselamatan berkendara sejak dini, Mahasiswa KKN di Desa Getas menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan knalpot “brong” bagi anak-anak dan remaja di bawah umur. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juni 2025 ini merupakan bagian dari program edukasi masyarakat terkait Peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan yang berlangsung di Posko Mahasiswa KKN tersebut diikuti anak-anak desa setempat. Para peserta antusias mengikuti berbagai materi yang disampaikan secara interaktif, termasuk simulasi bahaya knalpot tidak standar, dampak polusi suara, serta risiko kecelakaan akibat modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.

Selain penjelasan tentang aturan hukum, para peserta juga diajak memahami pentingnya menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar. Anak-anak tampak antusias, aktif bertanya, dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh keceriaan. Banyak dari mereka mengaku baru mengetahui bahwa berkendara tanpa SIM dan menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Anak-anak Desa Getas mengikuti sosialisasi bahaya knalpot brong dan keselamatan berkendara yang digelar oleh Mahasiswa KKN-T IDBU TIM 49 UNDIP 2025, Jumat (26/6/2025). Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif bertanya dan mengikuti simulasi keselamatan lalu lintas.

Kepala Desa serta masyarakat Desa Getas menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN. Program ini sangat relevan dengan kondisi di Desa Getas yang memang mulai banyak remaja menggunakan motor dengan knalpot brong. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan kedisiplinan lalu lintas akan lebih baik di Desa Getas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan generasi muda, KKN-T IDBU TIM 49 UNDIP 2025 melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak SD dan remaja di Desa Getas. Materi yang disampaikan meliputi bahaya penggunaan motor brong, risiko kecelakaan, aturan hukum, serta pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor, apalagi dengan modifikasi berbahaya.

Penulis: Faricha Zulfiana, Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum
DPL: drh. Ikania Agusetyaningsih, M.Pt.
Preview: drh. Ikania Agusetyaningsih, M.Pt.
Lokasi: Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal

Editor: Handayat

Tag